KODIFIKASI
Kodifikasi adalah : pembukuan jenis-jenis hukum tertentu
dalm kitab undang-undang secars sitematis dan lengkap.
Unsur-unsur
kodifikasi :
a. Jenis
hukum tertentu (misalnya perdata)
b. Sistematis
c. Lengkap
Tujuan
Kodifikasi :
a. Kepastian
hukum
b. Penyerhadanaan
hukum
c. Kesatuan
hukum
Hukum yang dikodifikasikan adalah hukum yang tertulis,
tetapi tidak semua hukum tertulis telah dikodifikasikan
Contoh Hukum
tertulis yang dikodifikasikan :
a.
Eropa
1) Corpus
Iuris Civilis, mengenai hukum perdata yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus
dri Kerajaan Romawi Timur (527-567)
2) Code
Civil, mengenai hukum perdata yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Prancis
pada tahun 1604
b.
Indonesia
1) Kitab
Undang-Undang Hukum Sipil, 1 Mei 1948
2) Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang, 1 Mei 1948
3) Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana, 1 Januari 1918
4) Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP), 31 Desember 1981
Contoh hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan :
- Peraturan tentang Hak Merek
- Peraturan tentang Hak Cipta
- Peraturan tentang Kepailitan
- dll
0 komentar:
Posting Komentar