Penafsiran Autentik
Penafsiran autentik (resmi), ialah
penafsiran yang pasti terhadap arti kata-kata itu sebagaimana yang
diberikan oleh pembentuk UU, atau penafsiran ini sudah ada dalam
penjelasan pasal demi pasal, misalnya Pasal 98 KUHP : arti waktu
”malam” berarti waktu antara matahari terbenam dan matahari terbit;
Pasal 101 KUHP: “ternak” berarti hewan yang berkuku satu, hewan memamah
biak dan babi (periksa KUHP Buku I Titel IX).
Dikatakan penafsiran otentik karena tertulis secara resmi dalam
undang-undang artinya berasal dari pembentuk UU itu sendiri, bukan dari
sudut pelaksana hukum yakni hakim. Dalam penafsiran bermakna hakim
kebebasannya dibatasi. Hakim tidak boleh memberikan arti diluar dari
pengertian autentik. Sedangkan diluar KUHP penafsiran resmi dapat
dilihat dari ketentuan-ketentuan umum dan penejelasan pasal demi pasal.
0 komentar:
Posting Komentar