Pengertian Hukum menurut pendapat para ahli
Prof. Soedirman Kartohardiprodjo, S.H., menulis “...Jikalau kita menayakan apakah yang dinamakan hukum, maka kita akan menjumpai tidak adanya persesuain pendapat. Berbagai permasalahan perumusan yang dikemukakan”
Berikut beberapa definisi hukum yang dikemukakan para ahli hukum (juris) berdasarkan aliran atau paham yang dianutnya :
1. Van Apeldoorn,
Hukum itu banyak seginya dan demikian luasnya sehingga tidak mungkin menyatakanya dalam (satu) rumusan yang memuaskan.
2. I Kisch,
Oleh karena hukum itu tidak dapat ditangkap oleh panca indera maka sukarlah untuk membuat definisi tentang hukum yang memuaskan.
3. Dr. W.L.G Lemaire (Mantan guru besar Universiteit van Indonesia),
Dalam bukunya “Het Rech in Indonesia” menyatakan “... De veelzijdigheid en veelomavaendheid van het recht brengen niet aen met zich, dat het onmogelijk is in een enkele definitie aan te geven wat recht is”
Banyaknya segi dan luasnya hukum itu tidak memungkinkan perumusan hukum dalam suatu definisi tentang apakah sebenarrnya hukum itu.
4. Grotius,
“Law is a rule of moral action obliging to that which is right” hukum adalah aturan-aturan tingkah laku yang dibuat menjadi kewajiban melalui sanksi-sanksi yang djatuhkan terhadap setiap pelanggaran dan kejahatan melalui suatu otoritas pengendalian.
5. Aristoteles,
“Particular law is that which each community lays down and alies to its own members. Universal law is the law of nature” hukum adalah sesuatu yang berbeda daripada sekadar mengatur dan mengekpresikan bentuk dari kontitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku hakim dan putusannya di pengadilan untk menjatuhkan hukuman terhadap pelangggar.
6. Schapera,
Hukum adalah setiap aturan tingkah laku yang mungkin diselenggarakan oleh pengadilan.
7. Paul Bohannan,
Hukum adalah merupakan himpunan kewajiban yang telah dilembagakan kembali dalam pranata hukum.
8. Pospisil,
Hukum adalah aturan-aturan tingkah laku yang dibuat menjadi kewajiban melalui sanksi-sanksi yang dijatuhkan terhadap setiap pelanggaran dan kejahatan melalui suatuotoritas pengendalian.
9. Karl von savigny,
Hukum adalah aturan yang tebentuk melalui kebiasaan dan perasaan kerakyatan, yaitu melalui pengoperasian kekuasaan secara diam-diam. Hukum berakar pada sejarah manusia, dimana akarnya dihidupkan oleh kesadaran, keyakinan dan kebiasaan warga masyarakat.
10. Marxist,
Hukum adalah suatu pencerminan dari hubungan umum ekonomis dalam masyarakat pada suatu tahap perkembangan tertentu.
11. John Austin,
Melihat hukum sebagai perangkat perintah, baik langsung maupun tidak langsung dari pihak yang berkuasa kepada warga rakyatnya yang merupakan masyarakat politik yang independen, dimana otoritasnya (pihak yang berkuasa) meruipakan otoritas tertinggi.
Kelemahan pandangan John Austin sebagai berikut :
- Hukum dilihat semata-mata sebagai kaidah bersanksi yang dibuat dan diberlakukan oleh negara, padahal di dalam kenyataannya kaidah tersebut belum tentu berlaku.
- Undang-undang yang dibuat oleh negara, hanya salah satu sumber-sumber hukum
- Hanya warga masyarakat yang dilihat sebagai subjek hukum, padahal dalam kenyataannya dikenal pula adanya hukum tata negara, hukum administrasi negara, dsb.
12. Hans Kelsen,
Hukum adalah suatu perintah terhadap tingkah laku manusia. Hukum adalah kaidah primer yang menetapkan sanksi-sanksi.
13 Paul Scholten,
Hukum adalah suatu petunjuk tentang apa yang layak dilakukan dan apa yang tidak layak untuk dilakukan yang bersifat perintah.
14. van Kan,
Hukum adalah keseluruhan aturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
15. Eugen Ehrlich (Jerman),
sesuatu yang berkaitan denagan fungsi kemasyarakatan dan memandang sumber hukum hanya dari legal history and jurisprudence dan living law (hukum yang hidup didalam masyarakat).
16. Bellefroid,
hukum adalah kaidah hukum yang berlaku dimasyarakat yang mengatur tata tertib masyarakat dan didasarkan atas kekuasaan yang ada di dalam masyarakat.
17. Salmond, hukum adalah kumpulan-kumpulan asas-asas yang diakui dan diterapkan oleh negara di dalam pengadilan.
18. Roscoe Pound, hukum itu dibedakan dalam arti :
- 1. Hukum dalam arti sebagai tata hukum, mempunyai pokok bahasan :
– hubungan antara manusia denagan individu lainnya
– tingkah laku para individu yang mempengaruhi individu lainnya.
- Hukum dalam arti kumpulan dasar-dasar kewenangan dari putusan-putusan pengadilan dan tindakan administrasi. Pandangan Roscoe Pound tergolong dalam aliran sosiologis dan realis.
19. Liwellyn,
hukum adalah apa yang diputuskan oleh seorang hakim tentang suatu persengketaan adalah hukum itu sendiri.
20. Drs. E. Utrecht, SH, Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.
21. J.C.T. Simorangkir, SH & Woerjono Sastroparnoto,
22. M.H. Tirtaatmidjaja, SH
Dalam buku ”Pokok-pokok Hukum Perjuangan”. Hukum adalah semua aturan (norma) yang harus dituruti dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian —- jika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, di denda dsb.
23. Prof. Mr. Dr. C. Van Vollenhoven (Het adatrecht van Nederlandsche Indie), Hukum adalah suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergejolak terus menerus dalam keadaan bentur membentur tanpa henti-hentinya dengan gejala lainnya.
24. Wirjono Prodjodikoro, hukum adalah rangkaian peraturan2 mengenai tingkah laku orang-orang sebagai anggota suatu masyarakat.
25. Soerojo Wignjodipoero, hukum adalah himpunan peraturan2 hidup yang bersifat memaksa, berisikan suatu perintah, larangan atau perizinan untuk bebruat tidak bebruat sesuatu serta dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat.
26. Hobbes
“Where as law, property is the word of him, that by right command over others”
27. Philip S. James, Ma
“Law is body of rule for the guidance of human conduct which are imposed upon and enforced among the members of a given State”
28. Prof. Mr. E.M. Meyers
Dalam bukunya “De Algemene begriffen van het Burgerlijk Recht”, menyatakan hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
29. Leon Duguit
Hukum ialah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunanya pada saat tertentu diindahkan oleh masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
30. Immanuel Kant
Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan”
0 komentar:
Posting Komentar