DOKTRIN
Pendapat sarjana hukum (doktrin) adalah pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum. Doktrin ini dapat menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusannya.
Misalnya hakim dalam memeriksa perkara atau dalam pertimbangan putusannya dapat menyebut doktrin dari ahli hukum tertentu. Dengan demikian hakim dianggap telah menemukan hukumnya melalui sumber hukum yang berupa doktrin tersebut
Pasal 38 ayat (1) Piagam Mahkamah Internasional (Statue of The International Court of Justice), mengakui dan menetapkan bahwa dalm menimbang dan memutus suatu perselisihan dapat menggunakan beberapa pedoman, antara lain :
a. Perjanjian-oerjanjian Internasional (International Conventions)
b. Kebiasaan-Kebiasaan International (International customs)
c. Asas-asas hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab (The general principles of law recognized by civilsed nations)
d. Keputusan Hakim (Judicial decisions) dan pendapat-pendapat sarjana hukum
Namun doktrin tidak mengikat seperti UU, kebiasaan traktat dan yurispudensi. Doktrin hanya memiliki wibawa yang dipandang bersifat obyektif dan dapat dijadikan sumber penemuan hokum bagi hakim.
Menurut Sudikno Mertokusumo, (dalam buku Sejarah Peradilan.hal.110 ), Pendapat para sarjana hukum yang merupakan doktrin adalah sumber hukum. Ilmu hukum itu sebagai sumber hukum tapi bukan hukum karena tidak langsung mempunyai kekuatan mengikat sebagaimana undang-undang.
Ilmu hukum baru mengikat dan mempunyai kekuatan hukum bila dijadikan pertimbangan hukum dalam putusan pengadilan. Disamping itu juga dikenal adagium dimana orang tidak boleh menyimpangi dari”communis opinion doctorum” (pendapat umum para sarjana).
Selasa, 11 Mei 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
1 komentar:
cuma orang biasa juga Mantap sob, tukeran link yach, mungkin kamu butuh dokumentasi seperti wedding dan sebagainya ... untuk wilayah Bandar Lampung dan sekitarnya, silahkan kunjungi blog kami, jangan lupa komentarnya, sekalian menyukai fan page facebooknya ....
Posting Komentar