Rabu, 13 Oktober 2010

Macam-macam delik


Macam-macam delik

Delik atau Tindak Pidana ada 2 macam:

a. Delik Biasa yaitu delik atau tindak pidana yang bisa dituntut meskipun tanpa pengaduan dari si korban, misalnya pembunuhan, pencurian biasa, penculikan dsb.

b. Delik Aduan yaitu delik atau tindak pidana yang hanya bisa dituntut
apabila ada pengaduan dari si korban maupun keluarganya.; misalnya:
· pemerkosaan,
· pencurian dalam keluarga.

Hal ini mengingat kondisi spikologis dari si korban atau untuk melindungi kehormatan keluarga.

0 komentar: