PERIODISASI SEJARAH TATA HUKUM DAN POLITIK HUKUM.
Masa Pra – penjajahan
Bangsa Indonesia hidup dalam
dua ikatan sosial, yaitu : Ikatan desa dan Ikatan feodal (kerajaan). Keduanya
membentuk norma hukum adat. Selain itu, Hukum islam juga berlaku di masyarakat
bersama dengan masuknya agama Islam. Keadaan hukum pada masa ini bercorak
pluralistik, yaitu adanya keragaman hukum terhadap masyarakat yang
berbeda-beda.
MASA PENJAJAHAN BELANDA
Pada masa ini awalnya Belanda
tidak menjajah tetapi berdagang dengan bangsa Indonesia yang masih bercorak
feodal, oleh karena itu periode ini diawali dengan masa kedatangan Belanda.
A. Masa VOC (Vereenigde Oost Indische
Compagnie)
- Tahun 1596 Belanda datang ke
nusantara.
- 20 Maret 1602 Belanda
mendirikan kongsi dagang VOC.
- Dalam kegiatan transaksi
dagang, VOC menggunakan peraturan hukum kapal yang terdiri atas hukum Belanda
Kuno yang memuat hukum disiplin dan Asas Romawi.
- Tahun 1609, VOC diberi
wewenang oleh Staten General untuk membuat peraturan sendiri yang dikeluarkan
oleh direksi VOC di Belanda bernama Heeren Zeventien (XVII) dan di nusantara (Banten dan Demak)
diumumkan dalam bentuk plakat dan dihimpun menjadi 17 jilid.
- Gubenur Jenderal selaku
penguasa wakil pemerintah Belanda, juga mengeluarkan peraturan-peraturan.
- Tahun 1642, Gubernur Jend.
Van Diemen menyuruh menghimpun seluruh plakat dengan nama Statuen van Batavia.
- Perkara-perkara yang timbul
diselesaikan melalui lembaga peradilan untuk orang belanda,yaitu :
a. Tahun 1620 d’ordinaris luyden van den Gerichte in’t
Casteel (de regtsluyden van’t fort)
b. 1626, diubah menjadi Ordinaris Reet van Justitie binne
het Casteel Batavia (di luar Batavia adalah Raad van Justitie)
c. 1798 diubah menjadi Hooge Raad van Justitie
- 1747, peradilan bagi bumi
putera disebut Landraad
- Tahun 1757-1765, Mr.
Hasselaer menghimpun hukum adat Bangsa Indonesia (Bumiputera) yang disebut
Pepakem Cirebon
- Tahun 1760 dibuat
himpunan Hukum Islam tentang waris, Nikah dan Tala yang disusun oleh Freijer,
disebut Compendium Freijer.
- 31 Desember 1799, VOC dibubarkan
karena pailit.
- 1 Januari 1800 Bataafsche
Republiek ditugasi mengurusi harta kekayaan VOC. Kekayaan VOC di Indonesia
dikuasai oleh Raadvan Aziatische Bezittingen en Etablissementen (Dewan Harta
Benda dan Penempatan di Asia) disingkat Aziatische Raad.
- 4 Agustus 1811, bangsa
Inggris menguasai nusantara dipimpin Thomas Stanford Rafles. Hukum adat dan
Islam diakui oleh Rafles untuk bumiputera, kedudukannya di bawah hukum Inggris.
- Agustus 1814, Konvensi London
ditandatangani. Inggris menyerahkan Indonesia kepada Belanda. Setelah Inggris
menyerahkan nusantara kepada Belanda maka sejak saat itu penjajahan belanda
bersifat langsung dan mantap melalui peraturan perundang-undangan yang dapat
dibagi menjadi tiga tahap sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
B.
Masa Besluiten Regering
- Tahun 1841 Grondwet (UUD)
Belanda menetapkan bahwa kekuasaan raja mutlak (monarchi absolut) (Pasal 36).
- Peraturan dari raja merupakan
keputusan-keputusan yang disebut Koninklijk Besluit (KB) yang isinya dapat
dibedakan menjadi
- Keputusan di bidang eksekutif, Beschikking
(ketetapan)
- Keputusan di bidang legislatif, Algemeen
Maatregel van Bestuur (AmvB).
