Tujuan Pidana
a. Pembalasan,
terhadap
1) Subyek, kesalahan si pelaku
2) Obyek, perbuatan pelaku
1) Subyek, kesalahan si pelaku
2) Obyek, perbuatan pelaku
b. preventif
(pencegahan), untuk mempertahankan ketertiban masyarakat
1) umum (generale preventie), pencegahan terhadap masyarakat agar tidak melanggar ketertiban dengan cara memenjarakan agar takut. Menurut Anselm von Feuerbach, Psychologische zwang, pidana membuat menimbulkan paksaan atau tekanan psikologis adanya ancaman yang berat
2) khusus (speciale preventie), pencegahan agar si penjahat tidak mengulangi kejahatan
1) umum (generale preventie), pencegahan terhadap masyarakat agar tidak melanggar ketertiban dengan cara memenjarakan agar takut. Menurut Anselm von Feuerbach, Psychologische zwang, pidana membuat menimbulkan paksaan atau tekanan psikologis adanya ancaman yang berat
2) khusus (speciale preventie), pencegahan agar si penjahat tidak mengulangi kejahatan
c. respresif
(medidik) atau perbaikan (verbetering), mendidik seseorang yang pernah
melakukan perbuatan tidak baik menjadi baik dan dapat diterima kembali dalam
kehidupan bermasyarakat.
d. Tidak
berdaya (onschadelijk), penjahat yang tidak dapat diperbaiki lagi maka pidananya dapat bertujuan untuk menyingkirkan
e. Memperbaiki
kerugian masyarakat, pidana untuk memperbaiki kerugian masyarakat pada masa
yang lalu sebagai akibat perbuatan jahat.
f. Gabungan,
pidana membuat pembalasan dan mempertahankan ketertiban.
Tujuan Pidana (Menurut literatur
Inggris R3D) :
- Reformation, yaitu memperbaiki atau
merehabilitasi penjahat menjadi orang baik dan berguna bagi masyarakat. Namun
ini tidak menjamin karena masih banyak juga residivis.
- Restraint, yaitu mengasingkan pelanggar dari
masyarakat sehingga timbul rasa aman masyarakat
- Retribution, yaitu pembalasan terhadap pelanggar
karena telah melakukan kejahatan
- Deterrence, yaitu menjera atau mencegah sehingga
baik terdakwa sebagai individual maupun orang lain yang potensi menjadi
penjahat akan jera atau takut untuk melakukankejahatan, melihat pidana yang
dijatuhkan kepada terdakwa.
Tujuan hukum pidana
Sebagaimana dinyatakan oleh Tirtaamidjaja, bahwa
tujuan hukum pidana
adalah untuk melindungi kepentingan masyarakat. Tujuan ini merupakan tujuan
umum, yang jika dijabarkan lebih lanjut terdapat aliran yang berbeda.
adalah untuk melindungi kepentingan masyarakat. Tujuan ini merupakan tujuan
umum, yang jika dijabarkan lebih lanjut terdapat aliran yang berbeda.
a. Aliran klasik berpendapat
bahwa tujuan hukum pidana adalah untuk melindungi individu dari
kekuasaan penguasa atau negara. Aliran ini muncul pertama kali saat hukum
pidana modern dikenal dan dipengaruhi oleh sejarah Revolusi Perancis. Kasus
Jean Calas te Toulouse yang dipidana mati karena dituduh membunuh anaknya
sendiri, Mauriac Antoine Calas, menjadi dasar bagi Beccaria, JJ Rousseau, dan
Montesquieu berpendapat agar kekuasaan raja dibatasi oleh hukum (pidana)
tertulis.
b. Aliran modern mengajarkan
tujuan hukum pidana untuk melindungi masyarakat dari kejahatan. Aliran
modern ini mendapat pengaruh dari ilmu kriminologi
1. Memenuhi rasa keadilan (WIRJONO PRODJODIKORO)
2. Melindungi masyarakat (social defence) (TIRTA AMIDJAJA)
3. Melindungi kepentingan individu (HAM) dan kepentingan masyarakat dengan negara (KANTER DAN SIANTURI)
4. Menyelesaikan konflik (BARDA .N)
Jadi dapat disimpulkan tujuan hukum pidana adalah untuk melindungi masyarakat.
0 komentar:
Posting Komentar