Jumat, 16 Juli 2010

PERIODISASI SEJARAH TATA HUKUM DAN POLITIK HUKUM INDONESIA


PERIODISASI SEJARAH TATA HUKUM DAN POLITIK HUKUM.

Masa Pra – penjajahan

Bangsa Indonesia hidup dalam dua ikatan sosial, yaitu : Ikatan desa dan Ikatan feodal (kerajaan). Keduanya membentuk norma hukum adat. Selain itu, Hukum islam juga berlaku di masyarakat bersama dengan masuknya agama Islam. Keadaan hukum pada masa ini bercorak pluralistik, yaitu adanya keragaman hukum terhadap masyarakat yang berbeda-beda.

MASA PENJAJAHAN BELANDA

Pada masa ini awalnya Belanda tidak menjajah tetapi berdagang dengan bangsa Indonesia yang masih bercorak feodal, oleh karena itu periode ini diawali dengan masa kedatangan Belanda.

A.     Masa VOC (Vereenigde Oost Indische Compagnie)

- Tahun 1596 Belanda datang ke nusantara.

- 20 Maret 1602 Belanda mendirikan kongsi dagang VOC.

- Dalam kegiatan transaksi dagang, VOC menggunakan peraturan hukum kapal yang terdiri atas hukum Belanda Kuno yang memuat hukum disiplin dan Asas Romawi.

- Tahun 1609, VOC diberi wewenang oleh Staten General untuk membuat peraturan sendiri yang dikeluarkan oleh direksi VOC di Belanda bernama Heeren Zeventien  (XVII) dan di nusantara (Banten dan Demak) diumumkan dalam bentuk plakat dan dihimpun menjadi 17 jilid.

- Gubenur Jenderal selaku penguasa wakil pemerintah Belanda, juga mengeluarkan peraturan-peraturan.

- Tahun 1642, Gubernur Jend. Van Diemen menyuruh menghimpun seluruh plakat dengan nama Statuen van Batavia.

- Perkara-perkara yang timbul diselesaikan melalui lembaga peradilan untuk orang belanda,yaitu :
a.      Tahun 1620 d’ordinaris luyden van den Gerichte in’t Casteel (de regtsluyden van’t fort)
b.      1626, diubah menjadi Ordinaris Reet van Justitie binne het Casteel Batavia (di luar Batavia adalah Raad van Justitie)
c.      1798 diubah menjadi Hooge Raad van Justitie

- 1747, peradilan bagi bumi putera disebut Landraad

- Tahun 1757-1765, Mr. Hasselaer menghimpun hukum adat Bangsa Indonesia (Bumiputera) yang disebut Pepakem Cirebon

- Tahun 1760 dibuat himpunan Hukum Islam tentang waris, Nikah dan Tala yang disusun oleh Freijer, disebut Compendium Freijer.

- 31 Desember 1799, VOC dibubarkan karena pailit.

- 1 Januari 1800 Bataafsche Republiek ditugasi mengurusi harta kekayaan VOC. Kekayaan VOC di Indonesia dikuasai oleh Raadvan Aziatische Bezittingen en Etablissementen (Dewan Harta Benda dan Penempatan di Asia) disingkat Aziatische Raad.

- 4 Agustus 1811, bangsa Inggris menguasai nusantara dipimpin Thomas Stanford Rafles. Hukum adat dan Islam diakui oleh Rafles untuk bumiputera, kedudukannya di bawah hukum Inggris.

- Agustus 1814, Konvensi London ditandatangani. Inggris menyerahkan Indonesia kepada Belanda. Setelah Inggris menyerahkan nusantara kepada Belanda maka sejak saat itu penjajahan belanda bersifat langsung dan mantap melalui peraturan perundang-undangan yang dapat dibagi menjadi tiga tahap sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

B.     Masa Besluiten Regering

- Tahun 1841 Grondwet (UUD) Belanda menetapkan bahwa kekuasaan raja mutlak (monarchi absolut) (Pasal 36).

