Sabtu, 17 Juli 2010

Jenis Hukum Pidana



Hukum pidana dapat dibagi menjadi :

a. Hukum Pidana Materiil dan Formil

Hukum Pidana Materiil
adalah hukum pidana yang memuat :
- Aturan-aturan yang menetapkan dan merumuskan perbuatan-perbuatan yang dapat dipidana
- Aturan-aturan yang memuat syarat-syarat untuk dapat menjatuhkan pidana
- Ketentuan mengenai pidana
- Contohnya : KUHP

Hukum Pidana Formil
adalah hukum pidana yang mengatur kewenangan negara (melalui aparat penegak hukum) melaksanakan haknya untuk menjatuhkan pidana. Contohnya : KUHAP

B. Hukum pidana umum dan khusus

Hukum pidana umum (algemene strafrecht)
memuat aturan-aturan hukum pidana yang berlaku bagi setiap orang dan tidak membeda-bedakan kualitas pribadi subjek hukum tertentu. Setiap warga negara harus tunduk dan patuh terhadap hukum pidana umum.( KUHP, UULLAJ)

Hukum pidana khusus (bijzonder strafrecht)
memuat aturan-aturan hukum pidana umum yang menyangkut :
- Golongan-golongan tertentu
- Berkaitan dengan jenis-jenis perbutan tertentu (Hukum Pidana Ekonomi)

c. Hukum pidana yang dikodifikasi (KUHP dan KUHPT) dan yang tidak dikodifikasi (tersebar di luar KUHP)

Hukum pidana yang dikodifikasikan (codificatie, belanda) adalah hukum pidana tersebut telah disusun secara sistematis dan lengkap dalam kitab undang-undang, misalnya Kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).

Sedangkan yang termasuk dalam hukum pidana tidak terkodifikasi adalah peraturan-peraturan pidana yang terdapat di dalam undang-undang atau peraturan-peraturan yang bersifat khusus (van HATTUM)

d. Hukum pidana tertulis dan tidak tertulis (hukum adat)

Hukum pidana tertulis adalah hukum pidana undang-undang, yang bersumber dari hukum yang terkodifikasi yaitu Kitab Undang-udang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan bersumber dari hukum yang diluar kodifikasi yang tersebar dipelbagai peraturan perundang-undangan.

Hukum pidana yang berlaku dan dijalankan oleh negara adalah hukum tertulis saja, karena dalam hal berlakunya hukum pidana tunduk pada asas legalitas sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 (1) KUHP berbunyi “tiada suatu perbuatan yang dapat dipidana kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada sebelum perbuatan itu dilakukan”.

Sementara itu hukum pidana tidak tertulis tidak dapat dijalankan. Namun demikian ada satu dasar hukum yang dapat memberi kemungkinan untuk memberlakukan hukum pidana adat (tidak tertulis) dalam arti yang sangat terbatas berdasarkan Pasal 5 (3b) UU No. 1/Drt/1951.

e. Hukum pidana nasional dan hukum pidana internasional

Hukum pidana merupakan hukum publik larena mengatur hubungan antar negara dan warga negara dalam rangka menciptakan keamanan, ketertiban masyarakat oleh karena itu negara berwajiban melindungi kepentingan dan kemanan (harta benda dan nyawa) negara dan masyarakat.

Stelsel Pidana

Stelsel Pidana (Pasal 10 KUHP), terdiri atas :

Pidana pokok 

- Pidana mati 

Dijalankan oleh algojo dengan cara digantung (Pasal 11).Diubah dengan “tembak mati” (UU No. 2/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dan Militer) 

- Pidana penjara 
  1. Seumur hidup 
  2. Sementara (setinggi-tingginya 20 tahun dan sekurang-kurangnya satu tahun) atau pidana penjara selama waktu tertentu.
  3. Diberlakukan bagi pelaku tindak pidana berat/kejahatan 
  4. Tidak dapat diberlakukan sebagai pengganti pidana denda
  5. Tidak memiliki hak pistole

- Pidana kurungan
  1. Sekurang-kurangnya satu hari, maksimal 1 tahun.
  2. Jika ada pembarengan, pengulangan, atau dilakukan oleh pejabat maka maksimal 1 tahun 4 bulan.  
  3. Diberlakukan bagi pelaku tindak pidana ringan/pelanggaran.
  4. Dapat diberlakukan sebagai pengganti pidana denda.
  5. Memiliki hak pistole (memperbaiki nasib selma di dalam kurungan)
Masa Percobaan
         dipidana penjara/kurungan maksimal 1 tahun, bukan kurungan pengganti
         tidak melakukan tindak pidana lagi sebelum masa percobaan habis
         mengganti segala kerugian
 
Pelepasan Bersyarat
         telah menjalani 2/3 lama pidana, minimal 9 bulan
         syarat umum: tidak mengulangi tindak pidana dan perbuatan lain yang tidak baik
         jika terpidana melanggar syarat, pelepasan bersyarat dapat dicabut
 
- Pidana denda (sebagai pengganti hukum kurungan) 
 
         minimal Rp. 3,75 
         jika tidak dibayar dapat diganti kurungan pengganti 
         kurungan pengganti minimal 1 hari maksimal 6 bulan. Tapi jika ada perbarengan, pengulangan, atau dilakukan pejabat maka maksimal 8 bulan 
         persamaan denda dan kurungan, Rp 7,50/kurang = 1 hari, jika lebih dari Rp 7,50 maka dilipatkan. Sisanya dihitung 1 hari
 
- Pidana tutupan 
 
boleh diputuskan bagi tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara, karena terdorong oleh maksud yang patut dihormati 
 
Pidana tambahan 
 
- Pencabutan hak-hak tertentu 
- Perampasan (penyitaan) barang-barang tertentu 
- Pengumuman putusan hakim 



Sedangkan stelsel pidana menurut RUU KUHP (1999/2000) diatur dalam Pasal 60 dan pasal 61 :

Pidana pokok
- Pidana penjara
- Pidana tutupan, Custodia Honesta (atas dasar keadaan pribadi dan perbuatannya serta tindak pidana yang dilakukan terdorong oleh maksud yang perlu dihormati.
- Pidana pengawasan
- Pidana denda, pidana berupa sejumlah uang yang wajib dibayar terpidana berdasarkan putusan pengadilan
- Pidana kerja sosial (Community Service Order)
- Sedangkan pidana mati merupakan pidana yang bersifat khusus dan selalu diancam secara alternative

Pidana tambahan
- Pencabutan hak tertentu
- Perampasan barang tertentu dan atau tagihan
- Pengumuman putusan hakim
- Pembayaran ganti kerugian 
- Pemenuhan kewajiban adat

Definisi Hukum Pidana (Menurut Beberapa Ahli)

Definisi Hukum Pidana

a. Edmund Mezger

Aturan hukum yang mengikatkan kepada suatu perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu suatu akibat berupa pidana.

Pada dasarnya hukum pidana berpokok pada :

Perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu. Artinya perbuatan yang dilakukan orang yang memungkinkan adanya penjatuhan pidana.
- Perbuatan yang dapat dipidana
- Perbuatan jahat (Verbrechen/crime)

Pidana adalah penderitaan yang sengaja dibebankan kepada orang yang melakukan perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu itu. Pidana dapat berupa sanksi pidana atau tindakan tata tertib.

b. Pompe

Hukum pidana adalah semua aturan-aturan hukum yang menetukan terhadap perbuatan-perbuatan apa yang seharusnya dijatuhi pidana dan apakah macamnya pidana itu.

Hukum pidana itu sama halnya dengan hukum tata negara, hukum perdata dan lain-lain bagian dari hukum, biasanya diartikan sebagai suatu keseluruhan dari peraturan-peraturan yang sedikit banyak bersifat umum yang abstrahir dari keadaan-keadaan yang bersifat konkret. 

c. Simons

- Keseluruhan larangan atau perintah yang oleh negara diancam dengan nestapa yaitu suatu pidana apabila tidak ditaati.
- Keseluruhan peraturan yang menetapkan syarat-syarat untuk penjatuhan pidana
- Keseluruhan ketentuan yang memberikan dasar untuk penjatuhan dan penerapan pidana

d. Van Hamel

Keseluruhan dasar dan aturan yang dianut oleh negara dalam kewajibannya untuk menegakkan hukum, yaitu dengan melarang apa yang bertentangan dengan hukum (onrecht) dan mengenakan suatu nestapa (penderitaan kepada yang melanggar larangan tersebut)

e. Moeljatno

Hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk :

- Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana  tertentu bagi barangsiapa yang melanggar larangan tersebut
- Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu  dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan
- Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut. 

f. Wirjono Prodjodikoro

hukum pidana adalah peraturan hukum mengenai pidana. Kata  “pidana” berarti hal yang “dipidanakan” yaitu oleh instansi yang berkuasa dilimpahkan kepada seorang oknum sebagai hal yang tidak enak dirasakannya dan juga hal yang tidak sehari-hari dilimpahkan. 


g. WLG. LEMAIRE, 

Hukum pidana itu terdiri dari norma-norma yang berisi keharusan-keharusan dan larangan-larangan yang (oleh pembentuk UU) telah dikaitkan dengan suatu sanksi berupa hukuman yakni suatu penderitaan yang bersifat khusus. Dengan demikian dapat juga dikatakan bahwa hukum pidana itu merupakan suatu sistem norma yang menentukan terhadap tindakan-tindakan yang mana (hal melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dimana terdapat suatu keharusan untuk melakukan sesuatu) dan dalam keadaan-keadaan bagaimana hukuman itu dapat dijatuhkan serta hukuman yang bagaimana yang dapat dijatuhkan bagi tindakan-tindakan tersebut. (pengertian ini nampaknya dalam arti hukum pidana materil). 

h. WFC. HATTUM

hukum pidana (positif) adalah suatu keseluruhan dari asas-asas dan peraturan-peraturan yang diikuti oleh negara atau suatu masyarakat hukum umum lainnya, dimana mereka itu sebagai pemelihara dari ketertiban hukum umum telah melarang dilakukannya tindakan-tindakan yang bersifat melanggar hukum dan telah mengaitkan pelanggaran terhadap peaturan-peraturannya denagan suatu penderitaan yang bersifat khusus berupa hukuman. 

i. KANSIL

Hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan mana diancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan. 

j. ADAMI CHAZAWI

Dilihat dari garis besarnya, dengan berpijak pada kodifikasi sebagai sumber utama atau sumber pokok hukum pidana, hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik yang memuat/berisi ketentuan-ketentuan tentang :
  • Aturan-aturan hukum pidana dan (yang dikaitkan/berhubungan denagan) larangan melakukan perbuatan-perbuatan (aktif/positif) maupun pasif/negatif) tertentu yang diserti dengan ancaman sanksi berupa pidana (straf) bagi yang melanggar larangan itu.
  • Syarat-syarat tertentu (kapankah) yang harus dipenuhi/harus ada bagi si pelanggar untuk dapat dijatuhkanya sanksi pidana yang diancamkan pada larangan perbuatan yang dilanggarnya.
  • Tindakan dan upaya-upaya yang boleh atau harus dilakukan negara melalui alat-alat perlengkapannya (misalnya polisi, jaksa, hakim), terhadap yang disangka dan di dakwa sebagai pelanggar hukum pidana dalam rangka usaha negara menentukan, menjatuhkan dan melaksanakan sanksi pidana terhadap dirinya, serta tindakan dan upaya-upaya yang boleh dan harus dilakukan oleh tersangka/terdakwa pelanggar hukum tersebut dalam usaha melindungi dan mempertahankan hak-haknya dari tindakan negara dalam upaya negara menegakkan hukum pidana tersebut.

Dalam arti bekerjanya, hukum pidana dapat dibedakan menjadi

a. hukum pidana objektif (ius poenale) yang meliputi hukum pidana materiel (peraturan tentang syarat bilamanakah, siapakah, dan bagaimanakah sesuatu itu dapat dipidana), serta hukum pidana formil (hukum acara pidana: hukum yang mengatur tentang cara hukum pidana materiel dapat dilaksanakan).

b. hukum pidana subjektif (ius puniendi) yaitu hukum yang memberikan
kekuasaan untuk menetapkan ancaman pidana, menetapkan putusan, dan
melaksanakan pidana yang hanya dibebankan kepada negara atau pejabat yang ditunjuk untuk itu. (Bambang Poernomo)

Dalam redaksi yang lain Sudarto menjelaskan bahwa hukum pidana objektif (ius poenale) adalah aturan hukum yang mengikatkan kepada suatu perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu suatu akibat yag berupa pidana. 

Sedangkan hukum pidana subjektif (ius peniendi) adalah hak dari negara atau alat-alat perlengkapannya untuk mengenakan atau mengancam pidana terhadap perbuatan tertentu.


Perbedaan Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana


Perbedaan Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana

Perbedaan mengadili

  1. Hukum Acara Perdata mengatur cara mengadili perkara di muka pengadilan perdata oleh hakim perdata
  2. Hukum Acara Pidana mengatur cara mengadili perkara di muka pengadilan pidana oleh hakim pidana

Perbedaan pelaksanaan

  1. Pada Acara Perdata inisiatif datang dari pihak yang berkepentingan
  2. Pada Acara Pidana inisiatif datang dari jaksa (penuntut umum)

Perbedaan dalam penuntutan

  1. Pada Acara Perdata yang menuntut tergugat adalah pihak yang dirugikan. Penggugat berhadapan dengan tergugat. Tidak ada jaksa penuntut umum
  2. Pada Acara Pidana, jaksa sebagai penuntut umum yang mewakili negara menjadi penuntut terhadap terdakwa

Perbedaan alat bukti
  1. Pada Acara Perdata ada 5 alat bukti, tulisan, saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah
  2. Pada Acara Pidana hanya 4 saja, sumpah tidak menjadi alar bukti.

Perbedaan penarikan kembali suatu perkara

  1. Pada Acara Perdata, sebelum ada putusan hakim, pihak yang bersangkutan dapat menarik kembali perkaranya
  2. Pada Acara Pidana tidak dapat ditarik kembali

Perbedaan kedudukan para pihak

  1. Pihak-pihak  mempunyai kedudukan yang sama. Hakim bertindak sebagai wasit dan bersifat pasif
  2. Jaksa kedudukannya lebih tinggi dari terdakwa dan hakim turut aktif

Perbedaan dalam dasar keputusan hakim

  1. Putusan hakim cukup dengan mendasarkan diri pada kebenaran formal saja (akta tertulis dll)
  2. putusan hakim, harus mencari kebenaran material (menurut keyakinan, perasaan keadilan hakim sendiri)

Perbedaan macam hukumannya

  1. tergugat yang terbukti kesalahannya dihukum denda atau hukuman kurungan sebagai pengganti denda
  2. terdakwa yang terbukti kesalahannya, dihukum pidana mati, penjara,kurungan atau denda, atau mungkin ditambah pidana tambahan seperti dicabut hak-hak tertentu, dll

Perbedaan dalam pemeriksaan tingkat banding

  1. Bandingan perkara perdata dari Pengadilan Negeri ke pengadilan Tinggi disebut Appel
  2. Bandingan perkara pidana dari Pengadilan Negeri ke pengadilan Tinggi disebut Revisi
  3. Dalam bahasa Indonesia appel dan revisi tetap disebut Bandung

Perbedaan Hukum Perdata dan Hukum Pidana

Perbedaan Hukum Perdata dan Hukum Pidana

Perbedaan isi

  1. Hukum perdata mengatur hubungan hukum antara oranng yang satu dengan yanng lan dengan menitikberatkan kepentingan perseorangan
  2. Hukum pidana menngatur hubungan antara seseorang anggota masyarakat (warga negara) dengan negara yanng menguasai tata tertib masyarakat itu.
Perbedaan pelaksanaanya

  1. Pelanggaran terhadap hukum perdata diambil diambil tindakan oleh pengadilan setelah adanya pengaduan dari pihak ynag merasa dirugikan. Pihak yang mengadu tersebut menjadi penggugat dalam perkara tersebut.
  2. Pelanggaran terhadap hukum pidana pada umumnya segera diambil tindakan oleh pengadilan tanpa perlu ada pengaduan dari pihak yang dirugikan. Setelah ada pelanggaran terhadap norma hukum pidana, maka alat-alat perlengkapan negara seperti polisi, jaksa dan hakim segera bertindak.
  3. Pihak yang menjadi korban cukuplah melporkan kepada pihak yang berwajib (polisi) tentang tindak pidana yang terjadi. Dan yang menjadi penggugat adalah Jaksa (Penuntut Umum)
  4. Terhadap beberapa tindak pidana tertentu tidak akan diamabil tindakan oleh pihak yang berwajib jika tidak diajukan pengaduan, misalnya perzinahan,pencurian, perkosaan dsb.
Perbedaan penafsiran

  1. Hukum perdata memperbolehkan untuk melakukan berbagai interpretasi terhadap Undang-Undang Hukum Perdata.
  2. Hukum pidana hanya boleh ditafsirkan menurut arti kata dalam Undang-Undang Hukum Pidana itu sendiri. (penafsiran authentuik)

KODIFIKASI


KODIFIKASI

Kodifikasi adalah : pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalm kitab undang-undang secars sitematis dan lengkap.

Unsur-unsur kodifikasi :

a.      Jenis hukum tertentu (misalnya perdata)
b.      Sistematis
c.      Lengkap

Tujuan Kodifikasi :

a.      Kepastian hukum
b.      Penyerhadanaan hukum
c.      Kesatuan hukum

Hukum yang dikodifikasikan adalah hukum yang tertulis, tetapi tidak semua hukum tertulis telah dikodifikasikan

Contoh Hukum tertulis yang dikodifikasikan :

a.     Eropa
1)     Corpus Iuris Civilis, mengenai hukum perdata yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus dri Kerajaan Romawi Timur (527-567)
2)     Code Civil, mengenai hukum perdata yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Prancis pada tahun 1604 
b.     Indonesia
1)     Kitab Undang-Undang Hukum Sipil, 1 Mei 1948
2)     Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, 1 Mei 1948
3)     Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, 1 Januari 1918
4)     Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP), 31 Desember 1981

Contoh hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan :
  1. Peraturan tentang Hak Merek
  2. Peraturan tentang Hak Cipta
  3. Peraturan tentang Kepailitan
  4. dll

HUKUM PRIVAT DAN HUKUM PUBLIK

HUKUM PRIVAT DAN HUKUM PUBLIK



Hukum Privat (Hukum Sipil)

1.      Hukum sipil dalam arti luas (Hukum perdata dan hukum dagang)
2.      Hukum sipil dalam arti sempit (Hukum perdata saja)
3.      Dalam bahasa asing diartikan :
  1. Hukum sipil : Privatatrecht atau Civilrecht
  2. Hukum perdata : Burgerlijkerecht
  3. Hukum dagang : Handelsrecht

Hukum Publik

1.     Hukum Tata Negara

mengatur bentuk dan susunan suatu negara serta hubungan kekuasaan anatara lat-alat perlengkapan negara satu sama lain dan hubungan pemerintah pusat dengan daerah (pemda)

2.     Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara),

mengatur cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat perlengkapan negara;

3.     Hukum Pidana,

mengatur perbuatan yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa saja yang melanggar dan mengatur bagaimana cara mengajukan perkara ke muka pengadilan (pidana dilmaksud disini termasuk hukum acaranya juga). Paul Schlten dan Logemann menganggap hukum pidana bukan hukum publik.

4.     Hukum Internasional (Perdata dan Publik)

a.      Hukum perdata Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara warga negara suatu bangsa dengan warga negara dari negara lain dalam hubungan internasional.
b.      Hukum Publik Internasional, mengatur hubungan anatara negara yang satu dengan negara yang lain dalam hubungan Internasional.

PEMBAGIAN HUKUM

 
PEMBAGIAN HUKUM

Menurut Sumbernya:

a.      Hukum Perundang-undangan, tercantum dalam peraturan perundang-undangan
b.      Hukum Kebiasaan (Hukum Adat), terletak di dalam hukum kebiasaan (adat)
c.      Hukum Traktat, berdasarkan suatu perjanjian antar Negara (traktat)
d.     Hukum Yurisprudensi, terbentuk karena keputusan hakim

Menurut Bentuknya:

1.      Hukum Tertulis (Statue Law), hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan-peraturan. Dibedakan menjadi 2, yaitu :
a.      dikodifikasikan
b.      tidak dikodifikasikan
2.      Hukum Tak Tertulis (Hukum Kebiasaan);

Menurut Tempat / wilayah berlakunya:

1.      Hukum Nasional; berlaku dalam suatu negara
2.      Hukum Internasional; mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional
3.     Hukum Lokal; berlaku di suatu daerah tertentu
4.      Hukum asing ; berlaku di negara lain

Menurut Waktu berlakunya:

1.      Ius Constitutum (Hukum Positif); berlaku bagai masyarakat pada suatu waktu dan suatu daerah tertentu
2.      Ius Constituendum, hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang
3.      Hukum Asasi, segala waktu dan seluruh tempat di dunia. Berlaku dimana-mana dan selama-lamanya (hukum yang berlaku universal)

Menurut Cara mempertahankannya :

1.      Hukum Materiil; mengatur hubungan dan kepentingan yang berupa perintah dan larangan. Misal, hukum pidana (material), perdata (material)
2.     Hukum Formil : cara menegakkan perintah dan pelanggaran; hukum acara. Misal, hukum acara pidana dan hukum acara perdata

Menurut Sifatnya:

1.      Hukum yang memaksa (Dwingwnrechts), dalam keadaan bagaimanapun juga memopunyai paksaan mutlak. mempunyai sanksi;
2.      Hukum Pelengkap;hukum yang bersifat mengatur (Anfullenrechts). Hukum dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.

Menurut Menurut wujudnya

  1. Hukum Objektif, dalam suatu negara, berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
  2. hukum Subjektif, timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seseorang atau beberapa orang saja.  
Menurut Isinya:
1.     Hukum Privat (Hukum Sipil), mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan
2.      Hukum Publik (Hukum Negara); Hukum yg mengatur hubungan negara dan alat-alat perlengkapannya atau hubungan antar Negara dengan warga negaranya (perseorangan)


Jumat, 16 Juli 2010

SISTEM HUKUM (7) CIVIL LAW DAN COMMON LAW

EROPA KONTINENTAL (CIVIL LAW)  DAN ANGLO SAXON (COMMON LAW)
 
Antara sistem hukum eropa kontinental dengan anglo saxon mempunyai kelebihan dan kelemahan.

Kelebihan sistem eropa kontinental, sistem hukumnya tertulis dan terkodifikasi Dengan terkodifikasi tersebut tujuannya supaya ketentuan yang berlaku dengan mudah dapat diketahui dan digunakan untuk menyelesaikan setiap terjadi peristiwa hukum (kepastian hukum yang lebih ditonjolkan). Contoh tata hukum pidana yang sudah dikodifikasikan (KUHP), jika terjadi pelanggaran tehadap hukum pidana maka dapat dilihat dalam KUHPidana yang sudah dikodifikasikan tersebut.

Sedangkan kelemahannya adalah sistemnya terlalu kaku, tidak bisa mengikuti perkembangan zaman karena hakim harus tunduk terhadap perundang-undang yang sudah berlaku (hukum positif). Padahal untuk mencapai keadilan masyarakat hukum harus dinamis.

Kelebihan sistem hukum Anglo Saxon adalah hakim diberi wewenang untuk melakukan penciptaan hukum melalui yurisprudensi (judge made law). Berdasarkan keyakinan hati nurani dan akal sehatnya keputusannya lebih dinamis dan up to date karena senantiasa memperlihatkan keadaan dan perkembangan masyarakat.

Kelemahannya adalah tidak ada jaminan kepastian hukumnya. Jika hakim diberi kebebasan untuk melakukan penciptaan hukum dikhawatirkan ada unsur subjektifnya. Kecuali hakim tersebut sudah dibekali dengan integritas dan rasa keadilan yang tinggi. Untuk negara-negara berkembang yang tingkat korupsinya tinggi tentunya sistem hukum anglo saxon kurang tepat dianut

SISTEM HUKUM (6) HUKUM ISLAM.

HUKUM ISLAM

Suatu sistem hukum yang mendasarkan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh Allah (kitab Al-qur’an) dan rasul-nya (kitab hadis) kemudian disebut dengan syari’at atau hasil pemahaman ulama terhadap ketentuan di atas (kitab fiqih) kemudian disebut dengan ijtihad yang menata hubungan manusia dengan allah, manusia dengan manusia dan manusia dengan benda.

Sistem hukum Islam berasal dari Arab, kemudian berkembang ke negara-negara lain seperti negara-negara Asia, Afrika, Eropa, Amerika secara individual maupun secara kelompok.

Sumber Hukum
1) Qur’an, yaitu kitab suci kaum muslimin yang diwahyukan dari Allah kepada Nabi Muhammad SAW melalui Malaikat Jibril.
2) Sunnah Nabi (hadist), yaitu cara hidup dari nabi Muhammad SAW atau cerita tentang Nabi Muhammad SAW.
3) Ijma, yaitu kesepakatan para ulama besar tentang suatu hak dalam cara hidup.
4) Qiyas, yaitu analogi dalam mencari sebanyak mungkin persamaan antara dua kejadian.


Sistem hukum Islam dalam ”Hukum Fikh” terdiri dari dua bidang hukum, yaitu :
 

1) Hukum rohaniah (ibadat), ialah cara-cara menjalankan upacara tentang kebaktian terhadap Allah (sholat, puasa, zakat, menunaikan ibadah haji), yang pada dasarnya tidak dipelajari di fakultas hukum. Tetapi di UNISI diatur dlm mata kuliah fiqh Ibadah.
 

2) Hukum duniawi, terdiri dari :
 

a) Muamalat, yaitu tata tertib hukum dan peraturan mengenai hubungan antara manusia dalam bidang jual-bei, sewa menyewa, perburuhan, hukum tanah, perikatan, hak milik, hak kebendaan dan hubungan ekonomi pada umumnya.
 

b) Nikah (Munakahah), yaitu perkawinan dalam arti membetuk sebuah keluarga yang tediri dari syarat-syarat dan rukun-rukunnya, hak dan kewajiban, dasar-dasar perkawinan monogami dan akibat-akibat hukum perkawinan.
 

c) Jinayat, yaitu pidana yang meliputi ancaman hukuman terhadap hukum Allah dan tindak pidana kejahatan.
Sistem hukum Islam menganut suatu keyakinan dan ajaran islam dengan keimanan lahir batin secara individual.

Negara-negara yang menganut sistem hukum Islam dalam bernegara melaksanakan peraturan-peraturan hukumnya sesuai dengan rasa keadilan berdasarkan peraturan perundangan yang bersumber dari Qur’an.

Dari uraian diatas tampak jelas bahwa di negara-negara penganut asas hukum Islam, agama Islam berpengaruh sangat besar terhadap cara pembentukan negara maupun cara bernegara dan bermasyarakat bagi warga negara dan penguasanya.


SISTEM HUKUM (5) HUKUM ADAT

HUKUM ADAT 

Selain sistem hukum Eropa Kontinental (Civil Law) dan Anglo Saxon (Common Law) dikenal juga Hukum adat.

Seperangkat aturan tidak tertulis yang merupakan kristalisasi nilai2 yg hidup di masyarakat yang dijadikan pedoman masyarakat untuk menjalankan aktifitas nya, dan ditegakkan oleh organisasi adat yang mendapatkan mandat.

Hanya terdapat dalam kehidupan sosial di Indonesia dan beberapa negara-negara Asia lainnya; seperti Cina, India Jepang, dll.

Bersumber kepada peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya

• Berkembang dilingkungan kehidupan sosial di
Indonesia, Cina, India, Jepang, dan beberapa negara-negara Asia lainnya

• Di Indonesia asal mula istilah hukum adat adalah dari istilah ”Adatrecht” yang dikemukakan oleh Snouck Hugronje.

Sumber Hukum

• Sistem hukum adat umumnya bersumber dari peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang serta dipertahankan berdasarkan kesadaran hukum masyarakatnya.

Sifat hukum adat adalah

1.      Tradisional dengan berpangkal pada kehendak nenek moyangnya.
2.      Berubah-ubah karena pengaruh kejadian dan keadaan sosial yang silih berganti.
3.      Karena sumbernya tidak tertulis, hukum adat tidak kaku dan mudah menyesuaikan diri.

Sistem hukum adat di Indonesia dibagi dalam tiga kelompok, yaitu :

1) Hukum adat mengenai tata negara,
yaitu tatanan yang mengatur susunan dan ketertiban dalam persekutuan-persekutuan hukum, serta susunan dan lingkungan kerja alat-alat perlengkapan, jabatan-jabatan, dan penjabatnya.

2) Hukum adat mengenai warga (hukum warga)
·         Hukum pertalian sanak (kekerabatan)
·         Hukum tanah
·         Hukum perutangan

3) Hukum adat mengenai delik (hukum pidana)
Yang berperan dalam menjalankan sistem hukum adat adalah pemuka adat (pengetua-pengetua adat), karena ia adalah pimpinan yang disegani oleh masyarakat

SISTEM HUKUM (4) ANGLO SAXON (COMMON LAW)


ANGLO SAXON / COMMON LAW

Awalnya diterapkan dan mulai berkembang pada abad 16 di Inggris, kemudian menyebar di negara jajahannya. Dalam sistem ini tidak ada sumber hukum, sumber hukum hanya kebiasaan masyarakat yang dikembangkan di pengadilan/keputusan pengadilan. Sering disebut sebagai COMMON LAW

Hukum Inggris karena keadaan geografis dan perkembangan politik serta sosial yang terus menerus, dengan pesat berkembang menurut garisnya sendiri, dan pada waktunya menjadi dasar perkembangan hukum Amerika.

Berkembang diluar Inggris, di Kanada, USA, dan bekas koloni Inggris (negara persemakmuran/ common wealth) spt, Australia, Malaysia, Singapore, India, dll.

