Selasa, 11 Mei 2010

SUMBER HUKUM FORMAL (2) KEBIASAAN (COSTUM)


Kebiasaan (custom)

Dapat diartikan sebagai sumber hukum dalam arti formal yang tidak tertulis.

Kebiasaan adalah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama. Apabila suatu kebiasaan tertentu diterima oleh masyarakat dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan sedemikan rupa, sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum, maka dengan demikian timbullah suatu kebiasaan hukum, yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum.

Merupakan sumber hukum yang ada dalam kehidupan sosial masyarakat dan dipatuhi sebagai nilai-nilai hidup yang positif. Namun tidak semua kebiasaan itu mengandung hukum yang adil dan mengatur tata kehidupan masyarakat sehingga tidak semua kebiasaan dijadikan sumber hukum.

Selain kebiasaan dikenal pula adat istiadat yang mengatur tata pergaulan masyarakat. Adat istiadat adalah himpunan kaidah sosial yang sudah sejak lama ada dan merupakan tradisi yang umumnya bersifat sakral, mengatur tata kehidupan sosial masyarakat tertentu.

Kebiasaan dan Adat istiadat hidup dan berkembang di masyarakat tertentu sehingga kekuatan berlakunya terbatas pada masyarakat tersebut. Adat istiadat dapat menjadi hukum adat jika mendapat dukungan sanksi hukum.

Menurut Mr. J.H.P. Bellefroid, hukum kebiasaan disebut “kebiasaan” saja, meliputi semua peraturan-peraturan yang walaupun tidak ditetapkan pemerintah, tetapi ditaati oleh seluruh rakyat, karena mereka yakin bahwa peraturan itu berlaku sebagai hukum.

Prof. Soepomo dalam catatan mengenai pasal 32 UUD 1950 berpendapat bahwa “ Hukum adat adalah synonim dengan hukum tidak tertulis dan hukum tidak tertulis berarti hukum yang tidak dibentuk oleh sebuah badan legislatif yaitu hukum yang hidup sebagai konvensi di badan–badan hukum negara (DPR, DPRD, dsb), hukum yang timbul karena putusan-putusan hakim dan hukum kebiasaan yang hidup dalam masyarakat.”

Perbedaan prinsipil antara hukum kebiasaan dan hokum adat yaitu,
1. hukum kebiasaan seluruhnya tidak tertulis sedangkan hukum adat, ada yang tertulis dan ada yang tidak
2. Hukum kebiasaanberasal dari kontrak social sedangkan hokum adapt berasal dari kehendak nenek moyang agama dan tradisi masyrakat.

Namun demikian tdk semua kebiasaan itu pasti mengandung hukum yg baik dan adil oleh sebab itu belum tentu kebiasaan atau adat istiadat itu pasti menjadi sumber hukum formal.

Adat kebiasaan tertentu di daerah hukum adat tertentu yg justru sekarang ini dilarang untuk diberlakukan karena dirasakan tidak adil dan tidak berperikemanusiaan sehingga bertentangan denagan Pancasila yang merupakan sumber dari segala sumber hukum, misalnya jika berbuat susila/zinah, perlakunya ditelanjangi kekeliling kampung.

Selanjutnya kebiasaan akan menjadi hukum kebiasaan karena kebiasaan tersebut dirumuskan hakim dalam putusannya. Selanjutnya berarti kebiasaan adalah sumber hukum.

Kebiasaan adalah bukan hukum apabila UU tidak menunjuknya (pasal 15 AB) = Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesia = ketentuan2 umum tentang peraturan per UU an untuk Indonesia

Suatu adat istiadat dan kebiasaan dapat menjadi hokum kebiasaan atau hokum tidak tertulis apabila telah memenuhi syarat-syarat yaitu :

1. Syarat materiil , kebiasaan itu berlangsung terus menerus, dilakukan berulang2 di dalam masyarakat tertentu dan dilakukan dengan tetap.
2. Syarat psikologis, ada keyakinan warga masyarakat bahwa perbuatan atau kebiasaan itu masuk akal sebagai suatu kewajiban (opinio necessitatis = bahwa perbuatan tsb merupakan kewajiban hukum atau demikianlah seharusnya) = syarat intelektual
Keyakinan hukum itu memili 2 arti :
a. Keyakinan hukum dalam arti materiil (isinya baik)
b. Keyakinan hukum dalam arti formil (tidak dilihat isinya tetapi ditaati)
3. Syarat sanksi, adanya sanksi apabila kebiasaan itu dilanggar atau tidak ditaati oleh warga masyarakat.

Menurut Pasal 15 AB : “Kebiasaan tidaklah menimbulkan hukum, hanya kalau undang-undang menunjuk pada kebiasaan untuk diperlakukan”.

Contoh : Pasal 1339 KUHS/KUHPerdata. 
“Persetujuan-persetujuan tidak hanya mengikat untuk apa yang telah ditetapkan dengan tegas oleh persetujuan-persetujuan itu, tetapi juga untuk segala sesuatu menurut sifat persetujuan-persetujuan itu didiwajibkan oleh kebiasaan”.

0 komentar: