Penafsiran sistematis/dogmatis (systematische interpretatie)
Penafsiran menilik susunan yang berhubungan dengan bunyi pasal-pasal
lainnya baik dalam UU itu maupun dengan UU yang lainnya misalnya
”ketentuan paling menguntungkan” dalam rumusan ayat 2 dari Pasal 1 KUHP
apabila dihubungkan dengan rumusan ayat 1 pasal 1 KUHP yang merumuskan
”suatu perbuatan dapat dipidana keculai bedasarkan kekuatan ketentuan
peundang-undangan pidana yang telah ada, pengetiannya adalah suatu
ketentuan tentang tidak dapat dipidanya perbuatan.
Artinya semula
perbuatan tetentu dipidana, kemudian menurut ketentuan yang baru menjadi
tidak dapat dipidana. Misalnya sebulan yang lalu A melakukan perbuatan
pidana yang dapat dihukum, kemudian hari ini muncul UU yang mengatur
perbuatan poidana tesebut tidak dapat dihukum. Dengan demikian yang
dibelakukan adalah UU pidana bau yang menguntungkan
0 komentar:
Posting Komentar