Selasa, 11 Mei 2010

SUMBER HUKUM FORMAL (3) TRAKTAT


TRAKTAT

Traktat adalah perjanjian yang diadakan oleh 2 negara atau lebih yang mengikat tidak saja kepada masing-masing negara itu melainkan mengikat pula warga negara-negara dari negara-negara yang berkepentingan.

  • Traktat adalah perjanjian yang dibuat antara negara, 2 negara atau lebih
  • Merupakan perjanjian internasional yang dituangkan dalam bentuk tertentu
  • Perjanjian terjadi karena adanya kata sepakat dari kedua belah pihak (negara) yang mengakibatkan pihak-pihak tersebut terikat pada isi perjanjian yang dibuat.
  • Trakat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara-negara yang bersangkutan
  • Dapat dijadikan hukum formal jika memenuhi syarat formal tertentu, misalnya dengan proses ratifikasi.
  • Asas Perjanjian “Pacta Sun Servanda” = perjanjian harus dihormati dan ditaati
    Macam-macam Traktat :

    a. Traktat bilateral,
    yaitu traktat yang diadakan hanya oleh 2 negara, misalnya perjanjian internasional yang diadakan diadakan antara pemerintah RI dengan pemerintah RRC tentang “Dwikewarganegaraan”.

    b.Traktat multilateral,
    yaitu perjanjian internaisonal yang diikuti oleh beberapa negara, misalnya perjanjian tentang pertahanan negara bersama negara-negara Eropa (NATO) yang diikuti oleh beberapa negara Eropa

    c. Traktat Kolektif / Traktat terbuka,
    adalah traktat multilateral yang memberikan kesempatan kepada negara-negara yang pada permulaannya tidak turut mengadakannya, tetapi kemudian juga ikut menjadi pihak yang menyepakatinya. Misalnya, Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.

    Taktat dalam hukum Internasional juga dibedakan menjadi :

    a. Treaty, perjanjian yang harus disampaikan kepada DPR unutk disetujui sebelum diratifikasi oleh kepala negara
    b. Agreement, perjanjian yang diratifikasi terlebih dahulu oleh kepala negara baru disampaikan kepada DPR untuk diketahui.

    Menurut E. Utrecht ada empat fase pembuatan perjanjian antar negara

    1. Penetapan (sluiting) oleh delegasi
    2. Persetujuan oleh DPR
    3. Ratifikasi/pengesahan oleh Presiden
    4. Pelantikan/pengumuman (afkondiging)



    0 komentar: