Secara sederhana delik dapat diartikan sebagai perbuatan yang oleh hukum pidana dilarang dan di ancam oleh pidana
Dilihat dari perumusannya, maka peristiwa pidana/delik
dapat dibedakan dalam:
1. Delik formil.
Tekanan perumusan delik ml
ialah sikap tindak atau perikelakuan yang dilarang tanpa merumuskan akibatnya.
Misalnya pasal 297 KUHP:
“Perdagangan wanita dan perdagangan anak laki-laki yang belum dewasa, diancam
dengan pidana penjara paling lama enam tahun”.
2. Delik materiil.
Tekanan perumusan delik mi
adalah akibat da suatu sikap tindak atau perikelakuan.
Misalnya pasal 359 KUHP :
“Barang siapa karena kelalaiannya, menyebabkan matinya seseprang..”
Unsur-unsur perumusan delik, dibedakan dalam:
Delik dasar yang merumuskan suatu sikap tindak atau perilaku
yang dilarang, misalnya pasal 338 KUHP yang menyatakan Barang siapa sengaja
merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara
paling lama lima belas tahun”;
Delik yang meringankan, yakni merumuskan sikap tindak yang
karena suatu keadaan mendapat keringanan hukuman, misalnya pasal 341 KUHP,
“Seorang ibu yang karena takut ketahuan melahirkan anak, membunuh anaknya
tersebut”,
Delik yang memberatkan, yaltu merumuskan sikap tindak karena
suatu keadaan diancam hukuman yang Iebih berat, misalnya pasal 340 KUHP,
“Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana tertebih dahulu merampas nyawa
orang lain, diancam karena pembunuhan berencana dengan pidana mati atau pidana
penjara seumur hidup atau selama waktu paling lama dua pulub tahun”.
0 komentar:
Posting Komentar