Perbedaan antara
kaidah hukum dengan kaidah sosial lainnya
1. Kaidah hukum dan
kaidah agama dan kesusilaan
• Tujuannya,
kaidah hukum bertujuan untuk menciptakan tata tertib masyarakat dan melindungi
manusia beserta kepentingannya. Sedangkan kaidah agama dan kesusilaan bertujuan
untuk memperbaiki pribadi agar menjadi manusia ideal.
• Sasarannya, kaidah
hukum mengatur tingkah laku manusia dan diberi sanksi bagi setiap pelanggarnya,
sedangkan kaidah agama dan kaidah kesusilaan mengatur sikap batin manusia
sebagai pribadi. Kaidah hukum menghendaki tingkah laku manusia sesuai dengan
aturan sedangkan kaidah agama dan kaidah kesusilaan menghendaki sikap batin
setia pribadi itu baik.
• Sumber
sanksinya, kaidah hukum dan kaidah agama sumber sanksinya berasal dari luar dan
dipaksakan oleh kekuasaan dari luar diri manusia (heteronom), sedangkan kaidah
kesusilaan sanksinya berasal dan dipaksakan oleh suara hati masing2
pelanggarnya (otonom).
• Kekuatan
mengikatnya, pelaksanaan kaidah hukum dipaksakan secara nyata oleh kekuasaan
dari luar, sedangkan pelaksanaan kaidah agama dan kesusilaan pada asasnya
tergantng pada yang bersangkutan.
• Isinya, kaidah
hukum memberikan hak dan kewajiban (atribut dan normatif) sedang kaidah agama
dan kaidah kesusilaan hanya memberikan kewajiban saja (normatif).
2. Kaidah hukum dan
kaidah kesopanan
- Kaidah hukum
memberi hak dan kewajiban, kaidah kesopanan hanya memberikan kewajiban saja.
- Sanksi kaidah
hukum dipaksakan dari masyarakat secara resmi (negara), sanksi kaidah kesopanan
dipaksakan oleh masyarakat secara tidak resmi.
3. Kaidah
kesopanan dan kaidah agama dan kesusilaan
- Asal kaidah
kesopanan dasri luar diri manusia, kaidah agama dan kaidah kesusilaan berasal
dari pribadi manusia
- Kaidah
kesopanan berisi aturan yang ditujukan kepada sikap lahir manusia, kaidah agama
dan kaidah kesusilaan berisi aturan yang ditujukan kepada sikap batin manusia
- Tujuan kaidah
kesopanan menertibkan masyarakat agar tidak ada korban, kaidah agama dan kaidah
kesusilaan bertujuan menyempurnakan manusia agar tidak menjadi manusia jahat
Ciri-ciri kaidah hukum yang membedakan dengan kaidah lainnya :
Ciri-ciri kaidah hukum yang membedakan dengan kaidah lainnya :
- Hukum bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan
- Hukum mengatur
perbuatan manusia yang bersifat lahiriah
- Hukum
dijalankan oleh badan-badan yang diakui oleh masyarakat
- Hukum mempunyai
berbagai jenis sanksi yang tegas dan bertingkat
- Hukum bertujuan
untuk mencapai kedamaian (ketertiban dan ketentraman)
Mengapa kaidah
hukum masih diperlukan, sementara dalam kehidupan masyarakat sudah ada kaidah
yang mengatur tingkah laku manusia dalam pergaulan hidupnya ?
Hal ini karena :
- Masih banyak
kepentingan-kepentingan lain dari manusia dalam pergaulan hidup yang memerlukan
perlindungan karena belum mendapat perlindungan yang sepenuhnya dari kaidah
agama, kesusilaan dan kaidah sopan santun, kebiasaan maupun adat.
-
Kepentingan-kepentingan manusia yang telah mendapat perlindungan dari
kaidah-kaidah tersebut diatas, dirasa belum cukup terlindungi karena apabila
terjadi pelanggaran terhadap kaidah tersebut akibat atau ancamannya dipandang
belum cukup kuat.
3 komentar:
ga bisa minta tolong ga?saya ada tugas kuliah,di suruh bikin paper tentang kaidah kaidah sosial lainnya.agan punya contoh bentuk paper n untuk isi nya ga?thanks sebelumnya.
gan punya contoh paper tentang kaidah2 sosial ga???
Maaf Sis Bandoeng18, Saya 'gk ada cth paper ttg kaidah sosial.
Coba digoogling ja,, pasti banyak lah paper sejenis...
Thanx... :)
Posting Komentar