Suatu upaya melakukan peninjauan dan pembentukan kembali
(reorientasi dan reformasi) hukum pidana yang sesuai dengan nilai-nilai sentral
sosio-politik, sosio-filosofik, dan nilai-nilai sosio-kultural masyarakat Indonesia.
Alasan :
-
politis
-
sosiologis
-
praktis
-
adaptif
Aspek Pembaharuan
Hukum Pidana :
1. Struktur/Perangkat Hukum Pidana (Legal Structure Reform)
•
kepolisian
•
kejaksaan
•
kehakiman
•
advokat
•
sipir LP, dll
2. Materi Hukum Pidana (Criminal Law Reform)
•
hukum
pidana materiel
•
hukum
pidana formil
•
hukum
pelaksanaan pidana
3. Kultur Hukum (Legal Culture Reform)
•
ilmu
hukum pidana (criminal science reform)
•
perilaku
hukum masyarakat
0 komentar:
Posting Komentar