Rabu, 13 Oktober 2010

Tujuan Pidana dan Hukum Pidana

Tujuan Pidana

a. Pembalasan, terhadap

1) Subyek, kesalahan si pelaku
2) Obyek, perbuatan pelaku

b. preventif (pencegahan), untuk mempertahankan ketertiban masyarakat

1) umum (generale preventie), pencegahan terhadap masyarakat agar tidak melanggar ketertiban dengan cara memenjarakan agar takut. Menurut Anselm von Feuerbach, Psychologische zwang, pidana membuat menimbulkan paksaan atau tekanan psikologis adanya ancaman yang berat
2) khusus (speciale preventie), pencegahan agar si penjahat tidak mengulangi kejahatan

c.  respresif (medidik) atau perbaikan (verbetering), mendidik seseorang yang pernah melakukan perbuatan tidak baik menjadi baik dan dapat diterima kembali dalam kehidupan bermasyarakat.

d. Tidak berdaya (onschadelijk), penjahat yang tidak dapat diperbaiki lagi maka pidananya dapat bertujuan untuk menyingkirkan

e. Memperbaiki kerugian masyarakat, pidana untuk memperbaiki kerugian masyarakat pada masa yang lalu sebagai akibat perbuatan jahat.

f.  Gabungan, pidana membuat pembalasan dan mempertahankan ketertiban. 

Tujuan Pidana (Menurut literatur Inggris R3D) :
 
-   Reformation, yaitu memperbaiki atau merehabilitasi penjahat menjadi orang baik dan berguna bagi masyarakat. Namun ini tidak menjamin karena masih banyak juga residivis. 
-   Restraint, yaitu mengasingkan pelanggar dari masyarakat sehingga timbul rasa aman masyarakat
-   Retribution, yaitu pembalasan terhadap pelanggar karena telah melakukan kejahatan 
-   Deterrence, yaitu menjera atau mencegah sehingga baik terdakwa sebagai individual maupun orang lain yang potensi menjadi penjahat akan jera atau takut untuk melakukankejahatan, melihat pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa.

Tujuan hukum pidana 
 
Sebagaimana dinyatakan oleh Tirtaamidjaja, bahwa tujuan hukum pidana
adalah untuk melindungi kepentingan masyarakat. Tujuan ini merupakan tujuan
umum, yang jika dijabarkan lebih lanjut terdapat aliran yang berbeda.

a. Aliran klasik berpendapat bahwa tujuan hukum pidana adalah untuk melindungi individu dari kekuasaan penguasa atau negara. Aliran ini muncul pertama kali saat hukum pidana modern dikenal dan dipengaruhi oleh sejarah Revolusi Perancis. Kasus Jean Calas te Toulouse yang dipidana mati karena dituduh membunuh anaknya sendiri, Mauriac Antoine Calas, menjadi dasar bagi Beccaria, JJ Rousseau, dan Montesquieu berpendapat agar kekuasaan raja dibatasi oleh hukum (pidana) tertulis.
b. Aliran modern mengajarkan tujuan hukum pidana untuk melindungi masyarakat dari kejahatan. Aliran modern ini mendapat pengaruh dari ilmu kriminologi 

Menurut para ahli tujuan hukum pidana adalah : 

1. Memenuhi rasa keadilan (WIRJONO PRODJODIKORO) 
2. Melindungi masyarakat (social defence) (TIRTA AMIDJAJA) 
3. Melindungi kepentingan individu (HAM) dan kepentingan masyarakat dengan negara (KANTER DAN SIANTURI) 
4. Menyelesaikan konflik (BARDA .N)

Jadi dapat disimpulkan tujuan hukum pidana adalah untuk melindungi masyarakat.



0 komentar: