Rabu, 13 Oktober 2010

ASAS-ASAS HUKUM PIDANA (6)


Asas Apabila ada perubahan dalam undang-undang setelah peristiwa itu terjadi maka dipakailah ketentuan yang paling menguntungkan bagi si tersangka. ---Lihak Ketentuan Ps. 1 ayat 2 KUHP.

Artinya bahwa jika pada saat perbuatan dilakukan kemudian terjadi perbuahan ketentuan UU maka UU yang memberikan ancaman hukum yang paling ringan yang akan diberlakukan oleh si tersangka.

Misalnya: seseorang disangka melakukan perbuatan korupsi pada tahun 1998 dan diancam hukuman oleh UU Nomor 3 tahun 1971 dengan ancaman hukuman 10 tahun, maka pada saat proses

1. Dalam unsur obyektif dijelaskan bahwa perbuatan tersebut harus memenuhi rumusan UU.

2. Jika terdapat alasan pembenar, maka perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan yang salah persidangan (Th 1999) tiba-tiba Pemerintah mengeluarkan UU baru tentang Korupsi yaitu UU Nomor 31 Tahun 1999 yang mengancam perbuatan tersebut dengan ancaman hukuman 20 tahun. Maka sesuai dengan asasnya dipakailah ketentuan yang paling ringan bagi terdakwa yaitu UU Nomor 3 Tahun 1971.


0 komentar: