ADA 3 DASAR KEKUATAN BERLAKUNYA HUKUM (PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN,
1. Kekuatan
Berlaku Yuridis
Dasar kekuatan berlaku yuridis
pada prinsipnya harus menunjukkan :
a. Keharusan adanya kewenangan dari pembuat peraturan
perundang-undangan, dalam arti harus dibuat oleh badan atau pejabat yang
berwenang.
b. Keharusan adanya kesesuaian bentuk atau jenis
peraturan perundang-undangan dengan materi yang diatur, terturama kalau
diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau
sederajat
c. Keharusan megikuti tatacara tertentu, seperti
pengundangan atau pengumuman setiap udang-undang harus dalam Lembaran negara
atau peraturam derah harus mendapat persetujuan dari DPRD yang bersanhgkutan
d. Keharusan bahwa tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya.
2. kekuatan
berlaku sosiologis
Dasar kekuatan berlaku
Sosiologis harus mencerminkan kenyataan penerimaan dalam Masayrakat
Menurut Soerjono Soekanto
dan Purnadi Purbacaraka, bahwa landasan teoritis sebagai dasar sosiologis
berlakunya suatu kaidah hukum diadasarkan pada dua teori yaitu :
a. Teori kekuasaan, bahwa secara sosiologis kaidah
hukum berlaku karena paksaan penguasa, terlepas diterima atau tidak diterima
oleh masyarakat.
b. Teori pengakuan, kaidah hukum berlaku berdasarkan
penerimaan dari masyrakat tempat hukum itu berlaku
3. kekuatan
berlaku filosofis
Dasar kekuatan berlaku
Filosofis menyangkut pandangan mengenai inti atau hakikat dari kaidah
hukum itu, yaitu apa yang menjadi cita hukum (rexhtsdee), apa yang mereka harapkan
dari hukum (misalnya apakah untuk menjamin keadilan, ketertiban, kesejahteraan,
dsb).
Ketiganya merupakan syarat
kekuatan berlakunya suatu perturan perundang-undangan yang diharapkan
memberikan dampak positif
bagi pencapaian efektifitas
hukum itu sendiri
Menurut Satjipto Rahardjo, Ada 4 Karakteristik hukum yang
baik agar dapat diterima dimasyarakat,
a. bersifat terbuka
b. Memberitahu terlebih dahulu
c. Tujuannya jelas
d. Mengatasi goncangan
0 komentar:
Posting Komentar