Rabu, 13 Oktober 2010

Sumber Hukum Pidana di Indonesia


Sumber Hukum Pidana di Indonesia

a. Sumber hukum yang tertulis dan terkodifikasi  

Artinya tersusun dalam satu buku. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).  
Sistematika KUHP :
Buku I Ketentuan Umum (Pasal 1-103)
Buku II Kejahatan (Pasal 104-448)
Buku III (Pasal 449-669)

b. Sumber Hukum yang tertulis tidak terkodifikasi 

Artinya tersebar dalam peraturan PerUU-an yang lain

Misalnya :
• UU Korupsi (UU Nomor 31 tahun 1999)
• UU Psykotropika
• UU Narkoba
• UU Merek, Cipta, Paten dsb.


Sumber utama hukum pidana Indonesia adalah Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang aslinya berbahasa Belanda (Wetboek van Strafrecht). Berlaku di Indonesia sejak tahun 1946 (setelah kemerdekaan RI) dengan UU Nomor 1 Tahun 1946.Merupakan warisan kolonial Belanda yang diberlakukan di Indonesia sejak 1 Januari 1918. Dapat dikatakan bahwa KUHP adalah hukum pidana umum karena berlaku bagi setiap orang.

Di samping hukum pidana umum, terdapat hukum pidana khusus, yaitu hukum pidana yang mengatur golongan-golongan tertentu atau terkait dengan jenis-jenis tindak pidana tertentu. Sumber hukum pidana khusus di Indonesia di antaranya KUHP Militer, dan peraturan perundang-undangan yang mengatur pidana di luar KUHP seperti UU Tindak Pidana Pencucian Uang (UU No. 15/2002 jo. UU No. 25/2003), UU Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31/1999 jo. UU No.20/2001), UU Tindak Pidana Psikotropika (UU No. 5/1997), UU Tindak Pidana Narkotika (UU No. 22/1997), dan lain-lain.

0 komentar: