Jumat, 28 Mei 2010

KESADARAN HUKUM MASYARAKAT DALAM PERUBAHAN HUKUM


Secara ilmiah maupun melalui pengamatan sangat sulit mengetahui adanya kesadaran hukum masyarakat, akan lebih sulit lagi jika ingin mengetahui tingkat kesadaran yang dimiliki oleh mereka.

Untuk mengetahui secara kualitatif, tinggi atau rendahnya kesadaran hukum adalah dengan cara melakukan pengamatan, adapun petunjuk-petunjuk yang perlu diamati

4 indikator petunjuk kesadaran hukum masyarakat

  1. Pengetahuan Hukum
  2. Pemahaman kaidah  kaidah hukum
  3. Sikap terhadap norma-norma
  4. Prilaku Hukum

Motivasi mematuhi hukum

Jika dianalisis lebih lanjut ada bebarapa faktor pendorong  yang menjadikan norma hukum lebih dipatuhi oleh masyarakat

  1. Dorongan yang bersifat psikologis/ kejiwaan.
  2. Dorongan untuk memelihara nilai-nilai moral yang luhur di dalam masyarakat.
  3. Dorongan dalam upaya untuk memperoleh perlindungan hukum.
  4. Dorongan untuk menghindar dari sanksi hukum.

0 komentar: