Rabu, 13 Oktober 2010

Delik

Secara sederhana delik dapat diartikan sebagai perbuatan yang oleh hukum pidana dilarang dan di ancam oleh pidana

Dilihat dari  perumusannya, maka peristiwa pidana/delik dapat dibedakan dalam:
1. Delik formil.
Tekanan perumusan delik ml ialah sikap tindak atau perikelakuan yang dilarang tanpa merumuskan akibatnya.
Misalnya pasal 297 KUHP: “Perdagangan wanita dan perdagangan anak laki-laki yang belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun”.
2. Delik materiil.
Tekanan perumusan delik mi adalah akibat da suatu sikap tindak atau perikelakuan.
Misalnya pasal 359 KUHP : “Barang siapa karena kelalaiannya, menyebabkan matinya seseprang..”

Unsur-unsur perumusan delik, dibedakan dalam:
Delik dasar yang merumuskan suatu sikap tindak atau perilaku yang dilarang, misalnya pasal 338 KUHP yang menyatakan Barang siapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”;
Delik yang meringankan, yakni merumuskan sikap tindak yang karena suatu keadaan mendapat keringanan hukuman, misalnya pasal 341 KUHP, “Seorang ibu yang karena takut ketahuan melahirkan anak, membunuh anaknya tersebut”,
Delik yang memberatkan, yaltu merumuskan sikap tindak karena suatu keadaan diancam hukuman yang Iebih berat, misalnya pasal 340 KUHP, “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana tertebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan berencana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu paling lama dua pulub tahun”.


0 komentar: