Sabtu, 17 Juli 2010

KODIFIKASI


KODIFIKASI

Kodifikasi adalah : pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalm kitab undang-undang secars sitematis dan lengkap.

Unsur-unsur kodifikasi :

a.      Jenis hukum tertentu (misalnya perdata)
b.      Sistematis
c.      Lengkap

Tujuan Kodifikasi :

a.      Kepastian hukum
b.      Penyerhadanaan hukum
c.      Kesatuan hukum

Hukum yang dikodifikasikan adalah hukum yang tertulis, tetapi tidak semua hukum tertulis telah dikodifikasikan

Contoh Hukum tertulis yang dikodifikasikan :

a.     Eropa
1)     Corpus Iuris Civilis, mengenai hukum perdata yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus dri Kerajaan Romawi Timur (527-567)
2)     Code Civil, mengenai hukum perdata yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Prancis pada tahun 1604 
b.     Indonesia
1)     Kitab Undang-Undang Hukum Sipil, 1 Mei 1948
2)     Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, 1 Mei 1948
3)     Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, 1 Januari 1918
4)     Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP), 31 Desember 1981

Contoh hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan :
  1. Peraturan tentang Hak Merek
  2. Peraturan tentang Hak Cipta
  3. Peraturan tentang Kepailitan
  4. dll

0 komentar: