Dasar
penentuan perbuatan pidana :
1. Asas
legalitas;
suatu
perbuatan pidana itu harus sudah diatur sebelumnya sudah diatur dalam undang-undang. pasal 1 ayat
(1) KUHP
2. Adanya
kesalahan;
untuk
memidana seseorang disamping melakukan perbuatan yang dilarang maka diperlukan
adanya unsur kesalahan,“Geen Straft
Zonder Schuld” (tidak
dipidana seseorang tanpa kesalahan)
3. Perbuatan
yang dapat dipertanggung jawabkan.
0 komentar:
Posting Komentar