- Peraturan dari raja merupakan keputusan-keputusan yang disebut Koninklijk Besluit (KB) yang isinya dapat dibedakan menjadi
  1. Keputusan di bidang eksekutif, Beschikking (ketetapan)
  2. Keputusan di bidang legislatif, Algemeen Maatregel van Bestuur (AmvB).
- Dalam membuat AmvB, raja dapat meminta nasihat kapada Raad van State dan menteri-menteri di Belanda dan jajahannya. Sedangkan dalam keputusan Beschikking tidak selalu meminta nasehat. KB kemudian dikumpulkan dalam Staatsblaad dan Staatscourant.

- 1 Mei 1848, diundangkan beberapa peraturan, yaitu ;

  1. Reglemeent op de Rechtelijke Organisitie (Peraturan Organisasi Peradilan)
  2. Algemeene Bepalingan van Wetgeving (Peraturan umum tentang Perundang-undangan )
  3. Burgerlijke Wetboek (Kitab UU Hukum Perdata)
  4. Wetboek van Koophandel (Kitab UU Hukum Dagang)
  5. Regleement op de Burgerlijke Rechtsvordering (Peraturan Hukum Acara Perdata)
- Berdasarkan pasal 11 AB memerintahkan kepada hakim untuk memberlakukan hukum perdata eropa bagi orang eropa dan hukum adat bagi penduduk asli atau pribumi.

- Menurut pasal 6-10 AB penduduk hindia Belanda dibedakan menjadi golongan eropa, golongan pribumi dan golongan yang disamakan dengan golongan eropa apabila memeluk agama kristen. Akibat pembagian tersebut, menimbulkan pertentangan. Sehingga berdasarkan Stb.1848 No.10, ditetapkan bahwa golongan pribumi yang beragama kristen tetap berlaku hukum adat.

C.     Masa Regering Reglement

- Tahun 1848 diadakan perubahan Grondwet Belanda dari monarkhi absolut menjadi monarki konstitusional (pasal 59). Kekuasaan tertinggi tetap berada pada raja tetapi kebijaksanaan di bidang pemerintahan, keuangan dan jajahan diatur dengan UU.

- 1855, Regering Reglemeent (RR) diberlakukan di HB sebagai peraturan dasar golongan penduduk Hindia Belanda. Menurut pasal 109 RR, golongan penduduk dibedakan berdasarkan pada yang menjajah dan yang dijajah.

- 1 januari 1920 RR mengalami perubahan beberapa pasal. Pasal 75 RR (baru) membedakan golongan penduduk menjadi pendatang dan yang didatangi. Yaitu golongan eropa, bumiputera dan timur asing.

- 1 Januari 1918 diberlakukan Wetboek van Strafrecht (kitab UU hukum pidana) untuk semua golongan penduduk.

- Bentuk-bentuk peraturan perundang-undangan pada masa RR, yaitu :
  1. Wet, dibuat oleh Raja, Raad van State dan Staten general
  2. KB, dibuat raja dengan nasihat dari Raad van State dan menteri-menteri di belanda dan jajahan.
  3. Kroon Ordonnantie, dibuat Gubernur Jenderal, Raad van Ned. Indie dan pertolongan raja.
  4. Ordonnantie, dibuat oleh gubernur Jenderal dan Raad van Ned. Indie

D.     Masa Indische Staatsegeling

- 1918, di Hindia Belanda dibentuk Volksraad yang awalnya hanya berhak memberikan nasehat.

- 1922, diadakan perubahan Grondwet Belanda berkenaan dengan tata pemerintahan Hindia belanda, yaitu pasal 60 dan 61.

  • Dalam pasal 60 berbunyi, raja mempunyai kekuasaan tertinggi atas Hindia Belanda.
  • pasal 61 ayat (1) menyatakan bahwa susunan negara HN ditentukan dalam UU.
  • Pasal 61 ayat (2) menyatakan bahwa pengaturan di HB diserahkan pad organ-organ yang telah ada sebagaimana ditentukan dalam UU kecuali hal-hal tertentu harus oleh Raja.
- 1 Januari 1926, RR diubah menjadi IS. Pada tahun ini pula Volksraad diberi hak untuk  ikut dalam membuat UU.

- Politik Masa IS ini menjadi masalah hukum karena adanya pembagian golongan penduduk HB dan peraturan hukum yang diberlakukan terhadap golongan tersebut.

- Dalam pasal 163 IS diadakan pembedaan golongan penduduk, yaitu golongan eropa (Europeanen), Bumi Putera (Inlanders), dan Timur asing (Vreemde Oosterlingen).

- Golongan Eropa, yaitu :
  1. Orang Belanda
  2. Semua orang yang berasal dari Eropa ialah kelahiran dan keturunan Eropa
  3. Semua orang Jepang
  4. Orang-orang yang berasal dari tempat lain asalkan hukum keluarga di negaranya sama / mirip dengan hukum keluarga Belanda, misalnya Australia dan Amerika.
  5. Anak sah yang diakui oleh UU yang merupakan keturunan dari butir 2, 3 dan 4.
- Golongan Bumi Putera :
  1. Penduduk asli yang kelahiran dan keturunan dari penduduk yang berdiam di nusantara ini sejak dari dulu, kecuali yang telah beralih golongan.
  2. Golongan penduduk lain yang meleburkan diri ke dalam golongan penduduk asli.
- Golongan Timur Asing :
Semua orang yang tidak termasuk dalam golongan Eropa dan Bumi Putera, misal Cina, Arab,India dan Pakistan.

- Dalam Pasal 131 IS diatur tentang peraturan hukum yang berlaku bagi golongan penduduk tersebut, yaitu :   

1.      Golongan Eropa tunduk pada
  1. Hukum perdata material Belanda (Burgerlijke wetboek / BW)
  2. Hukum pidana material Belanda (Wetboek vsn Strafrecht / WvS)
  3. Hukum dagang (Wetboek van Koohandel / WvK)
  4. Hukum acara pidana (Reglement op de strafvordering / Sv)
  5. Peradilan bagi orang eropa di Pulau jawa dan madura ialah Residentiegerecht, Raad van Justitie, Hoogerechtshof.
  6. Diluar pulau jawa dan madura, sama. Tetapi Hoogerechtshof di jakarta
2.      Golongan bumi putera tunduk pada
a.      Hukum perdata adat
b.      Hukum perdata eropa, dalam keadaan atau hal-hal tertentu
c.      Hukum Acara perdata untuk BP di pulau jawa dan madura, Inlands Reglement (IR)
d.      Di luar pulau jawa dan madura, Rechtsreglement Buitengewesten (RBg)
e.      Hukum pidana material Belanda (Wetboek vsn Strafrecht / WvS)
f.        Hukum acara pidana ( Herziene Inland Reglement / HIR)
g.      Peradilan bagi BP di pulau jawa dan madura, Districtsgerecht, Regenschapgerecht, Landraad.
h.      Di luar pulau jawa dan madura, Negorijrechtbank, Districtsgerecht, Magistraatsgerecht, Landgerecht

3.      Golongan timur asing tunduk pada
a.      Hukum perdata adat
b.      Tetapi kemudian diberlakukan hukum perdata Eropa
c.      Hukum pidana material Belanda (Wetboek vsn Strafrecht / WvS)
d.      Peradilan bagi golongan timur asing Cina, untuk perkara perdata diproses dalam peradilan eropa, sedangkan perkara pidana di proses di peradilan BP
e.      Golongan timur asing non cina, baik perkara pidana maupun perdata di proses dalam peradilan BP

- Pada masa ini ada juga pengadilan yang dapat melaksanakan sendiri (Zelfbestuursregelen), yaitu diantaranya Pengadilan Swapraja, agama dan militer.

- Adanya perbedaan golongan penduduk dan aturan hukumnya maka dimungkinkan perpindahan golongan penduduk dengan cara yaitu :
  1. Persamaan hak (equlization) S. 1883 No. 192 golongan bukan eropa dipersamakan dengan golongan eropa
  2. Peleburan (assimilation), golongan bukan BP melebur menjadi BP, indikasi agama Islam, bahasa dan berdiam min. 5 tahun.
  3. Penundukan diri secara sukarela, gol. BP dan TA tunduk pada hukum eropa, baik seluruhnya, sebagian, perbuatan hukum tertentu dan anggapan.
  4. Penundukan diri secara tidak sukarela, melalui peraturan (perkawinan, anak tak sah, kontrak kerja, hak milik tanah), kasus-kasus hukum (hukum dari kontrak, niat dalam kontrak, keadaan pada saat kontrak dibuat).
- Bentuk-bentuk peraturan pada masa IS  
  1. Wet, dibuat oleh Raja, Raad van State dan Staten general
  2. KB, dibuat Raja dengan nasihat dari Raad van State dan menteri-menteri di belanda dan jajahan.
  3. Ordonnantie, dibuat Gubernur Jenderal dengan mendengar Raad van Ned. Indie bersama Volksraad
  4. Regering Verordening dibuat oleh gubernur Jenderal dan Raad van Ned. Indie
MASA PENJAJAHAN JEPANG

