Asas Hukum Pidana Khusus mengesampingkan Hukum Pidana
UMUM (Lex Specialis derogart legi Generalis). ---- Lihat
Ketentuan ps. 103 KUHP.
Artinya bahwa karena sumber hukum pidana ada dua jenis yaitu
yang terkodifikasi dan yang tidak, dimana UU yang tidak terkodifikasi tersebar,
maka jika ada seseorang yang melakukan perbuatan pidana seperti korupsi maka
yang diberlakukan adalah UU Korupsi (lex spesialis), atau orang yang melakukan
jual beli narkoba maka yang diberlakukan adalah UU Narkoba (lex spesialis bukan
KUHP ).
0 komentar:
Posting Komentar