skip to main
|
skip to sidebar
cuma orang biasa
Beranda
Rabu, 13 Oktober 2010
ASAS-ASAS HUKUM PIDANA (5) Asas Geen Straf Zonder Schuld
Asas Geen Straf
Zonder Schuld
(Asas Tiada Hukuman Tanpa Kesalahan)
Artinya tak seorangpun dapat dijatuhi pidana jika tidak ada kesalahan yang ia perbuat2. ---- Lihat Ketentuan
Ps. 44 jo Pasal 45
KUHP.
0 komentar:
Posting Komentar
Posting Lebih Baru
Posting Lama
Beranda
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Blog Archive
▼
2010
(98)
▼
Oktober
(22)
Alasan Hapusnya Kewenangan Menuntut Pidana
Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia
Penafsiran Dalam Hukum Pidana (9) Penafsiran a Con...
Penafsiran Dalam Hukum Pidana (8) Penafsiran Eskte...
Penafsiran Dalam Hukum Pidana (7) Penafsiran Analogis
Penafsiran Dalam Hukum Pidana (6) Penafsiran Teleo...
Penafsiran Dalam Hukum Pidana (5) Penafsiran Logis...
Penafsiran Dalam Hukum Pidana (4) Penafsiran Siste...
Penafsiran Dalam Hukum Pidana (3) Penafsiran Historis
Penafsiran Dalam Hukum Pidana (2) Penafsiran Tata ...
Penafsiran Dalam Hukum Pidana (1) Penafsiran Autentik
PENAFSIRAN UNDANG-UNDANG PIDANA
Dasar penentuan perbuatan pidana
Delik
Ruang Lingkup Hukum Pidana
lus Poenalle dan lus Puniendi
Tujuan Pidana dan Hukum Pidana
Macam-macam delik
ASAS-ASAS HUKUM PIDANA (7) Lex Specialis derogart ...
ASAS-ASAS HUKUM PIDANA (6)
ASAS-ASAS HUKUM PIDANA (5) Asas Geen Straf Zonder ...
Sumber Hukum Pidana di Indonesia
►
Agustus
(30)
►
Juli
(24)
►
Mei
(13)
►
April
(9)
►
2008
(5)
►
November
(1)
►
Juni
(1)
►
Mei
(3)
►
2007
(2)
►
Agustus
(1)
►
Juli
(1)
cuma orang biasa
Lihat profil lengkapku
Link
FR3N'Z PRODUCTIONS
Join here..
Langganan
Postingan
Atom
Postingan
Komentar
Atom
Komentar
Copyright ©
cuma orang biasa
| All rights reserved | Blogger template created by
Templates Block
| Design by
CSSJockey
0 komentar:
Posting Komentar