Jumat, 28 Mei 2010

PERUBAHAN HUKUM & PERUBAHAN MASYARAKAT


Persoalan perubahan hukum dan perubahan masyarakat ini dua hal penting, yaitu:

  1. Bagaimana hukum menyesuaikan diri dengan perubahan masyarakat (Hukum berperan pasif).
  2. Sejauh mana hukum berperan untuk menggerakkan masyarakat menuju suatu perubahan yang terencana (Hukum berperan aktif). Disini fungsi hukum sebagai a tool of social engineering/alat rekayasa masyarakat.

Hukum berperan pasif:

Menurut Grossman kaidah sosial yang dapat mengalami perubahan

1.      perubahan pada kaidah-kaidah individual
2.      Perubahan pada kaidah-kaidah kelompok
3.      perubahan pada kaidah-kaidah masyarakat

Hukum berperan aktif

Menurut pendapat ini Law is a tool of social engineering.

Teori ini pertama sekali diperkenalkan oleh Roscoe Pound, aliran ini berpendapat hukum muncul sbg alat  untuk menciptakan perubaan.

Perubahan oleh hukum ini dapat saja didahului oleh penemuan teknologi, kontrak, konflik kebudayaan, gerakan-gerakan sosial, fungsi perubahan fisik, biologis serta kependudukan. Setelah itu baru hukum dipanggil untuk menyelesaiaknan persoalan yang timbul akibat adanya perobabahan tersebut.


Putusan Hakim sebagai a tool of social engineering:

Menurut Roscoe Pound (Friedman, 1953: 350-35) bahwa:
  1. Fungsi “social engineering” dari hukum maupun putusan hakim ditentukan dan dibatasi oleh kebutuhan untuk menyeimangkan antara stabilitas hukum dan kepastian thd perkembangan hukum sebagai alat evolusi sosial.
  2. Kebebasan pengadilaan yang merupakan hal esensial dlm masyarakat demokratis, pembatasan lebih lanjut jika pengadilan menjadi penerjemah- penerjemah yang tertinggi dari konstitusi.
  3. Dalam sistem-sistem hukum, ditangan organ-organ politiklah terletak pengawasan yang tertinggi terhadap kebijakan badan legislatif sehingga fungsi hakim relatif lebih mudah.
  4. Dalam penafsiran preseden dan undang-udang, fungsi pengadilan dapat dan harus harus lebih positif dan konstruktif.
  5. Semakin lebih banyak penggunaan hukum sbg alat pengendalian sosial serta kebijakan dalam masyara kat modern, secara bertahap mengurangi “hukum nya pakar hukum”, dan dgn demikian fungsi kreatif hakim dan sistem hukum kebiasaan berperan.

Alat Bantu bagi Hakim

1. Keterangan pakar

Sering terjadi kekeliruan yang meyebutkan keterangan pakar sebagai saksi ahli, padahal sesungguhnya ada perbadaan asasi antara keterangan saksi dan keterangan pakar.

2. Komputerisasi

Lahirnya ilmu baru di bidang hukum yang disebut dengan Jurimetrik

Ciri khas Jurimetrik:

1.      Berkaitan dgn analisis kuantitatif dari tingkah laku hakim.
2.      Penerapan teori komunikasi dan informasi terhadap ekspressi hukum.
3.      Penggunaan logika matematika dalam hukum.
4.      Mencari kembali data hukum dengan pemanfaatan elektronika dan mekanik.
5.      Merumuskan suatu kalkulus dari prediktabilitas hukum.

Sebelum Jurimetrik dikenal terlebih dahulu dikenal apaa yang disebut dengan law report

Law report itu memuat antara lain:
a.      Judul perkara,
b.      Nomor acara pengadilan,
c.      Tanggal putusan,
d.      Kata pengantar (jenis perkaranya)
e.      Ikhtisar,
f.       Nama pengacara,
g.      Ringkasan pledooi atau surat tuduhan
h.      Ringkasan kenyataan.
i.        Penjelasan pengadilan
j.        Putusan pengadilan

0 komentar: