Ruang Lingkup Hukum Pidana
Hukum Pidana mempunyai ruang lingkup yaitu apa yang disebut dengan peristiwa pidana atau delik ataupun
tindak pidana. Menurut Simons peristiwa pidana ialah perbuatan salah dan
melawan hukum yang diancam pidana dan dilakukan seseorang yang mampu
bertanggung jawab. Jadi unsur-unsur peristiw pidana, yaitu :
• Sikap tindak atau perikelakuan manusia;
• Masuk lingkup laku perumusan kaedah hukum pidana (pasal 1 ayat I KUHP) yang berbunyi: “Tiada suatu perbuatan dapat dipidana, melainkan atas kekuatan ketentuan pidana dalalTi perundang undangan yang telah ada sebelum perbuatan itu dilakukan
• Melanggar hukum, kecuali bila ada dasar pembenaran
• Didasarkan pada kesalahan, kecuali bila ada dasar penghapusan kesalahan.
RUANG LINGKUP BERLAKUNYA HUKUM PIDANA
Hukum Pidana disusun dan dibentuk dengan maksud untuk diberlakukan dalam masyarakat agar dapat dipertahankan segala kepentingan hukum yang dilindungi dan terjaminnya kedamaian dan ketertiban.
Dalam hal diberlakukannya hukum pidana ini, dibatasi oleh hal yang sangat penting, yaitu :
• Masuk lingkup laku perumusan kaedah hukum pidana (pasal 1 ayat I KUHP) yang berbunyi: “Tiada suatu perbuatan dapat dipidana, melainkan atas kekuatan ketentuan pidana dalalTi perundang undangan yang telah ada sebelum perbuatan itu dilakukan
• Melanggar hukum, kecuali bila ada dasar pembenaran
• Didasarkan pada kesalahan, kecuali bila ada dasar penghapusan kesalahan.
RUANG LINGKUP BERLAKUNYA HUKUM PIDANA
Hukum Pidana disusun dan dibentuk dengan maksud untuk diberlakukan dalam masyarakat agar dapat dipertahankan segala kepentingan hukum yang dilindungi dan terjaminnya kedamaian dan ketertiban.
Dalam hal diberlakukannya hukum pidana ini, dibatasi oleh hal yang sangat penting, yaitu :
- Batas waktu (diatur dlm buku pertama, Bab I pasal 1 KUHP)
- Batas tempat dan orang (diatur dlm buku Pertama Bab I Pasal 2 – 9 KUHP)
0 komentar:
Posting Komentar