Undang-Undang (Statue)
Dalam istilah hukum UU dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu :
UU dalam arti material: keputusan penguasa / pemerinrah yang dilihat dari segi isinya disebut UU mempunyai kekuatan mengikat umum. Tapi tidak semua UU dapat disebut UU dalam arti meteriil karena ada UU yang hanya berlaku bagi sekelompok orang saja. mis. UU Teroisme, UU Pailit. UU naturalisasi (No. 62 Tahun 1958).
UU dalam arti formal, keputusan penguasa / pemerintah yang diberi nama UU disebabkan / dilihat dari bentuk dan cara terjadinya dilakuakan secara prosedur dan formal, mis UU APBN
Menurut Buys, Undang-Undang itu mempunyai 2 arti :
- Dalam arti formil, yaitu setiap keputusan pemerintah yang merupakan UU karena cara pembuatannya (misalnya, dibuat oleh pemerintah bersama-sama dengan parlemen
- Dalam arti material, yaitu setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat setiap penduduk.
- UU tidak berlaku surut (Tapi Ada UU tertentu yang berlaku surut)
- Asas lex superior derogat legi inferiori, (UU Yang dibuat oleh penguasa yang lebih tinggi mempunyai kedudukan yang lebih tinggi pula)
- Asas lex posteriori derogat legi priori, (UU yang berlaku kemudian membatalkan UU yang terdahulu (bila engatur hak tertentu yang sama)
- Asas lex specialis derogat legi generali (UU yang bersifat khusus menyampingkan UU yang bersifat umum)
Syarat berlakunya ialah diundangkannya dalam lembaran negara. Dulu oleh Menteri/Sekretaris negara. Sekarang oleh Menkuhham (UU No. 10 tahun 2004).
Kekuatan berlakunya undang-undang :
• UU mengikat sejak diundangkan berarti sejak saat itu orang wajib mengakui eksistensinya UU.
• Sedangkan kekuatan berlakunya UU berarti sudah menyangkut berlakunya UU secara operasional.
• Agar UU mempunyai kekuatan berlaku harus memenuhi persyaratan yaitu :
1). Kekuatan berlaku yuridis,
2). Kekuatan berlaku sosiologis dan,
3). Kekuatan berlaku fiolosofis.
Tujuannya agar setiap orang dapat mengetahui UU tersebut (fictie=setiap orang dianggap tahu akan adanya suatu UU = iedereen wordt geacht de wet te kennen, nemo ius ignorare consetur= in dubio proreo, latin).
Konsekuensinya adalah ketika seseorang melanggar ketentuan hukum tidak boleh beralasan bahwa ketentuan hukum itu tidak diketahuinya. Artinya apabila suatu ketentuan perundang-undangan itu sudah diberlakukan (diundangkan) maka dianggap (difiksikan) bahwa semua orang telah mengetahuinya dan untuk itu harus ditaati.
Berakhirnya/tidak berlaku lagi jika :
a. Jangka waktu berlakunya telah ditentukan UU itu sudah lampau
b. Keadaan atau hal untuk mana UU itu diadakan sudah tidak ada lagi .
c. UU itu dengan tegas dicabut oleh instansi yang membuat atau instansi yang lebih tinggi.
d. Telah ada UU yang baru yang isinya bertentangan atau berlainan dgn UU yg dulu berlaku.
Lembaran negara (LN) dan berita negara :
Pada jaman
Pada jaman Hindia Belanda Berita negara disebut De Javasche Courant. Di jaman Jepang disebut Kan Po, adalah suatu penerbitan resmi sekretariat negara yg memuat hal-hal yang berhubungan dengan peraturan-peraturan negara dan pemerintah dan memuat surat-surat yang dianggap perlu seperti : Akta pendirian PT, nama orang-orang yang dinaturalisasi menjadi WNI, dll,
Catatan : Jika berkaitan dengan peraturan daerah diatur dalam lembaran daerah
Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut (Pasal 7 UU No. 10/2004) :
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
3. Peraturan Pemerintah;
4. Peraturan Presiden;
5. Peraturan Daerah (propinsi, kabupaten, desa)
1 komentar:
Apakah setiap keputusan pemerintah dinamakan undang undang ?
Posting Komentar