Penafsiran Analogis
Penafsiran Analogis memberi tafsiran pada sesuatu peraturan hukum
dengan memberi ibarat (kiyas) pada kata-kata tersebut sesuai dengan asas
hukumnya, sehingga sesuatu peristiwa yang sebenarnya tidak dapat
dimasukkan, lalu dianggap sesuai dengan bunyi peraturan tersebut (ada
rasio persamannya kejadian konkretnya terhadap noma-noma tesebut).
Misalnya pasal 388 ayat (1) yang melarang oang melakukan pebuatan curang
pada waktu menyerahkan keperluan angkatan laut atau angkatan darat yang
dapat membahayakan keselamatan negaa dalam keadaan perang. Jadi tidak
ada diatur keperluan angkatan udara.
Tetapi dengan menggunakan
penafsirang analogis, maka jika terjadinya menyerahkan pada angkatan
udara maka pasal ini juga dapat dikenakan karena pada dasar fungsi,
peranan dan tugas angkatan laut dan darat juga sama dengan tugas
angkatan udara yaitu dalam usaha perlindungan keselamatan dan keamanan
negara.
0 komentar:
Posting Komentar