- 1942, jepang menguasai HB, pemerintahan bercorak militer (tentara)

- Keadaan tata hukum dan politik pada masa ini berdasarkan Osamu Seirei No.1 Tahun 1942. Ditetapkan bahwa semua badan pemerintahan dan kekuasaannya, hukum dan UU dari pemerintah yang terdahulu tetap diakui sah untuk sementara waktu, asalkan tidak bertentangan dengan peraturan pemerintahan militer Jepang (pasal 3).

- Bentuk peraturan pada masa ini disesuaikan dengan wilayahnya yaitu :
1.      wilayah Pulau jawa dan Madura, berkedudukan di Jakarta
a.      Osamu Seirei, dibuat oleh Gunseirei
b.      Osamu Kanrei, dibuat oleh Gunseikan
2.      wilayah diluar Pulau jawa dan Madura, berkedudukan di Makasar 
a.      Tomi Kanrei, dibuat oleh komandan tentara di wilayah yang bersangkutan
b.      Tomi Seirei, dibuat oleh komandan tentara di wilayah yang bersangkutan

- Publikasi peraturan tersebut diundangkan dalam “Kanpo”

MASA KEMERDEKAAN

1.     Masa Pemerintahan Orde Lama

- 17 Agustus 1945, Indonesia merdeka

- 18 Agustus 1945, UUD 1945 berlaku

- 27 Desember 1949, Konstitusi RIS berlaku di wilayah RIS

- 17 Agustus 1950, UUD Sementara berlaku di Negara Kesatuan RI

- 5 Juli 1959, Dekrit Presiden RI, memetapkan UUD 1945 berlaku kembali di Negara Kesatuan Republik Indonesia

- Politik hukum pada masa ini dapat diketahui dari bentuk peraturannya, yaitu :

1.      UUD 1945
  1. UUD dibuat oleh Presiden dan DPR
  2. Perpu dibuat oleh Presiden
  3. PP dibuat oleh Presiden
2.      Konstitusi RIS
  1. UU Federal
    1)     dibuat oleh pemerintah federal, DPR federal, dan Senat Federal 
    2)     dibuat oleh peerintah federal dan DPR federal 
  1. UU Darurat Federal, dibuat oleh Pemerintah Federal
  2. PP Federal dibuat oleh Pemerintah Federal
3.      UUD Sementara 1950
  1. UU, dibuat oleh Pemrintah dan DPR
  2. UU Darurat, dibuat oleh Pemerintah
  3. PP dibuat oleh Pemerintah
- 5 Juli 1966, MPRS mengeluarkan ketetapan tentang memorandum DPRGR mengenai sumber  tertib hukum RI dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia

2.     Masa Pemerintahan Orde Baru

- Pada Masa ini politik hukum berorientasi pada kepentingan pembangunan nasional, yaitu bahwa hukum sebagai asas pembangunan nasional. Kemudian dalam jetetapan MPR No. II/MPR/1993 tentang GBHN, hukum menjadi bagian yang berdiri sendiri yang semula hanya sebagai sektor saja.

- Pembangunan di bidang hukum terkait dengan trilogi pembangunan, yaitu pertumbuhan, pemerataan dan stabilitas.

- Dalam konteks pertumbuhan, bidang hukum berfungsi sebagai sarana untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan mengamankan hasil-hasil yang diperoleh dari pembangunan ekonomi atau pertumbuhan dan perkembangan. 

- Bidang hukum merupakan sarana pemerataan sebagaimana tertuang dalam delatan jalur
Pemerataan, yaitu pemerataan memperoleh keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

- Bidang hukum sebagai sarana untuk menciptakan stabilitas nasional agara dapat tercipta perikehidupan bangsa yang aman, tenteram, dan tertib.

- Pembangunan bidang hukum mencakup materi, aparatur, sarana dan prasarana hukum.

0 komentar: