Macam-macam
delik
Delik
atau Tindak Pidana ada 2 macam:
a. Delik Biasa yaitu delik atau tindak pidana
yang bisa dituntut meskipun tanpa
pengaduan dari si korban, misalnya pembunuhan, pencurian biasa, penculikan dsb.
b. Delik Aduan yaitu delik atau tindak pidana
yang hanya bisa dituntut
apabila ada pengaduan dari si korban maupun keluarganya.;
misalnya:
· pemerkosaan,
· pencurian dalam keluarga.
Hal ini mengingat kondisi spikologis dari si korban atau
untuk melindungi kehormatan keluarga.
0 komentar:
Posting Komentar