1. Tidak adanya pengaduan pada
delik-delik aduan
Aturan umum
delik aduan, Pasal 72-75
Aturan khusus delik aduan
•
Pasal 284 (perzinahan)
•
Pasal 332 (melarikan wanita)
2. Dituntut untuk kedua kalinya (Ne
bis in idem)
Pasal 76:
a. telah ada putusan hakim yang
berkekuatan hukum tetap
b. orang terhadap siapa putusan itu
dijatuhkan adalah sama
c. perbuatan yang dituntut adalah
sama dengan yang pernah diputus terdahulu
3. Matinya terdakwa (Pasal 77)
4. Daluwarsa (Pasal 78)
a. pelanggaran
dan kejahatan percetakan à 1
tahun
b. kejahatan yang diancam dengan denda, kurungan atau
penjara maksimal 3 tahun à 6 tahun
c. kejahatan yang
diancam pidana penjara >3 tahun à 12 tahun
d. kejahatan yang
diancam dengan pidana mati atau seumur hidup à 18 tahun
5. Ada
pembayaran denda maksimum kepada pejabat tertentu untuk pelanggaran yang hanya
diancam dengan denda saja (Pasal 82).
6. Abolisi
atau amnesti
Sedangkan Alasan Hapusnya Kewenangan Menjalankan Pidana
1. Matinya terdakwa (Pasal 83)
2. Daluwarsa (Pasal 84-85)
a. pelanggaran
à 2 tahun
b. kejahatan
percetakan à 5 tahun
c. kejahatan
lainnya = daluwarsa penuntutan ditambah 1/3
d. pidana
mati tidak ada daluwarsa
3. Grasi
1 komentar:
Wah, mantap nih! Keep on good writing ya gan, and happy blogging ^^
Posting Komentar