Jumat, 30 April 2010

SUMBER HUKUM MATERIL DAN FORMIL

SUMBER HUKUM

Secara umum terlihat ada 2 sumber hukum, yaitu sumber hukum dalam arti materil dan formil.

1. Sumber hukum materiil

Sumber hukum yang menentukan isi suatu peraturan atau kaidah hukum yang mengikat setiap orang.

Sumber hukum materiil berasal dari perasaan hukum masyarakat, pendapat umum, kondisi sosial-ekonomi, sejarah, sosiologi, hasil penelitian ilmiah, filsafat, tradisi, agama, moral, perkembangan internasional, geografis, politik hukum, dll.

Dalam kata lain sumber hukum materil adalah faktor-faktor masyarakat yang mempengaruhi pembentukan hukum (pengaruh terhadap pembuat UU, pengaruh terhadap keputusan hakim, dsb).

Sumber hukum materil ini merupakan faktor yang mempengaruhi materi (isi) dari aturan-aturan hukum, atau tempat darimana materi hukum itu diambil untuk membantu pembentukan hukum.

Faktor tersebut adalah faktor idiil dan faktor kemasyarakatan.

a. Faktor idiil adalah patokan-patokan yang tetap mengenai keadilan yang harus ditaati oleh para pembentuk UU ataupun para pembentuk hukum yang lain dalam melaksanakan tugasnya.

b. Faktor kemasyarakatan adalah hal-hal yang benar-benar hidup dalam masyarakat dan tunduk pada aturan-aturan yang berlaku sebagai petunjuk hidup masyarakat yang bersangkutan. Contohnya struktur ekonomi, kebiasaan, adat istiadat, dll

Faktor-faktor kemasyarakatan yang mempegaruhi pembentukan hukum yaitu:
a. Stuktural ekonomi dan kebutuhan-kebutuhan masyarakat antara lain: kekayaan alam, susunan geologi, perkembangan-perkembangan perusahaan dan pembagian kerja.
b. Kebiasaan yang telah membaku dalam masyarakat yang telah berkembang dan pada tingkat tertentu ditaati sebagai aturan tinglkah laku yang tetap.
c. Hukum yang berlaku
d. Tata hukum negara-negara lain
e. Keyakinan tentang agama dan kesusilaan
f. Kesadaran hukum

2. Sumber hukum dalam arti formil

Sumber hukum formal

Sumber hukum formal adalah sumber hukum dengan bentuk tertentu yang merupakan dasar berlakunya hukum secara formal. Jadi sumber hukum formal merupakan dasar kekuatan mengikatnya peraturan-peraturan agar ditaati oleh masyarakat maupun oleh penegak hukum.

Sumber hukum yang bersangkut paut dengan masalah prosedur atau cara pembentukanya, terdiri dari:

Apa beda antara undang-undang dengan peraturan perundang-undangan ? Undang-undang dibuat oleh DPR persetujuan presiden, sedangkan peraturan perundang-undangan dibuat berdasarkan wewenang masing-masing pembuatnya, seperti PP, dll atau

Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum (Pasal 1 ayat 2 UU No. 10 tahun 2004)

Sumber hukum dalam arti formal, tersiri atas :
  1. Undang-undang (Statue)
  2. Kebiasaan (custom)
  3. Traktat (Perjanjian Internasional)
  4. Putusan Hakim(yurisprudensi)
  5. Doktrin

0 komentar: