EROPA KONTINENTAL
/ CIVIL LAW
Awalnya
diterapkan pada masa Romawi, kemudian dimasukkan ke dalam sistem hukum di
negara-negar Eropa Barat, seperti Jerman, Perancis dan di negara-negara
jajahannya seperti Belanda, Belgia dan sebagainya.
Ciri-cirinya
:
- Membedakan
secara tajam antara hukum perdata dan hukum publik
- Membedakan
antara hak kebendaan dan perorangan
- Menggunakan
kodifikasi
- Keputusan
hakim terdahulu tidak mengikat
Seperti
yang berlaku di negara-negara Eropa yang lebih mementingkan kodifikasi, ilmu
hukum kontinental ini sangat dipengaruhi oleh hukum Romawi. Sering dikenal juga
sebagai sistem hukum CIVIL LAW.
Sebagian
besar negara-negara Eropa daratan dan daerah bekas jajahan / koloninya; ex:
Jerman, Belanda, Perancis, Italia, negara2 Amerika Latin dan Asia .
Berkembang
di negara-negara Eropa (istilah lain Civil Law = hukum Romawi).
Dikatakan
hukum Romawi karena sistem hukum ini berasal dari kodifikasi hukum yang berlaku
di kekaisaran Romawi pada masa Pemerintahan Kaisar Yustinianus abad 5 (527-565
M).
Kodifikasi
hukum itu merupakan kumpulan dari berbagai kaidah hukum yang ada sebelum masa
Yustinianus yang disebut Corpus Juris Civilis (hukum yang terkodifikasi).
Corpus
Juris Civilis dijadikan prinsip dasar dalam perumusan dan kodifikasi hukum di negara-negara
Eropa daratan seperti Jerman, Belanda, Prancis, Italia, Amerika Latin, Asia (termasuk Indonesia pada masa penjajahan Belanda). Artinya
adalah menurut sistem ini setiap hukum harus dikodifikasikan sebagai daar
berlakunya hukum dalam suatu negara.
Prinsip
utama atau prinsip dasa
Prinsip
utama atau prinsip dasar sistem hukum Eropa Kontinental ialah bahwa hukum itu
memperoleh kekuasaan mengikat karena berupa peraturan yang berbentuk
undang-undang yang tersusun secara sistematis dalam kodifikasi.
Kepastian
hukumlah yang menjadi tujuan hukum. Kepastian hukum dapat terwujud apabila
segala tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup diatur dengan peraturan
tertulis, misalnya UU.
Dalam sistem hukum ini, terkenal suatu adagium yang berbunyi ”tidak ada hukum selain undang-undang”. Hukum selalu diidentifikasikan dengan undang-undang (hukum adalah undang-undang).
Peran Hakim
Hakim dalam hal ini tidak bebas dalam menciptakan hukum baru, karena hakim hanya berperan menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan yang ada berdasarkan wewenang yang ada padanya.
Dalam sistem hukum ini, terkenal suatu adagium yang berbunyi ”tidak ada hukum selain undang-undang”. Hukum selalu diidentifikasikan dengan undang-undang (hukum adalah undang-undang).
Peran Hakim
Hakim dalam hal ini tidak bebas dalam menciptakan hukum baru, karena hakim hanya berperan menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan yang ada berdasarkan wewenang yang ada padanya.
Putusan Hakim
Putusan hakim tidak mengikat umum tetapi hanya mengikat para pihak yang berperkara saja (doktrins res ajudicata) sebagaimana yurisprudensi sebagai sistem hukum Anglo Saxon (Mazhab / Aliran Freie Rechtsbegung)
Sumber Hukum
1) Undang-undang dibentuk oleh legislatif (Statutes).
2) Peraturan-peraturan hukum (Regulation = administrasi negara= PP, dll), dan
3) Kebiasaan-kebiasaan (custom) yang hidup dan diterima sebagai hukum oleh masyarakat selama tidak bertentangan dengan undang-undang.
Penggolongannya
Berdasarkan sumber hukum diatas maka sistem hukum Eropa Kontinental penggolongannya ada dua yaitu :
Bidang hukum publik
Hukum publik mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur kekuasaan dan wewenang penguasa/negara serta hubungan-hubungan antara masyarakat dan negara. Termasuk dalam hukum publik ini ialah :
1) Hukum Tata Negara
2) Hukum Administrasi Negara
3) Hukum Pidana
Bidang hukum privat.
Hukum privat mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan antara individu-individu dalam memenuhi kebutuhan hidup demi hidupnya. Yang termasuk dalam hukum privat adalah :
1) Hukum Sipil, dan
2) Hukum Dagang
Sejalan dengan perkembangan peradaban manusia sekarang, batas-batas yang jelas antara hukum publik dan hukum privat itu semakin sulit ditentukan. Hal itu disebabkan faktor-faktor berikut :
1) Terjadinya sosialisasi di dalam hukum sebagai akibat dari makin banyaknya bidang-bidang kehidupan masyarakat. Hal itu pada dasarnya memperlihatkan adanya unsur ”kepentingan umum/masyarakat” yang perlu dilindungi dan dijamin, misalnya saja bidang hukum perburuhan dan hukum agraria.
2) Makin banyaknya ikut campur negara di dalam bidang kehidupan yang sebelumnya hanya menyangkut hubungan perorangan, misalnya saja bidang perdagangan, bidang perjanjian dan sebagainya.
Sistem
hukum eropa Kontinental menganut mazhab legisme dan positivisme.
Mazhab legisme
- Menganggap bahwa semua hukum terdapat dalam UU.
- Hukum identik dengan UU.
- Hakim dalam melakukan tugasnya terikat pada UU, sehingga pekerjaannya hanya melakukan pelaksanaan UU belaka (wetstoepassing) .
- Menganggap kemampuan UU sebagai hukum, termasuk dalam penyelesaian berbagai permasalahan sosial.
- Aliran ini berkeyakinan bahwa semua persoalan sosial akan segera terselesaikan apabila telah dikeluarkan UU yang mengaturnya.
Menurut aliran ini UU adalah obat segala-galanya sekalipun dalam kenyataannya tidak demikian.
Mazhab legisme
- Menganggap bahwa semua hukum terdapat dalam UU.
- Hukum identik dengan UU.
- Hakim dalam melakukan tugasnya terikat pada UU, sehingga pekerjaannya hanya melakukan pelaksanaan UU belaka (wetstoepassing) .
- Menganggap kemampuan UU sebagai hukum, termasuk dalam penyelesaian berbagai permasalahan sosial.
- Aliran ini berkeyakinan bahwa semua persoalan sosial akan segera terselesaikan apabila telah dikeluarkan UU yang mengaturnya.
Menurut aliran ini UU adalah obat segala-galanya sekalipun dalam kenyataannya tidak demikian.
Mazhab Positivisme Hukum (Rechtspositivisme)
- Sering juga disebut dengan aliran legitimisme.
- Aliran ini sangat mengagungkan hukum tertulis.
- Tidak ada norma hukum diluar hukum positif.
- Semua persoalan masyarakat diatur dalam hukum tertulis.
- Sehingga terkesan hakikat dari aliran ini adalah penghargaan yang berlebihan terhadap kekuasaan yang menciptakan hukum tertulis ini sehingga dianggap kekuasaan itu adalah sumber hukum dan kekuasaan adalah hukum.
- Sering juga disebut dengan aliran legitimisme.
- Aliran ini sangat mengagungkan hukum tertulis.
- Tidak ada norma hukum diluar hukum positif.
- Semua persoalan masyarakat diatur dalam hukum tertulis.
- Sehingga terkesan hakikat dari aliran ini adalah penghargaan yang berlebihan terhadap kekuasaan yang menciptakan hukum tertulis ini sehingga dianggap kekuasaan itu adalah sumber hukum dan kekuasaan adalah hukum.
Aliran
ini dianut oleh John Austin (1790 – 1861, Inggris) menyatakan bahwa
satu-satunya hukum adalah kekuasaan yang tertinggi dalam suatu negara.
Sedangkan sumber-sumber lain hanyalah sebagai sumber yang lebih rendah. Sumber
hukum itu adalah pembuatnya langsung yaitu pihak yang berdaulat atau badan
perundang-undangan yang tertinggi dan semua hukum dialirkan dari sumber yang
sama itu. Hukum yang bersumber dari situ harus ditaati tanpa syarat, sekalipun
terang dirasakan tidak adil.
Menurut
Austin hukum terlepas dari soal keadilan dan dari soal buruk-baik. Karena itu
ilmu hukum tugasnya adalah menganalisis unsur-unsur yang secara nyata ada dalam
sistem hukum modern. Ilmu hukum hanya berurusan dengan hukum positif yaitu
hukum yang diterima tanpa memperhatikan kebaikan dan keburukannya. Hukum adalah
perintah dari kekuasaan politik yang berdaulat dalam suatu negara.
Aliran
positivisme hukum ini memperkuat aliran legisme yaitu suatu aliran tidak ada
hukum diluar undang-undang. Undang menjadi sumber hukum satu-satunya.
Undang-undang dan hukum diidentikkan.
Namun
demikian aliran positivisme bukanlah aliran legisme.
- Perbedaannya terletak pada bahwa menurut aliran legisme hanya menganggap undang-undang sebagai sumber hukum.
- Sedangkan aliran positivisme bukan undang-undang saja sumber hukum tetapi juga kebiasaan, adat istiadat yang baik dan pendapat masyarakat.
- Para ahli positivisme hukum berpendapat bahwa karya-karya ilmiah para hukum tidak hanya mengenai hukum positif (hukum yang berlaku) tetapi boleh berorientasi pada hukum kodrat atau hukum yang lebih tinggi seperti yang dilakukan penganut hukum alam.
- Perbedaannya terletak pada bahwa menurut aliran legisme hanya menganggap undang-undang sebagai sumber hukum.
- Sedangkan aliran positivisme bukan undang-undang saja sumber hukum tetapi juga kebiasaan, adat istiadat yang baik dan pendapat masyarakat.
- Para ahli positivisme hukum berpendapat bahwa karya-karya ilmiah para hukum tidak hanya mengenai hukum positif (hukum yang berlaku) tetapi boleh berorientasi pada hukum kodrat atau hukum yang lebih tinggi seperti yang dilakukan penganut hukum alam.
0 komentar:
Posting Komentar