Secara
ilmiah maupun melalui pengamatan sangat sulit mengetahui adanya kesadaran hukum
masyarakat, akan lebih sulit lagi jika ingin mengetahui tingkat kesadaran yang
dimiliki oleh mereka.
Untuk
mengetahui secara kualitatif, tinggi atau rendahnya kesadaran hukum adalah
dengan cara melakukan pengamatan, adapun petunjuk-petunjuk yang perlu diamati
4 indikator petunjuk kesadaran
hukum masyarakat
- Pengetahuan Hukum
- Pemahaman kaidah kaidah hukum
- Sikap terhadap norma-norma
- Prilaku Hukum
Motivasi mematuhi hukum
Jika dianalisis lebih lanjut ada bebarapa faktor
pendorong yang menjadikan norma hukum
lebih dipatuhi oleh masyarakat
- Dorongan yang bersifat psikologis/ kejiwaan.
- Dorongan untuk memelihara nilai-nilai moral yang luhur di dalam
masyarakat.
- Dorongan dalam upaya untuk memperoleh perlindungan hukum.
- Dorongan untuk menghindar dari sanksi hukum.
0 komentar:
Posting Komentar