PEMBAGIAN
HUKUM
Menurut
Sumbernya:
a. Hukum
Perundang-undangan, tercantum dalam peraturan perundang-undangan
b. Hukum
Kebiasaan (Hukum Adat), terletak di dalam hukum kebiasaan (adat)
c. Hukum
Traktat, berdasarkan suatu perjanjian antar Negara (traktat)
d. Hukum
Yurisprudensi, terbentuk karena keputusan hakim
Menurut
Bentuknya:
1.
Hukum
Tertulis (Statue Law), hukum yang dicantumkan dalam berbagai
peraturan-peraturan. Dibedakan menjadi 2, yaitu :
a. dikodifikasikan
b. tidak
dikodifikasikan
2. Hukum
Tak Tertulis (Hukum Kebiasaan);
Menurut
Tempat / wilayah berlakunya:
1. Hukum
Nasional; berlaku dalam suatu negara
2. Hukum
Internasional; mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional
3. Hukum
Lokal; berlaku di suatu daerah tertentu
4.
Hukum asing
; berlaku di negara lain
Menurut
Waktu berlakunya:
1.
Ius
Constitutum (Hukum Positif); berlaku bagai masyarakat pada suatu waktu dan
suatu daerah tertentu
2.
Ius
Constituendum, hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang
3. Hukum Asasi, segala waktu dan seluruh
tempat di dunia. Berlaku dimana-mana dan selama-lamanya (hukum yang berlaku
universal)
Menurut
Cara mempertahankannya :
1. Hukum
Materiil; mengatur hubungan dan kepentingan yang berupa perintah dan larangan. Misal,
hukum pidana (material), perdata (material)
2. Hukum
Formil : cara menegakkan perintah dan pelanggaran; hukum acara. Misal, hukum acara pidana dan hukum acara
perdata
Menurut
Sifatnya:
1. Hukum
yang memaksa (Dwingwnrechts), dalam
keadaan bagaimanapun juga memopunyai paksaan mutlak. mempunyai sanksi;
2. Hukum
Pelengkap;hukum yang bersifat mengatur (Anfullenrechts).
Hukum dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat
peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.
Menurut
Menurut
wujudnya
- Hukum Objektif, dalam suatu negara, berlaku umum dan tidak mengenai
orang atau golongan tertentu.
- hukum Subjektif, timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap
seseorang atau beberapa orang saja.
Menurut
Isinya:
1. Hukum
Privat (Hukum Sipil), mengatur hubungan-hubungan antara orang
yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan
perseorangan
2. Hukum
Publik (Hukum Negara); Hukum yg mengatur hubungan negara dan
alat-alat perlengkapannya atau hubungan antar Negara dengan warga negaranya (perseorangan)
0 komentar:
Posting Komentar