Rabu, 12 Mei 2010

FILSAFAT HUKUM


Pengertian


1. Sebagai suatu disiplin spekulatif yang berkenaan dengan penalaran-penalarannya tidak dapat diuji secara rasional (Tammelo).
 
2. Sebagai disiplin yang mencari pengetahuan tentang hukum yang benar, hukum yang adil (H.Kelsen)  

3. Sebagai refleksi atas dasar-dasar dari kenyataan, suatu bentuk dari berfikir sistematis yang hanya merasa puas dengan hasil-hasil yang timbul dari pemikiran itu sendiri dan yang mencari hubungan teorikal terefleksi, yang di dalmanya gejala hukum dapat dimengerti dan dapat dipikirkan (D. Meuwissen)
 
4. Sebagai disiplin yang mencari pengetahun tentang hakikat (sifat) dari keadilan; tentang bentuk keberadaan transenden dan imanen dari hukum; tentang nilai-nilai yang di dalamnya hukum berperan tentang hubungan antara hukum dengan keadilan; tentang struktur dari pengetahuan tentang moral dan dari ilmu hukum; tentang hubungan antara hukum dan moral (Darbellay)

Filsafat hukum dewasa ini memusakan pada pengkajian dwi – tunggal pertanyaan inti.
1. Apa landasan mengikat hukum.
2. Apa kriteria keadilan dr kaidah hukum positif serta sistem hukum sec.keseluruhan

Tujuan Filsafat Hukum

Refleksi teoritis intelektual untuk menemukan hakikat dari asas-asas hukum yang lahir dari suatu aturan hukum.

Will Durant (The Story of Philosophy):

Filsafat diibaratkan sbg marinir yg merebut pantai untuk pendaratan pasukan infantri. Setelah itu PI (Ilmu) membelah gunung dan merambah hutan menyempurnakan kemenangan itu menjadi pengetahuan. Semua Ilmu, baik ilmu alam maupun ilmu sosial bermula sebagai filsafat (Filsafat Alam = Fisika; Filsafat moral = Ekonomi)

0 komentar: