Sabtu, 16 Oktober 2010

Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia


Suatu upaya melakukan peninjauan dan pembentukan kembali (reorientasi dan reformasi) hukum pidana yang sesuai dengan nilai-nilai sentral sosio-politik, sosio-filosofik, dan nilai-nilai sosio-kultural masyarakat Indonesia.

Alasan :
-        politis
-        sosiologis
-        praktis
-        adaptif


Aspek Pembaharuan Hukum Pidana :

1. Struktur/Perangkat Hukum Pidana (Legal Structure Reform)
          kepolisian
          kejaksaan
          kehakiman
          advokat
          sipir LP, dll

2. Materi Hukum Pidana (Criminal Law Reform)
         hukum pidana materiel
         hukum pidana formil
         hukum pelaksanaan pidana

3. Kultur Hukum (Legal Culture Reform)
         ilmu hukum pidana (criminal science reform)
         perilaku hukum masyarakat

0 komentar: