Kamis, 08 Juli 2010

Masyarakat dan Lembaga Kemasyarakatan (Kaidah Sosial)

Masyarakat dan Lembaga Kemasyarakatan (Kaidah Sosial)

- Permasalahan hukum muncul  sejak adanya peradaban manusia 
(adam & hawa = putra mereka habel dibunuh kakaknya) 
- M.t.  Cicero (106-45 sm): ubi societas ibi ius (dimana ada masyarakat, di situ ada hukum) 
- Unsur utama dalam hukum: ketertiban, keadilan, kepastian hukum 
- Lon fuller: tanpa hukum manusia akan menjadi sangat lain sifatnya 
- Tanpa hukum peradaban manusia telah lama musnah.  
- What will happen to the law without jurisprudence? (mccoubrey & white)

============================================

Ubi Societas , ibi ius
Dimana ada masyarakat di situ ada hukum

Masyarakat > Interaksi social > hubungan social > sistem sosial

Masyarakat, sekumpulan orang atau individu yang berdiam pada wilayah tertentu  (community) dan memiliki motivasi atau tujuan tertentu (society). 
Interaksi sosial, hubungan timbal balik dari dua orang atau lebih 
Hubungan sosial, interaksi masyarakat yang berulang-ulang menurut pola yang sama dan dalam jangka waktu yang reltif lama. 
Sistem sosial, hubungan sosial secara sistematis dan menurut pola tertentu yang mencakup norma-norma dan sanksi-sanksi 

Hukum menjadi gejala sosial karena merupakan kebutuhan bagi masyarakat itu sendiri agar tercapai integrasi secara tertib dan damai. Setiap manusia cenderung mengadakan interaksi dan hubungan dengan manusia lain untuk memenuhi kebutuhannya. Kebutuhan manusia itu dapat dibedakan menjadi kebutuhan hidup pribadi dan kebutuhan hidup antar pribadi. 

Hukum sebagai institusi sosial merupakan kelanjutan dari gejala sosial, yitu hukum sebagai kebutuhan bagi seluruh anggota masyarakat. oLeh karena itu perlu ada lembaga yang merealisasi hubungan tersebut. 

Menurut Prof. Satjipto Rahardjo, Hukum memiliki ciri tertentu sehingga dapat disebut sebagai institusi sosial. Adapun ciri tersebut adalah :
  1. Stabilitas, kebutuhan harus bersifat tetap
  2. Kerangka sosial, perlu ada suatu kerangka sosial atas kebutuhan-kebutuhan dalam masyarakat.
  3. Norma-norma, kebutuhan tersebut diwujudkan dalam bentuk norma hukum  
  4. Jalinan antar institusi, adanya jaringan sosial dar lembaga-lembaga di masyarakat.

0 komentar: