Stelsel
Pidana (Pasal 10 KUHP), terdiri atas :
Pidana pokok
- Pidana mati
- Pidana penjara
- Seumur hidup
- Sementara (setinggi-tingginya 20 tahun dan sekurang-kurangnya satu tahun) atau pidana penjara selama waktu tertentu.
- Diberlakukan bagi pelaku tindak pidana berat/kejahatan
- Tidak dapat diberlakukan sebagai pengganti pidana denda
- Tidak memiliki hak pistole
- Pidana kurungan
- Sekurang-kurangnya satu hari, maksimal 1 tahun.
- Jika ada pembarengan, pengulangan, atau dilakukan oleh pejabat maka maksimal 1 tahun 4 bulan.
- Diberlakukan bagi pelaku tindak pidana ringan/pelanggaran.
- Dapat diberlakukan sebagai pengganti pidana denda.
- Memiliki hak pistole (memperbaiki nasib selma di dalam kurungan)
Masa Percobaan
•
dipidana
penjara/kurungan maksimal 1 tahun, bukan kurungan pengganti
•
tidak
melakukan tindak pidana lagi sebelum masa percobaan habis
•
mengganti segala kerugian
Pelepasan Bersyarat
•
telah menjalani 2/3 lama pidana, minimal 9 bulan
•
syarat umum: tidak mengulangi tindak pidana dan
perbuatan lain yang tidak baik
•
jika terpidana melanggar syarat, pelepasan
bersyarat dapat dicabut
- Pidana denda (sebagai pengganti hukum kurungan)
•
minimal
Rp. 3,75
•
jika tidak dibayar dapat diganti kurungan pengganti
•
kurungan pengganti minimal 1 hari maksimal 6 bulan. Tapi
jika ada perbarengan, pengulangan, atau dilakukan pejabat maka maksimal 8 bulan
•
persamaan denda dan kurungan, Rp 7,50/kurang = 1
hari, jika lebih dari Rp 7,50 maka dilipatkan. Sisanya dihitung 1 hari
- Pidana tutupan
boleh diputuskan
bagi tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara, karena terdorong oleh
maksud yang patut dihormati
Pidana
tambahan
- Pencabutan hak-hak tertentu
- Perampasan (penyitaan) barang-barang tertentu
- Pengumuman putusan hakim
Sedangkan stelsel pidana menurut RUU KUHP (1999/2000) diatur dalam Pasal 60 dan pasal 61 :
Pidana pokok
- Pidana penjara
- Pidana tutupan, Custodia Honesta (atas dasar keadaan
pribadi dan perbuatannya serta tindak pidana yang dilakukan terdorong
oleh
maksud yang perlu dihormati.
- Pidana pengawasan
- Pidana denda, pidana berupa sejumlah uang yang wajib
dibayar terpidana berdasarkan putusan pengadilan
- Pidana
kerja sosial (Community Service Order)
- Sedangkan
pidana mati merupakan pidana yang bersifat khusus dan selalu diancam
secara alternative
Pidana tambahan
- Pencabutan
hak tertentu
- Perampasan
barang tertentu dan atau tagihan
- Pengumuman
putusan hakim
- Pembayaran
ganti kerugian
- Pemenuhan kewajiban adat
- Pemenuhan kewajiban adat
0 komentar:
Posting Komentar