Penafsiran Logis (Logische Interpretatie)
Adalah suatu macam
penafsiran dengan cara menyelidiki untuk mencari maksud sebenarnya dari
dibentuknya suatu rumusan norma dalam UU dengan menghubungkannya
(mencari hubungannya) denagan rumusan norma yang lain atau dengan
undang-undang yang lain yang masih ada sangkut-pautnya dengan rumusan
norma tersebut (lihat pasal 55 KUHP).
Sabtu, 16 Oktober 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar