Rabu, 19 Mei 2010

PENGERTIAN ILMU HUKUM

Menurut beberapa pendapat para ahli, ilmu hukum dapat diartikan sebagai :

J.B. Daliyo,
Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang objeknya hukum. Dengan demikian maka ilmu hukum akan mempelajari semua seluk beluk mengenai hukum, misalnya mengenai asal mula, wujud, asas-asas, sistem, macam pembagian, sumber-sumber, perkembangan, fungsi dan kedudukan hukum di dalam masyarakat.

Ilmu hukum sebagai ilmu yang mempunyai objek hukum menelaah hukum sebagai suatu gejala atau fenomena kehidupan manusia dimanapun didunia ini dari masa kapanpun. Seorang yang berkeinginan mengetahui hukum secara mendalam sangat perlu mempelajari hukum itu dari lahir, tumbuh dan berkembangnya dari masa ke masa sehingga sejarah hukum besar perannya dalam hal tersebut.

Satjipto Rahardjo
Ilmu yang mencakup dan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan hukum untuk memperoleh pengetahuan tentang segala hal dan semua seluk beluk mengenai hukum. Dengan kata lain, ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang berusaha menelaah hukum. Ilmu hukum mencakup dan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan hukum. Ilmu hukum objeknya hukum itu sendiri. Demikian luasnya masalah yang dicakup oleh ilmu ini, sehingga sempat memancing pendapat orang untuk mengatakan bahwa “batas-batasnya tidak bisa ditentukan”
(Curzon, 1979 : V).

Gijssels dan van Hoecke
Yurisprudence sebagai suatu pengetahuan yang sistematis dan terorganisasikan tentang gejala hukum, struktur kekuasaan, norma-norma, hak2 dan kewajiban

Radbruch
Ilmu yang mempelajari makna obyektif tata hukum positif, yang disebutnya juga dogmatik hukum

Paul Scholten
Ilmu hukum adalah bidang studi yang menelaah hukum yang berlaku sebagai suatu besaran

Mochtar Kusumaatmadja
Ilmu hukum positif (dogmatika hukum/legal docmatics) adalah ilmu tentang hukum yang berlaku di suatu negara atau masyarakat tertentu pada suatu saat tertentu. Tujuannya untuk memahami dan menguasai pengetahuan tentang kaidah dan asas-asas untuk digunakan sebagai dasar mengambil keputusan.


0 komentar: