Penafsiran historis (historiche interpretatie)
1) Sejarah hukumnya, yang diselidiki maksudnya berdasarkan
sejarah terjadinya hukum tersebut. Sejarah terjadinya hukum dapat
diselidiki dari memori penjelasan, laporan-laporan perdebatan dalam DPR
dan surat menyurat antara Menteri dengan Komisi DPR yang bersangkutan,
misalnya rancangan UU, memori tanggapan pemerintah, notulen rapa/sidang,
pandangan-pandangan umum, dll
2) Sejarah undang-undangnya, yang diselidiki maksud pembentuk UU
pada waktu membuat UU itu, misalnya denda f 25.-, sekarang ditafsirkan
dengan uang Republik Indonesia sebab harga barang lebih mendekati pada
waktu KUHP
0 komentar:
Posting Komentar