Senin, 26 April 2010

PENGERTIAN HUKUM (1)

PENGERTIAN HUKUM


Berbagai Definisi Hukum :


Begitu banyak definisi hukum dikemukakan oleh ilmuan hukum yang tentu saja sangat berguna dalam hal berikut :

  1. Berguna sebagai pegangan awal bagi orang yang ingin mempelajari hukum, khususnya bagi kalangan pemula.
  2. Berguna bagi kalangan yang ingin lebih jauh memperdalam teori hukum, ilmu hukum, filsafat hukum dan sebagainya.

Immanuel Khant pernah menulis pernyataan “Noch suchen die Juristen eine Definition zu ihrem Begriffe von Recht” yang dapat diartikan Masih juga para sarjana hukum mencari-cari suatu definisi tentang hukum).

Menurut Prof. Mr. L.J van Apeldoorn dalam bukunya yang berjudul “Inleiding tot de studie van Het Nederlandse Recht”, tidak mungkin memberikan suatu definisi tentang apa yang disebut hukum itu.

Arnold salah seorang sosiolog, mengakui bahwa dalam kenyataan hukum memang tidak akan pernah dapat didefinisikan secara lengkap, jelas dan tegas. Sehingga sampai sekarang ini tidak ada kesepakatan bersama tentang definisi hukum. (Achmad Ali, 1996 : 27).

Namun Arnold juga menyadari bahwa bagaimanapun para juris tetap akan terus berjuang mencari bagaimana hukum didefinisikan, sebab definisi hukum merupakan bagian yang substansial dalam memberi arti keberadaan hukum sebagai ilmu.

Hukum juga merupakan sesuatu yang rasional dan dimungkinkan untuk dibuatkan definisi sebagai penghormatan para juris terhadap eksistensi hukum.


Pengertian Hukum Secara Umum


Kumpulan aturan, perundang-undangan atau hukum kebiasaan, di mana suatu negara atau masyarakat mengakuinya sebagai sesuatu yang mempunya kekuatan mengikat terhdap warganya. (Oxford English Dictionary).


Hukum adalah keseluruhan norma yang oleh penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat tertentu, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.


Adanya kecenderungan stigma dalam masyarakat:

  1. Dengan memberikan suatu pengertian tentang hukum dapat menimbulkan kesan yang keliru terutama sekali bagi seorang yang baru belajar ilmu hukum, sehingga pada saat perkenalan pertama dengan hukum telah timbul suatu kesalah pahaman, sebab ide atau gambaran tentang hukum tidak sama dengan kenyataan yang diharapkan. Dengan kata lain, hukum yang seharusnya berlaku tidak sama dengan hukum yang senyatanya berlaku.
  2. Selain itu pendapat para ahli hukum mengenai pengertian hukum selalu berbeda-beda. Adanya perbedaan ini dapat kita pahami karena hukum itu mempunyai banyak segi dan bermacam-macam masalah sehingga tidak mungkin tercakup dalam suatu pengertian yang memuaskan.

0 komentar: