Penafsiran Teleologis (Teleologische Interpretatie)
Penafsiran dengan mengingat maksud dan tujuan UU itu. Ini penting
disebabkan kebutuhan-kebutuhan berubah menurut masa sedangkan bunyi UU
tetap sama saja. Contoh pada saat masih berlakunya UU No. 11/PNPS/1963
tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi (dicabut dengan UU No. 26 tahun
1999), di dalam menafsirkan rumusan yang ada dalam UU itu mengenai suatu
kasus tertentu, selalu didasarkan pada maksud dari pembentuk UU itu,
yaitu untuk memberantas setiap perbuatan atau upaya-upaya yang menggangu
dan menggoyang kelangsungan dan atau kestabilan kekuasaan pemerintahan
negara ketika itu.
0 komentar:
Posting Komentar