Rabu, 13 Oktober 2010

Dasar penentuan perbuatan pidana

Dasar penentuan perbuatan pidana :

1. Asas legalitas;
suatu perbuatan pidana itu harus sudah diatur sebelumnya  sudah diatur dalam undang-undang. pasal 1 ayat (1) KUHP

2. Adanya kesalahan;
untuk memidana seseorang disamping melakukan perbuatan yang dilarang maka diperlukan adanya unsur  kesalahan,“Geen Straft Zonder Schuld” (tidak dipidana seseorang tanpa kesalahan)

3. Perbuatan yang dapat dipertanggung jawabkan.

0 komentar: