Asas Apabila ada perubahan dalam undang-undang setelah peristiwa
itu terjadi maka dipakailah ketentuan yang paling menguntungkan bagi si
tersangka. ---Lihak Ketentuan Ps. 1 ayat 2 KUHP.
Artinya bahwa jika pada saat perbuatan dilakukan
kemudian terjadi perbuahan ketentuan UU maka UU yang memberikan ancaman hukum
yang paling ringan yang akan diberlakukan oleh si tersangka.
Misalnya: seseorang disangka melakukan perbuatan
korupsi pada tahun 1998 dan diancam hukuman oleh UU Nomor 3 tahun 1971 dengan
ancaman hukuman 10 tahun, maka pada saat proses
1. Dalam unsur obyektif dijelaskan bahwa perbuatan
tersebut harus memenuhi rumusan UU.
2. Jika terdapat alasan pembenar, maka perbuatan
tersebut bukan merupakan perbuatan yang salah persidangan (Th 1999) tiba-tiba
Pemerintah mengeluarkan UU baru tentang Korupsi yaitu UU Nomor 31 Tahun 1999
yang mengancam perbuatan tersebut dengan ancaman hukuman 20
tahun. Maka sesuai dengan asasnya dipakailah ketentuan yang paling ringan bagi
terdakwa yaitu UU Nomor 3 Tahun 1971.
0 komentar:
Posting Komentar