Rabu, 12 Mei 2010
PENEMUAN HUKUM
Penemuan hukum ini dilakukan oleh Hakim, dalam penemuan hukum ini ada perbedaan pandangan antara Eropa Kontinental dengan Anglo Saxon. Eropa Kontinental tidak memisahkan secara tegas antara metode interpretasi dengan metode konstruksi, sedangkan Anglo Saxon memisahkannya secara tegas.
Kapan Penemuan Hukum diperlukan ? Ada dua aliran pemikiran:
1. Penganut Doktrin “Sen-clair”
Aliran ini berpendapat penemuan hukum dibutuhkan apabila:
a. Peraturannya belum ada untuk suatu kasus in konkreto, atau
b. Peraturan sudah ada tetapi belum jelas keadaan ini penemuan hukum tidak ada.
2. Penemuan Hukum harus selalu dilakukan.
Hakim selalu dan tidak pernah tidak melakukan penemuan hukum
Jenis Metode Penemuan Hukum
1. Interpretasi
Penafsiran terhadap teks Undang-undang, dengan masih tetap berpegang pada bunyi teks itu. Metode Penemuan Hukum / Jenis Interpretasi :
a. Metode subsumptif
b. Interpretasi gramatikal / bahasa.
c. Intrpretasi historis
d. Interpretasi sistematis
e. Interpretasi sosiologis atau teleologis
f. Interpretasi komparatif
g. Interpretasi futuristis
h. Interpretasi restriktif
i. Interpretasi ekstensif
2. Konstruksi
Hakim menggunakan penalaran logisnya untuk mengembangkan lebih lanjut suatu teks UU, dimana hakim tidak lagi berpegang kepada bunyi teks, tetapi tidak mengbaikan hukum sebagai suatu sistem.
Syarat utama untuk melakukan konstruksi:
a. Meliputi materi hukum positif
b. Tidak boleh membantah dirinya sendiri
c. Faktor estetis
Intinya harus mengandung materi, kesatuan, logis dan bentuk
Metode Konstruksi :
1. Metode Argumentum Per Analogiam, dan
2. Metode Argumentum A’ Contrario
3. Rechtsvervijnings (Pengkonkritan/penyempitan hukum)
4. Fiksi Hukum
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar