Sabtu, 16 Oktober 2010

Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia


Suatu upaya melakukan peninjauan dan pembentukan kembali (reorientasi dan reformasi) hukum pidana yang sesuai dengan nilai-nilai sentral sosio-politik, sosio-filosofik, dan nilai-nilai sosio-kultural masyarakat Indonesia.

Alasan :
-        politis
-        sosiologis
-        praktis
-        adaptif


Aspek Pembaharuan Hukum Pidana :

1. Struktur/Perangkat Hukum Pidana (Legal Structure Reform)
•          kepolisian
•          kejaksaan
•          kehakiman
•          advokat
•          sipir LP, dll

2. Materi Hukum Pidana (Criminal Law Reform)
•         hukum pidana materiel
•         hukum pidana formil
•         hukum pelaksanaan pidana

3. Kultur Hukum (Legal Culture Reform)
•         ilmu hukum pidana (criminal science reform)
•         perilaku hukum masyarakat

0 komentar: