UNSUR-UNSUR HUKUM
Dari beberapa perumusan tentang hukum yang diberikan para sarjana hukum
- Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
- Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
- Peraturan itu bersifat memaksa
- Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas
CIRI-CIRI HUKUM
- Adanya perintah dan/atau larangan
- Perintah dan larangan itu harus patuh ditaaati setiap orang
Hukum meliputi berbagai peraturan yang menentukan dan mengatur hubungan antar sesama (peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan) yang dinamakan Kaidah Hukum.
SIFAT HUKUM
Dengan melihat unsur dan ciri hukum tersebut dapat diketahui bahwa hukum memiliki sifat mengatur dan memaksa.
ISI KAIDAH HUKUM
Ditinjau dari segi isinya kaidah hukum dapat dibagi menjadi tiga :
1. Berisi tentang perintah,
artinya kaidah hukum tersebut mau tidak mau harus dijalankan atau ditaati, misalnya ketentuan syarat sahnya suatu perkawinan, ketentuan wajib pajak dsb.
2. Berisi larangan,
yaitu ketentuan yang menghendaki suatu perbuatan tidak boleh dilakukan misalnya dilarang mengambil barang milik orang lain, dilarang bersetubuh dengan wanita yang belum dinikahi secara sah dsb.
3. Berisi perkenan,
yaitu ketentuan yang tidak mengandung perintah dan larangan melainkan suatu pilihan boleh digunakan atau tidak, namun bila digunakan akan mengikat bagi yang menggunakannya.
Misalnya mengenai perjanjian perkawinan, pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan. Ketentuan ini boleh dilakukan boleh juga tidak dilaksanakan.
0 komentar:
Posting Komentar