Definisi
Hukum Pidana
a. Edmund
Mezger
Aturan hukum yang mengikatkan kepada suatu perbuatan yang
memenuhi syarat-syarat tertentu suatu akibat berupa pidana.
Pada dasarnya
hukum pidana berpokok pada :
Perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu. Artinya
perbuatan yang dilakukan orang yang memungkinkan adanya penjatuhan pidana.
- Perbuatan yang dapat dipidana
- Perbuatan jahat (Verbrechen/crime)
Pidana adalah penderitaan yang sengaja dibebankan kepada
orang yang melakukan perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu itu. Pidana
dapat berupa sanksi pidana atau tindakan tata tertib.
b. Pompe
b. Pompe
Hukum
pidana adalah semua aturan-aturan hukum yang menetukan terhadap
perbuatan-perbuatan apa yang seharusnya dijatuhi pidana dan apakah macamnya
pidana itu.
Hukum pidana itu sama halnya dengan hukum tata negara, hukum perdata dan lain-lain bagian dari hukum, biasanya diartikan sebagai suatu keseluruhan dari peraturan-peraturan yang sedikit banyak bersifat umum yang abstrahir dari keadaan-keadaan yang bersifat konkret.
c. Simons
Hukum pidana itu sama halnya dengan hukum tata negara, hukum perdata dan lain-lain bagian dari hukum, biasanya diartikan sebagai suatu keseluruhan dari peraturan-peraturan yang sedikit banyak bersifat umum yang abstrahir dari keadaan-keadaan yang bersifat konkret.
c. Simons
- Keseluruhan larangan atau perintah yang oleh negara
diancam dengan nestapa yaitu suatu pidana apabila tidak ditaati.
- Keseluruhan
peraturan yang menetapkan syarat-syarat untuk penjatuhan pidana
- Keseluruhan
ketentuan yang memberikan dasar untuk penjatuhan dan penerapan pidana
d. Van Hamel
Keseluruhan dasar dan aturan yang dianut oleh negara
dalam kewajibannya untuk menegakkan hukum, yaitu dengan melarang apa yang
bertentangan dengan hukum (onrecht) dan mengenakan suatu nestapa (penderitaan
kepada yang melanggar larangan tersebut)
e. Moeljatno
Hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang
berlaku di suatu negara yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk :
- Menentukan
perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai
ancaman atau sanksi yang berupa pidana
tertentu bagi barangsiapa yang melanggar larangan tersebut
- Menentukan
kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar
larangan-larangan itu dapat dikenakan
atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan
- Menentukan
dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang
yang disangka telah melanggar larangan tersebut.
f. Wirjono Prodjodikoro
f. Wirjono Prodjodikoro
hukum pidana adalah peraturan hukum mengenai pidana. Kata “pidana” berarti hal yang “dipidanakan” yaitu oleh instansi yang berkuasa dilimpahkan kepada seorang oknum sebagai hal yang tidak enak dirasakannya dan juga hal yang tidak sehari-hari dilimpahkan.
g. WLG. LEMAIRE,
Hukum pidana itu terdiri dari norma-norma yang berisi keharusan-keharusan
dan larangan-larangan yang (oleh pembentuk UU) telah dikaitkan dengan
suatu sanksi berupa hukuman yakni suatu penderitaan yang bersifat khusus.
Dengan demikian dapat juga dikatakan bahwa hukum pidana itu merupakan
suatu sistem norma yang menentukan terhadap tindakan-tindakan yang mana
(hal melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dimana terdapat suatu
keharusan untuk melakukan sesuatu) dan dalam keadaan-keadaan bagaimana hukuman
itu dapat dijatuhkan serta hukuman yang bagaimana yang dapat dijatuhkan
bagi tindakan-tindakan tersebut. (pengertian ini nampaknya dalam arti
hukum pidana materil).
h. WFC.
HATTUM
hukum pidana (positif) adalah suatu keseluruhan dari asas-asas
dan peraturan-peraturan yang diikuti oleh negara atau suatu masyarakat hukum
umum lainnya, dimana mereka itu sebagai pemelihara dari ketertiban hukum umum
telah melarang dilakukannya tindakan-tindakan yang bersifat melanggar hukum dan
telah mengaitkan pelanggaran terhadap peaturan-peraturannya denagan suatu
penderitaan yang bersifat khusus berupa hukuman.
i. KANSIL
Hukum
pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan
kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan mana diancam
dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan.
j. ADAMI
CHAZAWI,
Dilihat dari garis besarnya, dengan berpijak pada kodifikasi
sebagai sumber utama atau sumber pokok hukum pidana, hukum pidana merupakan
bagian dari hukum publik yang memuat/berisi ketentuan-ketentuan tentang :
- Aturan-aturan hukum pidana dan (yang dikaitkan/berhubungan denagan) larangan melakukan perbuatan-perbuatan (aktif/positif) maupun pasif/negatif) tertentu yang diserti dengan ancaman sanksi berupa pidana (straf) bagi yang melanggar larangan itu.
- Syarat-syarat tertentu (kapankah) yang harus dipenuhi/harus ada bagi si pelanggar untuk dapat dijatuhkanya sanksi pidana yang diancamkan pada larangan perbuatan yang dilanggarnya.
- Tindakan dan upaya-upaya yang boleh atau harus dilakukan negara melalui alat-alat perlengkapannya (misalnya polisi, jaksa, hakim), terhadap yang disangka dan di dakwa sebagai pelanggar hukum pidana dalam rangka usaha negara menentukan, menjatuhkan dan melaksanakan sanksi pidana terhadap dirinya, serta tindakan dan upaya-upaya yang boleh dan harus dilakukan oleh tersangka/terdakwa pelanggar hukum tersebut dalam usaha melindungi dan mempertahankan hak-haknya dari tindakan negara dalam upaya negara menegakkan hukum pidana tersebut.
Dalam
arti bekerjanya, hukum pidana dapat dibedakan menjadi
a. hukum pidana objektif (ius poenale) yang meliputi hukum pidana materiel (peraturan tentang syarat bilamanakah, siapakah, dan bagaimanakah sesuatu itu dapat dipidana), serta hukum pidana formil (hukum acara pidana: hukum yang mengatur tentang cara hukum pidana materiel dapat dilaksanakan).
a. hukum pidana objektif (ius poenale) yang meliputi hukum pidana materiel (peraturan tentang syarat bilamanakah, siapakah, dan bagaimanakah sesuatu itu dapat dipidana), serta hukum pidana formil (hukum acara pidana: hukum yang mengatur tentang cara hukum pidana materiel dapat dilaksanakan).
b.
hukum pidana subjektif (ius puniendi) yaitu hukum yang memberikan
kekuasaan untuk menetapkan ancaman pidana, menetapkan
putusan, dan
melaksanakan pidana yang hanya dibebankan kepada negara
atau pejabat yang ditunjuk untuk itu. (Bambang
Poernomo)
Dalam redaksi yang lain Sudarto menjelaskan bahwa hukum
pidana objektif (ius poenale) adalah aturan hukum yang mengikatkan kepada suatu
perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu suatu akibat yag berupa pidana.
Sedangkan
hukum pidana subjektif (ius peniendi) adalah hak dari negara atau alat-alat
perlengkapannya untuk mengenakan atau mengancam pidana terhadap perbuatan
tertentu.
0 komentar:
Posting Komentar