TATA HUKUM INDONESIA
Pada dasarnya tata hukum sama dengan sistem hukumsuatu cara atau sistem dan
susunan yang membentuk keberlakukan suatu hukum disuatu wilayah tertentu dan
pada waktu tertentu. (Ridwan Halim)
Tata hukum suatu negara (ius constitutum = hukum positif) adalah
tata hukum yang diterapkan atau disahkan oleh negara itu. Dalam kaitannya di Indonesia ,
yang ditata itu adalah hukum positif yang berlaku di Indonesia .
Hukum yang sedang berlaku artinya apabila ketentuan-ketentuan hukum itu
dilanggar maka bagi si pelanggar akan dikenakan sanksi yang datangnya dari
badan atau lembaga berwenang.
Dengan demikian dapat disimpulkan tata hukum Indonesia
adalah hukum (peraturan-peraturan hukum) yang sekarang berlaku di Indonesia
(Prof. Soediman Kartihadiprojo, SH).
Dengan kata lain Tata Hukum
Indonesia itu menata, menyusun, mengatur tertib kehidupan masyarakat Indonesia.
Tata Hukum Indonesia diterapkan oleh masyarakat hukum Indonesia (Negara
Republik Indonesia).
Sejak kapan sudah ada
Tata Hukum Indonesia ?
Tata Hukum Indonesia dimulai,
ditandai sejak saat Proklamasi Kemerdekaan, yaitu tanggal 17 Agustus 1945,
sebab dengan Proklamasi Kemerdekaan berarti:
1. Negara
Republik Indonesia dibentuk oleh bangsa Indonesia.
2. Sejak saat itu
pula Bangsa Indonesia telah mengambil keputusan menentukan dan melaksanakan
hukumnya sendiri,
3. Yaitu hukum
bangsa Indonesia dengan hukumnya yang baru (tata hukum sendiri).
Hal ini dapat disimpulkan dari bunyi proklamasi :
“Hal‐hal yang menjadi pemindahan kekuasaan
dan lain‐lain diselenggarakan
dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat‐singkatnya”. Ketentuan ini dipertegas
lagi setelah Indonesia mempunyai UUD 1945 di dalam Pasal II aturan peralihan,
sebagai berikut: “Segala Badan Negara dan peraturan yang masih ada langsung
berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang‐Undang
Dasar ini”.
Kata-kata “pemindahan kekuasaan” dapat dimaknai bahwa adanya pemindahan kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif yang pada saat itu ketiga kekuasaan diatas ada ditangan penjajah. Dengan adanya proklamasi tersebut maka ketiga kekuasaan diatas berpindah ke pemerintahan Indonesia dan diupayakan sesingkat-singkatnya. Sebagai wujudnya pada tanggal 18 Agustus 1945 lahir UUD 1945 sebagai konstitusi negara.
Jadi tata hukum Indonesia
adalah tata hukum yang ditetapkan oleh pemerintah Negara Indonesia .
Tata hukum Indonesia
juga terdiri atas aturan-aturan hukum yang ditata atau disusun sedemikian rupa,
dan aturan-aturan itu antara satu dan lainnya saling berhubungan dan saling
menentukan.
Aturan-aturan hukum yang berlaku di Indonesia
berkembang secara dinamis sesuai dengan perkembangan zaman dan
perkembangan kebutuhan masyarakat.
Contohnya, Buku I tentang perkawinan dalam KUHPerdata diganti dengan UU No. 1
tahun 1974 tentang Perkawinan. Dengan demikian peraturan perkawinan dalam
KUHPedata tidak berlaku lagi.
Oleh karenanya suatu aturan yang sudah tidak memenuhi kebutuhan masyarakat
perlu diganti dengan yang baru. Perkembangan masyarakat tentu diikuti
perkembangan aturan-aturan yang mengatur pergaulan hidup sehingga tata hukumpun
selalu berubah-ubah, begitu pula tata hukum Indonesia .
Suatu tata hukum yang selalu berubah-ubah mengikuti perkembangan masyarakat
ditempat mana tata hukum itu berlaku untuk memenuhi perasaan keadilan
berdasarkan kesadaran hukum masyarakat, disebut tata hukum yang mempunyai
struktur terbuka.
Demikian pula halnya tata hukum Indonesia
saling berhubungan dan saling menentukan, sebagaimana disinggung di muka, dapat
dibuktikan dengan contoh sebagai berikut :
1.
Hukum Pidana saling berhubungan dengan hukum acara pidana dan saling menentukan
satu sama lain, karena hukum pidana tidak akan dapat diterapkan tanpa adanya
hukum acara pidana. Sebaliknya jika
tidak ada hukum pidana, hukum acara pidana tidak akan berfungsi.
2. Hukum keluarga berhubungan dan saling menentukan dengan hukum waris. Agar harta kekayaan yang ditinggalkan oleh seorang yang meninggal dunia dapat dibagikan kepada para ahli warisnya perlu dibuat peraturannya. Siapa ahli warisnya, berapa bagiannya, dan apa kewajibannya ditentukan oleh hukum waris.
2. Hukum keluarga berhubungan dan saling menentukan dengan hukum waris. Agar harta kekayaan yang ditinggalkan oleh seorang yang meninggal dunia dapat dibagikan kepada para ahli warisnya perlu dibuat peraturannya. Siapa ahli warisnya, berapa bagiannya, dan apa kewajibannya ditentukan oleh hukum waris.
0 komentar:
Posting Komentar