lus Poenalle
lus Poenalle ml merupakan
hukum pidana dalam arti obyektif yang terdiri dari:
1. Hukum Pidana Materiil. Hukum Pidana Materill berisikan
peraturan peratu ran tentang : perbuatan yang diancam derigan hukuman; mengatur
pertanggungan jawab terbadap bukum pidana : bukuman apa yang dapat dijatuhkan
terhadap orang-orang yan melakukan perbuatan yang bertentangan dengar
undang-undang.
2. Hukum Pidana Formil.
Hukum Pidana Formil merupakan
sejumlah peraturan yang mengandung cara-cara negara mempergunakan haknya untuk
mengadili serta memberikan putusan terhadap seseorang yang diduga melakukan
tindakan pidana.
lus Puniendi
Hukum Pidana dalam arti Subyektif
Hukum Pidana dalam arti
subyektif, yang disebut juga “lus
Puniendi”, yaltu sejumlah peraturan yang mengatur hak negara untuk
menghukum seseorung yang melakukan perbuatan yang dilarang”.
0 komentar:
Posting Komentar