Sabtu, 16 Oktober 2010

Penafsiran Dalam Hukum Pidana (5) Penafsiran Logis (Logische Interpretatie)

Penafsiran Logis (Logische Interpretatie)

Adalah suatu macam penafsiran dengan cara menyelidiki untuk mencari maksud sebenarnya dari dibentuknya suatu rumusan norma dalam UU dengan menghubungkannya (mencari hubungannya) denagan rumusan norma yang lain atau dengan undang-undang yang lain yang masih ada sangkut-pautnya dengan rumusan norma tersebut (lihat pasal 55 KUHP).

0 komentar: