Jumat, 30 April 2010

SUMBER HUKUM MATERIL DAN FORMIL

SUMBER HUKUM

Secara umum terlihat ada 2 sumber hukum, yaitu sumber hukum dalam arti materil dan formil.

1. Sumber hukum materiil

Sumber hukum yang menentukan isi suatu peraturan atau kaidah hukum yang mengikat setiap orang.

Sumber hukum materiil berasal dari perasaan hukum masyarakat, pendapat umum, kondisi sosial-ekonomi, sejarah, sosiologi, hasil penelitian ilmiah, filsafat, tradisi, agama, moral, perkembangan internasional, geografis, politik hukum, dll.

Dalam kata lain sumber hukum materil adalah faktor-faktor masyarakat yang mempengaruhi pembentukan hukum (pengaruh terhadap pembuat UU, pengaruh terhadap keputusan hakim, dsb).

Sumber hukum materil ini merupakan faktor yang mempengaruhi materi (isi) dari aturan-aturan hukum, atau tempat darimana materi hukum itu diambil untuk membantu pembentukan hukum.

Faktor tersebut adalah faktor idiil dan faktor kemasyarakatan.

a. Faktor idiil adalah patokan-patokan yang tetap mengenai keadilan yang harus ditaati oleh para pembentuk UU ataupun para pembentuk hukum yang lain dalam melaksanakan tugasnya.

b. Faktor kemasyarakatan adalah hal-hal yang benar-benar hidup dalam masyarakat dan tunduk pada aturan-aturan yang berlaku sebagai petunjuk hidup masyarakat yang bersangkutan. Contohnya struktur ekonomi, kebiasaan, adat istiadat, dll

Faktor-faktor kemasyarakatan yang mempegaruhi pembentukan hukum yaitu:
a. Stuktural ekonomi dan kebutuhan-kebutuhan masyarakat antara lain: kekayaan alam, susunan geologi, perkembangan-perkembangan perusahaan dan pembagian kerja.
b. Kebiasaan yang telah membaku dalam masyarakat yang telah berkembang dan pada tingkat tertentu ditaati sebagai aturan tinglkah laku yang tetap.
c. Hukum yang berlaku
d. Tata hukum negara-negara lain
e. Keyakinan tentang agama dan kesusilaan
f. Kesadaran hukum

2. Sumber hukum dalam arti formil

Sumber hukum formal

Sumber hukum formal adalah sumber hukum dengan bentuk tertentu yang merupakan dasar berlakunya hukum secara formal. Jadi sumber hukum formal merupakan dasar kekuatan mengikatnya peraturan-peraturan agar ditaati oleh masyarakat maupun oleh penegak hukum.

Sumber hukum yang bersangkut paut dengan masalah prosedur atau cara pembentukanya, terdiri dari:

Apa beda antara undang-undang dengan peraturan perundang-undangan ? Undang-undang dibuat oleh DPR persetujuan presiden, sedangkan peraturan perundang-undangan dibuat berdasarkan wewenang masing-masing pembuatnya, seperti PP, dll atau

Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum (Pasal 1 ayat 2 UU No. 10 tahun 2004)

Sumber hukum dalam arti formal, tersiri atas :
  1. Undang-undang (Statue)
  2. Kebiasaan (custom)
  3. Traktat (Perjanjian Internasional)
  4. Putusan Hakim(yurisprudensi)
  5. Doktrin

SUMBER HUKUM MENURUT PENDAPAT PARA SARJANA

PENGERTIAN SUMBER HUKUM MENURUT PENDAPAT PARA SARJANA ATAU AHLI


SUMBER HUKUM MENURUT ALGRA :


a. Sumber materiil, yaitu tempat darimana materi hukum itu diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan sosial, hubungan kekuatan politik, situasi sosial ekonomi, kebudayaan, agama, keadaan geografis, dsb.

b. Sumber hukum formil, yaitu tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku, misalnya UU, perjanjian antar negara, yurisprudensi dan kebiasaan.


SUMBER HUKUM MENURUT VAN APELDOORN :


1. Sumber hukum historis (rechtsbron in historischezin)

yaitu tempat kita dapat menemukan hukumnya dalam sejarah atau dari segi historis.

Sumber hukum ini dibagi menjadi :

  • Sumber hukum yg merupakan tempat dapat ditemukan atau dikenal hukum secara historis, dokumen-dokumen kuno, lontar, dll.
  • Sumber hukum yg merupakan tempat pembentuk UU mengambil hukumnya.


2. Sumber hukum arti sosiologis (rechtsbron in sociologischezin)

Sumber hukum dalam arti sosiologis yaitu merupakan faktor-faktor yang menentukan isi hukum positif, seperti misalnya keadaan agama, pandangan agama, kebudayaan dsb.


3. Sumber hukum dalam arti filosofis (rechtsbron in filosofischezin)


a. Sumber isi hukum

Menyatakan isi hukum asalnya darimana. Ada tiga pandangan yang mencoba menjawab pertanyaan ini yaitu :

pandangan theocratis, menurut pandangan ini hukum berasal dari Tuhan

pandangan hukum kodrat; menurut pandangan ini isi hukum berasal dari akal manusia

pandangan mazhab hostoris; menurut pandangan isi hukum berasal dari kesadaran hukum.

b. Sumber kekuatan mengikat dari hukum,

Mengapa hukum mempuyai kekuatan mengikat, mengapa kita tunduk pada hukum


4. Sumber hukum dalam arti formil,

Sumber hukum dilihat dari cara terjadinya hukum positif merupakan fakta yang menimbulkan hukum yang berlaku yang mengikat hakim dan penduduk.


SUMBER HUKUM MENURUT SOEDIKNO MERTOKUSUMO

a. Sebagai asas hukum, yaitu sesuatu yang merupakan permulaan hukum, misalnya Kehendak Tuhan, Akal Manusia, Jiwa Bangsa, dsb

b. Menunjukkan sumber hukum terdahulu yang memberi bahan-bahan yang sekarang berlaku

c. Sebagai sumber berlakunya yang memberi kekuatan berlaku secara formal kepada peraturan hukum, misalnya penguasa dan masyarakat.

d. Sebagai sumber darimana hukum itu dapat diketahui. Nisalnya dokumen-dokumen, Undang-Undang, batu tertulis, dll

e. Sebagai sumber terbentauknya hukum atau sumber yang menimbulkan hukum




PENGERTIAN SUMBER HUKUM



PENGERTIAN SUMBER HUKUM


sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan bersifat memaksa, yaitu apabila dilanggar akan mengakibatkan timbulnya sanksi yang tegas. sumber hukum dapat dilihat dari 2 segi, yaitu segi materiil dan formil.


Sumber hukum materiil


sumber hukum materiil adalah sumber hukum yang menentukan isi kaidah hukum, dan terdiri atas:

  • pendapat umum
  • agama
  • kebiasaan
  • politik hukum dari pemerintah


sumber hukum materiil, yaitu tempat materi hukum itu diambil. sumber hukum materiil merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum.


Sumber hukum formil


sumber hukum formil adalah tempat atau sumber darimana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu berlaku. sumber hukum formil antara lain adalah:

  • undang-undang
  • kebiasaan
  • yurisprudensi
  • traktat
  • doktrin


Sumber hukum adalah segala apa saja (sesuatu) yang menimbulkan aturan-aturan yg mempunyai kekuatan mengikat dan bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya.


Yang dimaksud dengan segala apa saja (sesuatu) yakni faktor-faktor yang berpengaruh terhadap timbulnya hukum, faktor-faktor yang merupakan sumber kekuatan berlakunya hukum secara formal, darimana hukum itu dapat ditemukan. dsb.


Sumber hukum adalah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa yakni aturan2 yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata(Kansil).


Meskipun pengertian sumber hukum dipahami secara beragam, sejalan dengan pendekatan yang digunakan dan sesuai dengan latar belakang dan pendidikannya, secara umum dapat disebutkan bahwa sumber hukum dipakai orang dalam dua arti.


Kata sumber juga dipakai dalam arti lain, yaitu menjawab pertanyaan “dimanakah kita dapatkan atau temukakan aturan-aturan hukum yanmg mengatur kehidupan kita itu ?” Sumber dalam arti kata ini dinamakan sumber hukum dalam arti formal”.


Secara sederhana, sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan hukum serta tempat ditemukakannya aturan-aturan hukum.


Sumber hukum juga dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mengikat dan memaksa, sehingga apabila aturan-aturan itu dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya.

Kamis, 29 April 2010

TUJUAN HUKUM MENURUT PENDAPAT BEBERAPA AHLI

TUJUAN HUKUM MENURUT PENDAPAT AHLI


1. Purnadi dan Soerdjono Soekanto,

tujuan hukum adalah kedamaian hidup antar pribadi yang meliputi ketertiban ekstern antar pribadi dan ketenangan intern pribadi

2. Prof. Mr. Dr. L.J. van Apeldoorn,

tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian. Perdamain diantara manusia dipertahankan oleh hukum dengan melindungi kepentingan-kepentingan hukum manusia tertentu, kehormatan, kemerdekaan, jiwa, harta benda terhadap pihak yg merugikan.

3. Prof. Soebekti, S.H

Dalam buku ”Dasar-dasar hukum dan Pengadilan” tujuan hukum adalah bahwa hukum itu mengabdi kepada tujuan negara yaitu mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan para rakyatnya. Hukum melayani tujuan negara tersebut dengan menyelenggarakan “keadilan” dan “ketertiban”. Keadilan lazim dilambangkan dengan neraca keadilan, dimana dalam keadaan yang sama, setiap orang harus mendapatkan bagian yang sama pula.

4.Aristoteles,

hukum mempunyai tugas yang suci yaitu memberi kepada setiap orang yang ia berhak menerimanya. Anggapan ini berdasarkan etika dan berpendapat bahwa hukum bertugas hanya membuat adanya keadilan saja.

5.Soejono Dirdjosisworo,

tujuan hukum adalah melindungi individu dalam hubngannya dengan masyarakat, sehingga dengan demikian dapat diiharapkan terwujudnya keadaan aman, tertib dan adil

6. Roscoe Pound,

hukum bertujuan untuk merekayasa masyarakat artinya hukum sebagai alat perubahan sosial (as a tool of social engeneering), Intinya adalah hukum disini sebagai sarana atau alat untuk mengubah masyarakat ke arah yang lebih baik, baik secara pribadi maupun dalam hidup masyarakat.

7.Bellefroid,

tujuan hukum adalah menambah kesejahteraan umum atau kepentingan umum yaitu kesejahteraan atau kepentingan semua anggota2 suatu masyarakat.

8.Van Kant,

hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan itu tidak dapat diganggu. Hukum juga menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri (eigenrichting is verboden), tidak mengadili dan menjatuhi hukuman terhadap setiap pelanggaran hukum terhadap dirinya. Tiap perkara harus diselesaikan melalui proses pengadilan dengan perantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.


9.Suharjo (mantan menteri kehakiman),

tujuan hukum adalah untuk mengayomi manusia baik secara aktif maupun secara pasif. Secara aktif dimaksudkan sebagai upaya untuk menciptakan suatu kondisi kemasyarakatan yang manusia dalam proses yang berlangsung secara wajar. Sedangkan yang dimaksud secara pasif adalah mengupayakan pencegahan atas upaya yang sewenang-wenang dan penyalahgunaan hak secara tidak adil.
Usaha mewujudkan pengayoman ini termasuk di dalamnya diantaranya :- mewujudkan ketertiban dan keteraturan- mewujudkan kedamaian sejati- mewujudkan keadilan bagi seluruh masyarakat- mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat

10. Geny


Dalam ”Science et technique en droit prive positif”, hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan. Dan sebagai unsur daripada keadilan adalah kepentingan daya guna dan kemanfaatan

TUJUAN HUKUM MENURUT TEORI

TUJUAN HUKUM MENURUT TEORI

1. Teori etis (etische theorie)

Tujuan hukum semata-mata untuk mencapai keadilan. Isi hukum semata-mata harus ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang adil dan apa yang tidak adil.

Pertama kali dikemukakan oleh Aristoteles, seorang filsuf Yunani dalam bukunya Ethica Nicomachea dan Rhetorica yang menyatakan ”hukum mempunyai tugas yang suci yaitu memberi kepada setiap orang yang berhak menerimanya”.

Aristoteles membagi keadilan dalam 2 jenis, yaitu :

a. Keadilan distributif, yaitu keadilan yang memberikan kepada setiap orang jatah menurut jasanya. (Pembagian menurut haknya masing-masing). Artinya, keadilan ini tidak menuntut supaya setiap orang mendapat bagian yang sama banyaknya atau bukan persamaannya, melainkan kesebandingan berdasarkan prestasi dan jasa seseorang.

b. Keadilan komutatif, yaitu keadilan yang memberikan kepada setiap orang jatah yang sama banyaknya tanpa mengingat jasa masing-masing. Artinya hukum menuntut adanya suatu persamaan dalam memperoleh prestasi atau sesuatu hal tanpa memperhitungkan jasa masing-masing.

2. Teori utilitas (utiliteis theorie)

Hukum bertujuan untuk menjamin adanya kemanfaatan atau kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada orang sebanyak-banyaknya.

Pencetusnya adalah Jeremy Betham. Dalam bukunya yang berjudul “Introduction to the morals and legislation” berpendapat bahwa hukum bertujuan untuk mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah/mamfaat bagi orang.

Apa yang dirumuskan oleh Betham tersebut diatas hanyalah memperhatikan hal-hal yang berfaedah dan bersifat umum namun tidak memperhatikan unsur keadilan serta tidak mempertimbangkan tentang hal-hal yang konkrit.

Sulit bagi kita untuk menerima anggapan Betham ini sebagaimana yang telah dikemukakan diatas, bahwa apa yang berfaedah itu belum tentu memenuhi nilai keadilan

Dengan kata lain apabila yang berfaedah lebih ditonjolkan maka dia akan menggeser nilai keadilan kesamping, dan jika kepastian oleh karena hukum merupakan tujuan utama dari hukum itu, hal ini akan menggeser nilai kegunaan atau faedah dan nilai keadilan.

3. Teori campuran

Teori ini dikemukakan oleh Muckhtar Kusmaatmadja bahwa tujuan pokok dan pertama dari hukum adalah ketertiban. Di samping itu tujuan lain dari hukum adalah tercapainya keadilan yang berbeda-beda isi dan ukurannya menurut masyarakat dan zamannya.

4.Teori normatif-dogmatif,

tujuan hukum adalah semata-mata untuk menciptakan kepastian hukum (John Austin dan van Kan). Arti kepastian hukum disini adalah adanya melegalkan kepastian hak dan kewajiban. Van Kan berpendapat tujuan hukum adalah menjaga setiap kepentingan manusia agar tidak diganggu dan terjaminnya kepastiannya.

5. Teori Peace (damai sejahtera)

Menurut teori ini dalam keadaan damai sejahtera (peace) terdapat kelimpahan, yang kuat tidak menindas yang lemah, yang berhak benar-benar mendapatkan haknya dan adanya perlindungan bagi rakyat. Hukum harus dapat menciptakan damai dan sejahtera bukan sekedar ketertiban.

FUNGSI HUKUM

FUNGSI HUKUM

1. Hukum berfungsi sebagai alat ketertiban dan keteraturan masyarakat. Hukum sbg petunjuk bertingkah laku untuk itu masyarakat harus menyadari adanya perintah dan larangan dalam hukum sehingga fungsi hukum sebagai alat ketertiban masyarakat dapat direalisir.

2. Hukum sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir batin. Hukum yg bersifat mengikat, memaksa dan dipaksakan oleh alat negara yang berwenang membuat orang takut untuk melakukan pelanggaran karena ada ancaman hukumanya (penjara, dll) dan dapat diterapkan kepada siapa saja. Dengan demikian keadilan akan tercapai.

3. Hukum berfungsi sebagai alat penggerak pembangunan karena ia mempunyai daya mengikat dan memaksa dapat dimamfaatkan sebagai alat otoritas untuk mengarahkan masyarakat ke arah yg maju.

4. Hukum berfungsi sebagai alat kritik. Fungsi ini berarti bahwa hukum tidak hanya mengawasi masyarakat semata-mata tetapi berperan juga untuk mengawasi pejabat pemerintah, para penegak hukum, maupun aparatur pengawasan sendiri. Dengan demikian semuanya harus bertingkah laku menurut ketentuan yg berlaku dan masyarakt pun akan merasakan keadilan.

5. Hukum berfungsi sebagai sarana untuk menyelesaikan pertingkaian. Contoh kasus tanah.

Selasa, 27 April 2010

Unsur, ciri, sifat dan isi hukum


UNSUR-UNSUR HUKUM


Dari beberapa perumusan tentang hukum yang diberikan para sarjana hukum Indonesia diatas, dapatlah disimpulkan bahwa kaidah hukum itu meliputi beberapa unsur yaitu :

  • Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
  • Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
  • Peraturan itu bersifat memaksa
  • Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas



CIRI-CIRI HUKUM

  • Adanya perintah dan/atau larangan
  • Perintah dan larangan itu harus patuh ditaaati setiap orang


Hukum meliputi berbagai peraturan yang menentukan dan mengatur hubungan antar sesama (peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan) yang dinamakan Kaidah Hukum.



SIFAT HUKUM


Dengan melihat unsur dan ciri hukum tersebut dapat diketahui bahwa hukum memiliki sifat mengatur dan memaksa.



ISI KAIDAH HUKUM


Ditinjau dari segi isinya kaidah hukum dapat dibagi menjadi tiga :


1. Berisi tentang perintah,

artinya kaidah hukum tersebut mau tidak mau harus dijalankan atau ditaati, misalnya ketentuan syarat sahnya suatu perkawinan, ketentuan wajib pajak dsb.


2. Berisi larangan,

yaitu ketentuan yang menghendaki suatu perbuatan tidak boleh dilakukan misalnya dilarang mengambil barang milik orang lain, dilarang bersetubuh dengan wanita yang belum dinikahi secara sah dsb.


3. Berisi perkenan,

yaitu ketentuan yang tidak mengandung perintah dan larangan melainkan suatu pilihan boleh digunakan atau tidak, namun bila digunakan akan mengikat bagi yang menggunakannya.

Misalnya mengenai perjanjian perkawinan, pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan. Ketentuan ini boleh dilakukan boleh juga tidak dilaksanakan.