Hubungan antara manusia, masyarakat dan kaidah
sosial
Manusia sebagai makhluk monodualistik : manusia selain sbg makhluk individu (perseorangan) mempunyai kehidupan jiwa yg menyendiri namun manusia juga sebagai makhluk sosial tidak dapat dipisahkan dari masyarakat. Manusia lahir, hidup dan berkembang dan meninggal dunia di dalam masyarakat.
Menurut
Aristoteles (Yunani, 384-322 SM), bahwa manusia itu adalah ZOON POLITICON
artinya bahwa manusia itu sbg makhluk pada dasarnya selalu ingin bergaul dan
berkumpul dengan sesama manusia lainnya, jadi makhluk yg suka bermasyarakat.
Dan oleh karena sifatnya suka bergaul satu sama lain, maka manusia disebut
makhluk sosial.
Terjadilah
hubungan satu sama lain yang didasari adanya kepentingan, dimana kepentingan
tsb satu sama lain saling berhadapan atau berlawanan dan ini tidak menutup
kemungkinan timbul kericuhan. Kepentingan adalah suatu tuntutan perorangan atau
kelompok yang diharapkan untuk dipenuhi.
Disinilah peran
hukum mengatur kepetingan2 tersebut agar kepentingan masing-masing terlindungi,
sehingga masing-masing mengetahui hak dan kewajiban. Pada akhirnya dengan
adanya hukum masyarakat akan hidup aman, tentram, damai, adil dan makmur.
Kesimpulan :
dimana ada masyarakat disitu ada hukum (ubi societes ibi ius).
Hukum ada sejak masyarakat ada. Dapat dipahami disini bahwa hukum itu sesungguhnya adalah produk otentik dari masyarakat itu sendiri yang merupakan kristalisasi dari naluri, perasaan, kesadaran, sikap, perilaku, kebiasaan, adat, nilai, atau budaya yang hidup di masyarakat.
Hukum ada sejak masyarakat ada. Dapat dipahami disini bahwa hukum itu sesungguhnya adalah produk otentik dari masyarakat itu sendiri yang merupakan kristalisasi dari naluri, perasaan, kesadaran, sikap, perilaku, kebiasaan, adat, nilai, atau budaya yang hidup di masyarakat.
Bagaimana corak
dan warna hukum yang dikehendaki untuk mengatur seluk beluk kehidupan
masyarakat yang bersangkutanlah yang menentukan sendiri.
Suatu masyarakat yang menetapkan tata hukumnya bagi masyarakat itu sendiri dalam berlakunya tata hukum itu artinya artinya tunduk pada tata hukum hukum itu disebut masyrakat hukum.
Suatu masyarakat yang menetapkan tata hukumnya bagi masyarakat itu sendiri dalam berlakunya tata hukum itu artinya artinya tunduk pada tata hukum hukum itu disebut masyrakat hukum.
Alasan Masyarakat mematuhi hukum (Utrecht) :
• Karena orang
merasakan bahwa peraturan2 itu dirasakan sebagai hukum. Mereka benar-benar
berkepentingan akan berlakunya peraturan tersebut
• Karena ia harus
menerimanya supaya ada rasa ketentraman. Ia menganggap peraturan hukum secara
rasional (rationeele aanvaarding). Penerimaan rasional ini sebagai akibat
adanya sanksi hukum. Agar tidak mendapatkan kesukaran2 orang memilih untuk taat
saja pada peraturan hukum karena melanggar hukum mendapat sanksi hukum.
0 komentar:
Posting Komentar