Persoalan perubahan hukum dan perubahan masyarakat ini
dua hal penting, yaitu:
- Bagaimana hukum menyesuaikan diri dengan perubahan masyarakat (Hukum
berperan pasif).
- Sejauh mana hukum berperan untuk menggerakkan masyarakat menuju suatu
perubahan yang terencana (Hukum berperan aktif). Disini fungsi hukum sebagai a
tool of social engineering/alat rekayasa masyarakat.
Hukum berperan pasif:
Menurut
Grossman kaidah sosial yang dapat mengalami perubahan
1. perubahan
pada kaidah-kaidah individual
2. Perubahan
pada kaidah-kaidah kelompok
3. perubahan
pada kaidah-kaidah masyarakat
Hukum berperan aktif
Menurut
pendapat ini Law is a tool of social engineering.
Teori ini
pertama sekali diperkenalkan oleh Roscoe Pound, aliran ini berpendapat hukum
muncul sbg alat untuk menciptakan
perubaan.
Perubahan
oleh hukum ini dapat saja didahului oleh penemuan teknologi, kontrak, konflik
kebudayaan, gerakan-gerakan sosial, fungsi perubahan fisik, biologis serta
kependudukan. Setelah itu baru hukum dipanggil untuk menyelesaiaknan persoalan
yang timbul akibat adanya perobabahan tersebut.
Putusan Hakim sebagai a tool of
social engineering:
Menurut
Roscoe Pound (Friedman, 1953: 350-35) bahwa:
- Fungsi “social engineering”
dari hukum maupun putusan hakim ditentukan dan dibatasi oleh kebutuhan
untuk menyeimangkan antara stabilitas hukum dan kepastian thd perkembangan
hukum sebagai alat evolusi sosial.
- Kebebasan pengadilaan yang
merupakan hal esensial dlm masyarakat demokratis, pembatasan lebih lanjut
jika pengadilan menjadi penerjemah- penerjemah yang tertinggi dari
konstitusi.
- Dalam sistem-sistem hukum,
ditangan organ-organ politiklah terletak pengawasan yang tertinggi terhadap
kebijakan badan legislatif sehingga fungsi hakim relatif lebih mudah.
- Dalam penafsiran preseden dan undang-udang, fungsi pengadilan dapat
dan harus harus lebih positif dan konstruktif.
- Semakin lebih banyak penggunaan hukum sbg alat pengendalian sosial
serta kebijakan dalam masyara kat modern, secara bertahap mengurangi
“hukum nya pakar hukum”, dan dgn demikian fungsi kreatif hakim dan sistem
hukum kebiasaan berperan.
Alat Bantu
bagi Hakim
1. Keterangan
pakar
Sering terjadi kekeliruan yang meyebutkan keterangan
pakar sebagai saksi ahli, padahal sesungguhnya ada perbadaan asasi antara
keterangan saksi dan keterangan pakar.
2.
Komputerisasi
Lahirnya ilmu baru di bidang hukum yang disebut dengan Jurimetrik
Ciri khas Jurimetrik:
1. Berkaitan
dgn analisis kuantitatif dari tingkah laku hakim.
2.
Penerapan
teori komunikasi dan informasi terhadap ekspressi hukum.
3.
Penggunaan
logika matematika dalam hukum.
4. Mencari
kembali data hukum dengan pemanfaatan elektronika dan mekanik.
5.
Merumuskan
suatu kalkulus dari prediktabilitas hukum.
Sebelum
Jurimetrik dikenal terlebih dahulu dikenal apaa yang disebut dengan law report
Law report itu memuat antara lain:
a. Judul
perkara,
b. Nomor
acara pengadilan,
c. Tanggal
putusan,
d. Kata
pengantar (jenis perkaranya)
e. Ikhtisar,
f. Nama
pengacara,
g. Ringkasan
pledooi atau surat tuduhan
h. Ringkasan
kenyataan.
i.
Penjelasan pengadilan
j.
Putusan pengadilan
0 komentar:
Posting Komentar