Sabtu, 17 Juli 2010

Stelsel Pidana

Stelsel Pidana (Pasal 10 KUHP), terdiri atas :

Pidana pokok 

- Pidana mati 

Dijalankan oleh algojo dengan cara digantung (Pasal 11).Diubah dengan “tembak mati” (UU No. 2/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dan Militer) 

- Pidana penjara 
  1. Seumur hidup 
  2. Sementara (setinggi-tingginya 20 tahun dan sekurang-kurangnya satu tahun) atau pidana penjara selama waktu tertentu.
  3. Diberlakukan bagi pelaku tindak pidana berat/kejahatan 
  4. Tidak dapat diberlakukan sebagai pengganti pidana denda
  5. Tidak memiliki hak pistole

- Pidana kurungan
  1. Sekurang-kurangnya satu hari, maksimal 1 tahun.
  2. Jika ada pembarengan, pengulangan, atau dilakukan oleh pejabat maka maksimal 1 tahun 4 bulan.  
  3. Diberlakukan bagi pelaku tindak pidana ringan/pelanggaran.
  4. Dapat diberlakukan sebagai pengganti pidana denda.
  5. Memiliki hak pistole (memperbaiki nasib selma di dalam kurungan)
Masa Percobaan
         dipidana penjara/kurungan maksimal 1 tahun, bukan kurungan pengganti
         tidak melakukan tindak pidana lagi sebelum masa percobaan habis
         mengganti segala kerugian
 
Pelepasan Bersyarat
         telah menjalani 2/3 lama pidana, minimal 9 bulan
         syarat umum: tidak mengulangi tindak pidana dan perbuatan lain yang tidak baik
         jika terpidana melanggar syarat, pelepasan bersyarat dapat dicabut
 
- Pidana denda (sebagai pengganti hukum kurungan) 
 
         minimal Rp. 3,75 
         jika tidak dibayar dapat diganti kurungan pengganti 
         kurungan pengganti minimal 1 hari maksimal 6 bulan. Tapi jika ada perbarengan, pengulangan, atau dilakukan pejabat maka maksimal 8 bulan 
         persamaan denda dan kurungan, Rp 7,50/kurang = 1 hari, jika lebih dari Rp 7,50 maka dilipatkan. Sisanya dihitung 1 hari
 
- Pidana tutupan 
 
boleh diputuskan bagi tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara, karena terdorong oleh maksud yang patut dihormati 
 
Pidana tambahan 
 
- Pencabutan hak-hak tertentu 
- Perampasan (penyitaan) barang-barang tertentu 
- Pengumuman putusan hakim 



Sedangkan stelsel pidana menurut RUU KUHP (1999/2000) diatur dalam Pasal 60 dan pasal 61 :

Pidana pokok
- Pidana penjara
- Pidana tutupan, Custodia Honesta (atas dasar keadaan pribadi dan perbuatannya serta tindak pidana yang dilakukan terdorong oleh maksud yang perlu dihormati.
- Pidana pengawasan
- Pidana denda, pidana berupa sejumlah uang yang wajib dibayar terpidana berdasarkan putusan pengadilan
- Pidana kerja sosial (Community Service Order)
- Sedangkan pidana mati merupakan pidana yang bersifat khusus dan selalu diancam secara alternative

Pidana tambahan
- Pencabutan hak tertentu
- Perampasan barang tertentu dan atau tagihan
- Pengumuman putusan hakim
- Pembayaran ganti kerugian 
- Pemenuhan kewajiban adat

0 komentar: