Sumber Hukum Pidana di Indonesia
a. Sumber hukum yang tertulis dan terkodifikasi
Artinya tersusun dalam satu buku. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Sistematika KUHP :
Buku I Ketentuan Umum (Pasal 1-103)
Buku II Kejahatan (Pasal 104-448)
Buku III (Pasal 449-669)
b. Sumber Hukum yang tertulis tidak terkodifikasi
Artinya tersebar dalam peraturan PerUU-an yang lain
Misalnya :
• UU Korupsi (UU Nomor 31 tahun 1999)
• UU Psykotropika
• UU Narkoba
• UU Merek, Cipta, Paten dsb.
Sumber utama hukum pidana Indonesia
adalah Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang aslinya berbahasa
Belanda (Wetboek van Strafrecht). Berlaku di Indonesia sejak tahun 1946 (setelah kemerdekaan
RI) dengan UU Nomor 1 Tahun 1946.Merupakan warisan kolonial Belanda yang diberlakukan di Indonesia
sejak 1 Januari 1918. Dapat dikatakan bahwa KUHP adalah
hukum pidana umum karena berlaku bagi setiap orang.
Di samping hukum pidana umum, terdapat hukum
pidana khusus, yaitu hukum pidana yang mengatur golongan-golongan
tertentu atau terkait dengan jenis-jenis tindak pidana tertentu. Sumber hukum
pidana khusus di Indonesia di antaranya
KUHP Militer, dan peraturan perundang-undangan yang mengatur pidana di luar
KUHP seperti UU Tindak Pidana Pencucian Uang (UU No. 15/2002 jo. UU No. 25/2003), UU Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31/1999
jo. UU No.20/2001), UU Tindak
Pidana Psikotropika (UU No. 5/1997), UU Tindak Pidana Narkotika (UU No. 22/1997), dan lain-lain.
0 komentar:
Posting Komentar