- Dalam membuat AmvB, raja
dapat meminta nasihat kapada Raad van State dan menteri-menteri di Belanda dan
jajahannya. Sedangkan dalam keputusan Beschikking tidak selalu meminta nasehat.
KB kemudian dikumpulkan dalam Staatsblaad dan Staatscourant.
- 1 Mei 1848, diundangkan
beberapa peraturan, yaitu ;
- Reglemeent op de Rechtelijke Organisitie
(Peraturan Organisasi Peradilan)
- Algemeene Bepalingan van Wetgeving (Peraturan
umum tentang Perundang-undangan )
- Burgerlijke Wetboek (Kitab UU Hukum Perdata)
- Wetboek van Koophandel (Kitab UU Hukum
Dagang)
- Regleement op de Burgerlijke Rechtsvordering
(Peraturan Hukum Acara Perdata)
- Berdasarkan pasal 11 AB
memerintahkan kepada hakim untuk memberlakukan hukum perdata eropa bagi orang
eropa dan hukum adat bagi penduduk asli atau pribumi.
- Menurut pasal 6-10 AB
penduduk hindia Belanda dibedakan menjadi golongan eropa, golongan pribumi dan
golongan yang disamakan dengan golongan eropa apabila memeluk agama kristen.
Akibat pembagian tersebut, menimbulkan pertentangan. Sehingga berdasarkan
Stb.1848 No.10, ditetapkan bahwa golongan pribumi yang beragama kristen tetap
berlaku hukum adat.
C.
Masa Regering Reglement
- Tahun 1848 diadakan perubahan
Grondwet Belanda dari monarkhi absolut menjadi monarki konstitusional (pasal
59). Kekuasaan tertinggi tetap berada pada raja tetapi kebijaksanaan di bidang
pemerintahan, keuangan dan jajahan diatur dengan UU.
- 1855, Regering Reglemeent
(RR) diberlakukan di HB sebagai peraturan dasar golongan penduduk Hindia
Belanda. Menurut pasal 109 RR, golongan penduduk dibedakan berdasarkan pada
yang menjajah dan yang dijajah.
- 1 januari 1920 RR mengalami
perubahan beberapa pasal. Pasal 75 RR (baru) membedakan golongan penduduk
menjadi pendatang dan yang didatangi. Yaitu golongan eropa, bumiputera dan
timur asing.
- 1 Januari 1918 diberlakukan
Wetboek van Strafrecht (kitab UU hukum pidana) untuk semua golongan penduduk.
- Bentuk-bentuk peraturan
perundang-undangan pada masa RR, yaitu :
- Wet, dibuat oleh Raja, Raad van State dan
Staten general
- KB, dibuat raja dengan nasihat dari Raad van
State dan menteri-menteri di belanda dan jajahan.
- Kroon Ordonnantie, dibuat Gubernur Jenderal,
Raad van Ned. Indie dan pertolongan raja.
- Ordonnantie, dibuat oleh gubernur Jenderal
dan Raad van Ned. Indie
D.
Masa Indische Staatsegeling
- 1918, di Hindia Belanda
dibentuk Volksraad yang awalnya hanya berhak memberikan nasehat.
- 1922, diadakan perubahan Grondwet
Belanda berkenaan dengan tata pemerintahan Hindia belanda, yaitu pasal 60 dan
61.
- Dalam pasal 60 berbunyi, raja mempunyai
kekuasaan tertinggi atas Hindia Belanda.
- pasal 61 ayat (1) menyatakan bahwa susunan
negara HN ditentukan dalam UU.
- Pasal 61 ayat (2) menyatakan bahwa pengaturan
di HB diserahkan pad organ-organ yang telah ada sebagaimana ditentukan
dalam UU kecuali hal-hal tertentu harus oleh Raja.
- 1 Januari 1926, RR diubah
menjadi IS. Pada tahun ini pula Volksraad diberi hak untuk ikut dalam membuat UU.
- Politik Masa IS ini menjadi
masalah hukum karena adanya pembagian golongan penduduk HB dan peraturan hukum
yang diberlakukan terhadap golongan tersebut.
- Dalam pasal 163 IS diadakan
pembedaan golongan penduduk, yaitu golongan eropa (Europeanen), Bumi Putera
(Inlanders), dan Timur asing (Vreemde Oosterlingen).
- Golongan Eropa, yaitu :
- Orang Belanda
- Semua orang yang berasal dari Eropa ialah
kelahiran dan keturunan Eropa
- Semua orang Jepang
- Orang-orang yang berasal dari tempat lain
asalkan hukum keluarga di negaranya sama / mirip dengan hukum keluarga
Belanda, misalnya Australia dan Amerika.
- Anak sah yang diakui oleh UU yang merupakan
keturunan dari butir 2, 3 dan 4.
- Golongan Bumi Putera :
- Penduduk asli yang kelahiran dan keturunan
dari penduduk yang berdiam di nusantara ini sejak dari dulu, kecuali yang
telah beralih golongan.
- Golongan penduduk lain yang meleburkan diri
ke dalam golongan penduduk asli.
- Golongan Timur Asing :
Semua orang yang tidak
termasuk dalam golongan Eropa dan Bumi Putera, misal Cina, Arab,India dan
Pakistan.
- Dalam Pasal 131 IS diatur
tentang peraturan hukum yang berlaku bagi golongan penduduk tersebut, yaitu
:
1. Golongan Eropa tunduk pada
- Hukum perdata material Belanda (Burgerlijke
wetboek / BW)
- Hukum pidana material Belanda (Wetboek vsn
Strafrecht / WvS)
- Hukum dagang (Wetboek van Koohandel / WvK)
- Hukum acara pidana (Reglement op de
strafvordering / Sv)
- Peradilan bagi orang eropa di Pulau jawa dan
madura ialah Residentiegerecht, Raad van Justitie, Hoogerechtshof.
- Diluar pulau jawa dan madura, sama. Tetapi Hoogerechtshof di jakarta
2. Golongan bumi putera tunduk pada
a. Hukum perdata adat
b. Hukum perdata eropa, dalam keadaan atau hal-hal tertentu
c. Hukum Acara perdata untuk BP di pulau jawa dan madura,
Inlands Reglement (IR)
d. Di luar pulau jawa dan madura, Rechtsreglement
Buitengewesten (RBg)
e. Hukum pidana material Belanda (Wetboek vsn Strafrecht /
WvS)
f.
Hukum
acara pidana ( Herziene Inland Reglement / HIR)
g. Peradilan bagi BP di pulau jawa dan madura,
Districtsgerecht, Regenschapgerecht, Landraad.
h. Di luar pulau jawa dan madura, Negorijrechtbank,
Districtsgerecht, Magistraatsgerecht, Landgerecht
3. Golongan timur asing tunduk pada
a. Hukum perdata adat
b. Tetapi kemudian diberlakukan hukum perdata Eropa
c. Hukum pidana material Belanda (Wetboek vsn Strafrecht /
WvS)
d. Peradilan bagi golongan timur asing Cina, untuk perkara
perdata diproses dalam peradilan eropa, sedangkan perkara pidana di proses di
peradilan BP
e. Golongan timur asing non cina, baik perkara pidana maupun
perdata di proses dalam peradilan BP
- Pada masa ini ada juga
pengadilan yang dapat melaksanakan sendiri (Zelfbestuursregelen), yaitu
diantaranya Pengadilan Swapraja, agama dan militer.
- Adanya perbedaan golongan
penduduk dan aturan hukumnya maka dimungkinkan perpindahan golongan penduduk
dengan cara yaitu :
- Persamaan hak (equlization) S. 1883 No. 192
golongan bukan eropa dipersamakan dengan golongan eropa
- Peleburan (assimilation), golongan bukan BP
melebur menjadi BP, indikasi agama Islam, bahasa dan berdiam min. 5 tahun.
- Penundukan diri secara sukarela, gol. BP dan
TA tunduk pada hukum eropa, baik seluruhnya, sebagian, perbuatan hukum
tertentu dan anggapan.
- Penundukan diri secara tidak sukarela,
melalui peraturan (perkawinan, anak tak sah, kontrak kerja, hak milik
tanah), kasus-kasus hukum (hukum dari kontrak, niat dalam kontrak, keadaan
pada saat kontrak dibuat).
- Bentuk-bentuk peraturan pada
masa IS
- Wet, dibuat oleh Raja, Raad van State dan
Staten general
- KB, dibuat Raja dengan nasihat dari Raad van
State dan menteri-menteri di belanda dan jajahan.
