Antara sistem
hukum eropa kontinental dengan anglo saxon mempunyai kelebihan dan kelemahan.
Kelebihan sistem eropa kontinental, sistem hukumnya tertulis dan
terkodifikasi Dengan terkodifikasi tersebut tujuannya supaya ketentuan yang
berlaku dengan mudah dapat diketahui dan digunakan untuk menyelesaikan setiap
terjadi peristiwa hukum (kepastian hukum yang lebih ditonjolkan). Contoh tata
hukum pidana yang sudah dikodifikasikan (KUHP), jika terjadi pelanggaran
tehadap hukum pidana maka dapat dilihat dalam KUHPidana yang sudah
dikodifikasikan tersebut.
Sedangkan kelemahannya adalah sistemnya terlalu kaku, tidak bisa
mengikuti perkembangan zaman karena hakim harus tunduk terhadap
perundang-undang yang sudah berlaku (hukum positif). Padahal untuk mencapai
keadilan masyarakat hukum harus dinamis.
Kelebihan sistem hukum Anglo Saxon adalah hakim diberi wewenang untuk
melakukan penciptaan hukum melalui yurisprudensi (judge made law). Berdasarkan
keyakinan hati nurani dan akal sehatnya keputusannya lebih dinamis dan up to
date karena senantiasa memperlihatkan keadaan dan perkembangan masyarakat.
Kelemahannya adalah tidak ada jaminan kepastian hukumnya. Jika
hakim diberi kebebasan untuk melakukan penciptaan hukum dikhawatirkan ada unsur
subjektifnya. Kecuali hakim tersebut sudah dibekali dengan integritas dan rasa
keadilan yang tinggi. Untuk negara-negara berkembang yang tingkat korupsinya
tinggi tentunya sistem hukum anglo saxon kurang tepat dianut
0 komentar:
Posting Komentar