Hukum Privat (Hukum Sipil)
1.
Hukum sipil
dalam arti luas (Hukum perdata dan hukum dagang)
2.
Hukum sipil
dalam arti sempit (Hukum perdata saja)
3.
Dalam
bahasa asing diartikan :
- Hukum sipil : Privatatrecht atau Civilrecht
- Hukum perdata : Burgerlijkerecht
- Hukum dagang : Handelsrecht
Hukum Publik
1.
Hukum Tata Negara
mengatur bentuk dan susunan suatu negara serta hubungan
kekuasaan anatara lat-alat perlengkapan negara satu sama lain dan hubungan
pemerintah pusat dengan daerah (pemda)
2.
Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara),
mengatur cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari
kekuasaan alat perlengkapan negara;
3.
Hukum Pidana,
mengatur perbuatan yang dilarang dan memberikan pidana
kepada siapa saja yang melanggar dan mengatur bagaimana cara mengajukan perkara
ke muka pengadilan (pidana dilmaksud disini termasuk hukum acaranya juga). Paul
Schlten dan Logemann menganggap hukum pidana bukan hukum publik.
4.
Hukum Internasional (Perdata dan Publik)
a. Hukum perdata Internasional, yaitu
hukum yang mengatur hubungan hukum antara warga negara suatu bangsa dengan
warga negara dari negara lain dalam hubungan internasional.
b. Hukum Publik Internasional,
mengatur hubungan anatara negara yang satu dengan negara yang lain dalam
hubungan Internasional.
1 komentar:
thnks infonya
Posting Komentar