Sabtu, 16 Oktober 2010

Alasan Hapusnya Kewenangan Menuntut Pidana




1. Tidak adanya pengaduan pada delik-delik aduan

Aturan umum delik aduan, Pasal 72-75
Aturan khusus delik aduan
         Pasal 284 (perzinahan)
         Pasal 332 (melarikan wanita)

2. Dituntut untuk kedua kalinya (Ne bis in idem)

Pasal 76:
a.  telah ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap
b.  orang terhadap siapa putusan itu dijatuhkan adalah sama
c.   perbuatan yang dituntut adalah sama dengan yang pernah diputus terdahulu

3. Matinya terdakwa (Pasal 77)

4. Daluwarsa (Pasal 78)
a. pelanggaran dan kejahatan percetakan à 1 tahun
b. kejahatan yang diancam dengan denda, kurungan atau penjara maksimal 3 tahun à 6 tahun
c. kejahatan yang diancam pidana penjara >3 tahun à 12 tahun
d. kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau seumur hidup à 18 tahun

5. Ada pembayaran denda maksimum kepada pejabat tertentu untuk pelanggaran yang hanya diancam dengan denda saja (Pasal 82).

6.         Abolisi atau amnesti 



Sedangkan Alasan Hapusnya Kewenangan Menjalankan Pidana

1. Matinya terdakwa (Pasal 83)
2. Daluwarsa (Pasal 84-85)
a.    pelanggaran à 2 tahun
b.   kejahatan percetakan à 5 tahun
c.    kejahatan lainnya = daluwarsa penuntutan ditambah 1/3
d.   pidana mati tidak ada daluwarsa
3. Grasi

1 komentar:

Alamanda mengatakan...

Wah, mantap nih! Keep on good writing ya gan, and happy blogging ^^