Ciri dari common law system ini adalah :
  • tidak ada perbedaan secara tajam antara hukum publik dan perdata
  • tidak ada perbedaan antara hak kebendaan dan perorangan
  • tidak ada kodifkasi
  • keputusan hakim terdahulu mengikat hakim yang kemudian (asas precedent atau stare decisis)

Dalam perkembangannya, hukum Amerika bertambah bebas dlm sistem hukum aktual nya, yang lama kelamaan terdapat perbedaan yang fundamental yaitu:

- Di Amerika Hk yang tertinggi tertulis, yakni konstitusi Amerika yang berada di atas tiap- tiap undang-undang.
- Di Inggris kekuasaan parlemen  untuk membuat uu tdk terbatas.
- Karena seringnya ada kebutuhan akan penafsiran konstitusi, Hakim Amerika (dibanding Inggris)lebih sering dihadapkan pada persoalan kepentingan umum.
- Kebutuhan untuk mensistematisasikan hukum, di Amerika dirasa lebih mendesak, karena banyaknya bahan hukum yang merupakan ancaman karena tidak mudah untuk diatur

Sumber Hukum

1) Putusan–putusan hakim/putusan pengadilan atau yurisprudensi (judicial decisions). Putusan-putusan hakim mewujudkan kepastian hukum, maka melalui putusan-putusan hakim itu prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah hukum dibentuk dan mengikat umum.

2) Kebiasaan-kebiasaan dan peraturan hukum tertulis yang berupa undang-undang dan peraturan administrasi negara diakui juga, kerena pada dasarnya terbentuknya kebiasaan dan peraturan tertulis tersebut bersumber dari putusan pengadilan.

Putusan pengadilan, kebiasaan dan peraturan hukum tertulis tersebut tidak tersusun secara sistematis dalam kodifikasi sebagaimana pada sistem hukum Eropa Kontinental.

Peran Hakim

• Hakim berfungsi tidak hanya sebagai pihak yang bertugas menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan hukum saja. Hakim juga berperan besar dalam menciptakan kaidah-kaidah hukum yang mengatur tata kehidupan masyarakat.

• Hakim mempunyai wewenang yang luas untuk menafsirkan peraturan-peraturan hukum dan menciptakan prinsip-prinsip hukum baru yang berguna sebagai pegangan bagi hakim –hakim lain dalam memutuskan perkara sejenis.

• Oleh karena itu, hakim terikat pada prinsip hukum dalam putusan pengadilan yang sudah ada dari perkara-perkara sejenis (asas doctrine of precedent).

• Namun, bila dalam putusan pengadilan terdahulu tidak ditemukan prinsip hukum yang dicari, hakim berdasarkan prinsip kebenaran dan akal sehat dapat memutuskan perkara dengan menggunakan metode penafsiran hukum. Sistem hukum Anglo-Amerika sering disebut juga dengan istilah Case Law.

Penggolongannya

• Dalam perkembangannya, sistem hukum Anglo Amerika itu mengenal pula pembagian ”hukum publik dan hukum privat”.

• Pengertian yang diberikan kepada hukum publik hampir sama dengan pengertian yang diberikan oleh sistem hukum eropa kontinental.

• Sementara bagi hukum privat pengertian yang diberikan oleh sistem hukum Anglo Amerika (Saxon) agak berbeda dengan pengertian yang diberikan oleh sistem Eropa kontinental.

• Dalam sistem hukum Eropa kontonental ”hukum privat lebih dimaksudkan sebagai kaidah-kaidah hukum perdata dan hukum dagang yang dicantumkan dalam kodifikasi kedua hukum itu”.

• Berbeda dengan itu, bagi sistem hukum Anglo Amerika pengertian ”hukum privat lebih ditujukan kepada kaidah-kaidah hukum tentang
  1. hak milik (law of property),
  2. hukum tentang orang (law of persons),
  3. hukum perjanjian (law of contract) dan
  4. hukum tentang perbuatan melawan hukum (law of tort).

• Seluruhnya tersebar di dalam peraturan-peraturan tertulis, putusan-putusan hakim dan kebiasaan.

Sistem anglo saxon berorientasi pada Mazhab / Aliran Freie Rechtsbegung.

Aliran ini berpandangan secara bertolak belakang dengan aliran legisme. Aliran ini beranggapan bahwa di dalam melaksanakan tugasnya seorang hakim bebas untuk melakukan menurut UU atau tidak.

Hal ini disebabkan karena pekerjaan hakim adalah melakukan penciptaan hukum. Akibatnya adalah memahami yurisprudensi merupakan hal yang primer di dalam mempelajari hukum, sedangkan UU merupakan hal yang sekunder.

Pada aliran ini hakim benar-benar sebagai pencipta hukum (judge made law) karena keputusan yang berdasar keyakinannya merupakan hukum dan keputusannya ini lebih dinamis dan up to date karena senantiasa memperlihatkan keadaan dan perkembangan masyarakat.