- Ordonnantie, dibuat Gubernur Jenderal dengan
mendengar Raad van Ned. Indie
bersama Volksraad
- Regering Verordening dibuat oleh gubernur
Jenderal dan Raad van Ned. Indie
MASA PENJAJAHAN JEPANG
- 1942, jepang menguasai HB,
pemerintahan bercorak militer (tentara)
- Keadaan tata hukum dan
politik pada masa ini berdasarkan Osamu Seirei No.1 Tahun 1942. Ditetapkan
bahwa semua badan pemerintahan dan kekuasaannya, hukum dan UU dari pemerintah
yang terdahulu tetap diakui sah untuk sementara waktu, asalkan tidak
bertentangan dengan peraturan pemerintahan militer Jepang (pasal 3).
- Bentuk peraturan pada masa
ini disesuaikan dengan wilayahnya yaitu :
1. wilayah Pulau jawa dan Madura, berkedudukan di Jakarta
a. Osamu Seirei, dibuat oleh Gunseirei
b. Osamu Kanrei, dibuat oleh Gunseikan
2. wilayah diluar Pulau jawa dan Madura, berkedudukan di
Makasar
a. Tomi Kanrei, dibuat oleh komandan tentara di wilayah yang
bersangkutan
b. Tomi Seirei, dibuat oleh komandan tentara di wilayah yang
bersangkutan
- Publikasi peraturan tersebut diundangkan dalam “Kanpo”
MASA KEMERDEKAAN
1.
Masa Pemerintahan Orde Lama
- 17 Agustus 1945, Indonesia
merdeka
- 18 Agustus 1945, UUD 1945
berlaku
- 27 Desember 1949, Konstitusi
RIS berlaku di wilayah RIS
- 17 Agustus 1950, UUD
Sementara berlaku di Negara Kesatuan RI
- 5 Juli 1959, Dekrit Presiden
RI, memetapkan UUD 1945 berlaku kembali di Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Politik hukum pada masa ini
dapat diketahui dari bentuk peraturannya, yaitu :
1. UUD 1945
- UUD dibuat oleh Presiden dan DPR
- Perpu dibuat oleh Presiden
- PP dibuat oleh Presiden
2. Konstitusi RIS
- UU Federal
1) dibuat oleh pemerintah federal, DPR federal, dan Senat Federal
2) dibuat oleh peerintah federal dan DPR federal
- UU Darurat Federal, dibuat oleh Pemerintah
Federal
- PP Federal dibuat oleh Pemerintah Federal
3. UUD Sementara 1950
- UU, dibuat oleh Pemrintah dan DPR
- UU Darurat, dibuat oleh Pemerintah
- PP dibuat oleh Pemerintah
- 5 Juli 1966, MPRS
mengeluarkan ketetapan tentang memorandum DPRGR mengenai sumber tertib hukum RI dan Tata Urutan Peraturan
Perundang-undangan Republik Indonesia
2.
Masa Pemerintahan Orde Baru
- Pada Masa ini politik hukum
berorientasi pada kepentingan pembangunan nasional, yaitu bahwa hukum sebagai
asas pembangunan nasional. Kemudian dalam jetetapan MPR No. II/MPR/1993 tentang
GBHN, hukum menjadi bagian yang berdiri sendiri yang semula hanya sebagai
sektor saja.
- Pembangunan di bidang hukum
terkait dengan trilogi pembangunan, yaitu pertumbuhan, pemerataan dan
stabilitas.
- Dalam konteks pertumbuhan,
bidang hukum berfungsi sebagai sarana untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan
mengamankan hasil-hasil yang diperoleh dari pembangunan ekonomi atau
pertumbuhan dan perkembangan.
- Bidang hukum merupakan sarana
pemerataan sebagaimana tertuang dalam delatan jalur
Pemerataan, yaitu pemerataan
memperoleh keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
- Bidang hukum sebagai sarana
untuk menciptakan stabilitas nasional agara dapat tercipta perikehidupan bangsa
yang aman, tenteram, dan tertib.
- Pembangunan bidang hukum
mencakup materi, aparatur, sarana dan prasarana hukum.
0 komentar:
Posting Komentar