Daniel S. Lev
Hukum itu
bukanlah hukum tertulis atau perundang-undangan (sebab itu akan menyempitkan
arti hukum.
Hukum
yang dimaksud dengan perubahan hukum adalah hukum yang ada dalam praktek
sehari-hari oleh para pejabat hukum (Hakim, Jaksa, Polisi, Pengacara, dsb)
apabila tingkah laku mereka berubah maka hukumpun telah berubah, walaupun
peraturan perundang-undangannya masih tetap seperti dulu.
Sinzheimer
Teori
Sinzheimer, Ada beberapa makna yang dapat diberikan mengenai
pengertian perubahan hukum, antara lain perubahan hukum dalam bentuk pemberian
isi konkret terhadap kaidah hukum yang abstrak. Teori ini
lebih lanjut dikembangkan Karl Renner.
Karl Renner
Konsep hukum dari masyarakat pra-kapitalisme, tanpa mengalami
perubahan secara formal, masih dapat menyesuaikan diri pada masyarakat
kapitalisme.
Misalnya Ketika Renner membahas tentang konsep
kepemilikan. Semejak dulu penguasaan atas objek pemilikan itu si pemilik hanya
memiliki hubungan pada objek pemilikan yaitu benda, namun dalam perkembangannya
ke arah kapitalisme telah mengubah secara de facto hubungan tersebut
Bukti perubahan itu misalnya, banyaknya arus
perundang-undangan yang mengalihkan barang milik menjadi barang umum, dengan
demikian, makna abstrak dari hak milik, yg sementara itu rumusannya tetap saja,
telah berubah isinya diakibatkan bergesernya hubungan-hubungan yg diatur oleh
kaidah itu menjadi bersifat publik.
Thomas C. Dienes
Perubahan
hukum secara formal akan mengakibatkan terlibatnya pula badan-badan yang
menggerakkan perubahan itu, dan badan yang dimaksud itu terutama: badan
legislatif dan badan peradilan.
Grad
Teori Grad ttg Momen Perubahan:
Untuk menentukan kapan saat yang tepat hukum untuk
mengatur tidaklah mudah, sebab mungkin saja suatu kelompok masyarakat
membutuhkan pemecahannya, tetapi kelompok lain belum tentu merasakan hal yang
sama.
Kelebihan badan legislatif adalah keleluasaannya untuk
berfikir dan menimbang-menimbang untuk pembuatan hukum baru, tetapi kelebihan
ini sekaligus sebagai kelemahan, krn masa menilai itu tlh ditinggalkan oleh
perubahan masyarakat.
Robert Seidman
Bahwa
hukum itu tidak demikian saja dapat ditransfer dari suatu masyarakat ke
masyarakat yang lainnya, hal ini dikenal dengan istilah;The Law of The Non
Transferrability of Law
Hal ini
terjadi disebabkan berbedanya perangkat sosial, nilai-nilai sosial yang dianut,
stratifikasi sosialnya dan taraf pemikiran warga masyarakatnya.
Max Weber
Perkembangan hukum itu melalui
4 tahapan, yaitu:
1.
Pengadaan
hukum melalui pewahyuan (revelation) scr kharismatik (law prophets),
(ini sangat berbeda dgn pakar yang mendasarkan pembuatan hukum dari kaidah yg
ada sebelumnya)
2.
Penciptaan
dan penemuan hukum secara empiris oleh para legal honoratiores”.
3. Pembenahan
(imposition) hukum oleh kekuatan-kekuatan sekuler atau teokratis,
bersifat “secular theocratic”
4. Hukum
digarap secara sistematis dan dilakukan secara profesional olh yang memeperoleh
pdd formal hukum.
Friedman
Ada 3 unsur hukum yang berubah:
1.
Struktur
Hukum
Pola yang
menunjukkan tentang bagaimana hukum itu dijalankan menurut ketentuan-ketentuan
formalnya, struktur ini menunjukkan bagaimana pengadilan, pembuat hukum dan
lain-lain badan serta proses hukum itu
berjalan dan dijalankan.
2. Substansi
Hukum
Adalah peraturan-peraturan yang dipakai oleh para pelaku
hukum pada waktu melaksanakan perbuatan-perbuatan serta hubungan-hubungan
hukum.
Contoh: pada saat pedagang melaksanakan perjanjian antar
sesamanya, pd saat itu ia mendasarkan hubungannya pada peraturan perdagangan,
dan inilah yang disebut dengan substansi hukum.
3. Kultur
hukum
adalah penamaan untuk unsur tuntutan atau permintaan.
Tuntutan tersebut datangnya dari rakyat atau para pemakai jasa hukum, seperti
pengadilan.
Contoh : Jika seorang kreditur menghadapi kredit macet,
maka ia dapat menempuh berbagi alternatif:
- kekeluargaan
- jasa tukang pukul
- arbitrase
- melimpahkan ke pengadilan.