Rabu, 19 Mei 2010

DASAR KEKUATAN BERLAKUNYA HUKUM (PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN)

ADA 3 DASAR KEKUATAN BERLAKUNYA HUKUM (PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN,

1.     Kekuatan Berlaku Yuridis

Dasar kekuatan berlaku yuridis pada prinsipnya harus menunjukkan :

a.      Keharusan adanya kewenangan dari pembuat peraturan perundang-undangan, dalam arti harus dibuat oleh badan atau pejabat yang berwenang.
b.      Keharusan adanya kesesuaian bentuk atau jenis peraturan perundang-undangan dengan materi yang diatur, terturama kalau diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau sederajat
c.      Keharusan megikuti tatacara tertentu, seperti pengundangan atau pengumuman setiap udang-undang harus dalam Lembaran negara atau peraturam derah harus mendapat persetujuan dari DPRD yang bersanhgkutan
d.      Keharusan bahwa tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya.

2.     kekuatan berlaku sosiologis

Dasar kekuatan berlaku Sosiologis harus mencerminkan kenyataan penerimaan dalam Masayrakat

Menurut Soerjono Soekanto dan Purnadi Purbacaraka, bahwa landasan teoritis sebagai dasar sosiologis berlakunya suatu kaidah hukum diadasarkan pada dua teori yaitu :

a.      Teori kekuasaan, bahwa secara sosiologis kaidah hukum berlaku karena paksaan penguasa, terlepas diterima atau tidak diterima oleh masyarakat.

b.      Teori pengakuan, kaidah hukum berlaku berdasarkan penerimaan dari masyrakat tempat hukum itu berlaku


3.     kekuatan berlaku filosofis

Dasar kekuatan berlaku Filosofis menyangkut pandangan mengenai inti atau hakikat dari kaidah hukum itu, yaitu apa yang menjadi cita hukum (rexhtsdee), apa yang mereka harapkan dari hukum (misalnya apakah untuk menjamin keadilan, ketertiban, kesejahteraan, dsb).

Ketiganya merupakan syarat kekuatan berlakunya suatu perturan perundang-undangan yang diharapkan memberikan dampak positif
bagi pencapaian efektifitas hukum itu sendiri

Menurut Satjipto Rahardjo, Ada 4 Karakteristik hukum yang baik agar dapat diterima dimasyarakat,

a.      bersifat terbuka
b.      Memberitahu terlebih dahulu
c.      Tujuannya jelas
d.      Mengatasi goncangan

0 komentar: