Rabu, 13 Oktober 2010

lus Poenalle dan lus Puniendi


lus Poenalle
lus Poenalle ml merupakan hukum pidana dalam arti obyektif yang terdiri dari:
1. Hukum Pidana Materiil. Hukum Pidana Materill berisikan peraturan peratu ran tentang : perbuatan yang diancam derigan hukuman; mengatur pertanggungan jawab terbadap bukum pidana : bukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap orang-orang yan melakukan perbuatan yang bertentangan dengar undang-undang.
2. Hukum Pidana Formil.
Hukum Pidana Formil merupakan sejumlah peraturan yang mengandung cara-cara negara mempergunakan haknya untuk mengadili serta memberikan putusan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindakan pidana.

lus Puniendi
Hukum Pidana dalam arti Subyektif
Hukum Pidana dalam arti subyektif, yang disebut juga “lus Puniendi”, yaltu sejumlah peraturan yang mengatur hak negara untuk menghukum seseorung yang melakukan perbuatan yang dilarang”.


0 komentar: