Rabu, 13 Oktober 2010

ASAS-ASAS HUKUM PIDANA (7) Lex Specialis derogart legi Generali


Asas Hukum Pidana Khusus mengesampingkan Hukum Pidana UMUM (Lex Specialis derogart legi Generalis). ---- Lihat Ketentuan ps. 103 KUHP.

Artinya bahwa karena sumber hukum pidana ada dua jenis yaitu yang terkodifikasi dan yang tidak, dimana UU yang tidak terkodifikasi tersebar, maka jika ada seseorang yang melakukan perbuatan pidana seperti korupsi maka yang diberlakukan adalah UU Korupsi (lex spesialis), atau orang yang melakukan jual beli narkoba maka yang diberlakukan adalah UU Narkoba (lex spesialis bukan KUHP ).


0 komentar: