ANGLO
SAXON / COMMON LAW
Awalnya
diterapkan dan mulai berkembang pada abad 16 di Inggris, kemudian menyebar di
negara jajahannya. Dalam sistem ini tidak ada sumber hukum, sumber hukum hanya
kebiasaan masyarakat yang dikembangkan di pengadilan/keputusan pengadilan. Sering
disebut sebagai COMMON LAW
Hukum
Inggris karena keadaan geografis dan perkembangan politik serta sosial yang
terus menerus, dengan pesat berkembang menurut garisnya sendiri, dan pada
waktunya menjadi dasar perkembangan hukum Amerika.
Berkembang
diluar Inggris, di Kanada , USA , dan bekas koloni Inggris (negara
persemakmuran/ common wealth) spt, Australia , Malaysia , Singapore , India , dll.
Ciri dari common law system ini adalah :
- tidak ada perbedaan secara tajam antara hukum publik dan perdata
- tidak ada perbedaan antara
hak kebendaan dan perorangan
- tidak ada kodifkasi
- keputusan hakim terdahulu
mengikat hakim yang kemudian (asas precedent atau stare decisis)
Dalam
perkembangannya, hukum Amerika bertambah bebas dlm sistem hukum aktual nya, yang
lama kelamaan terdapat perbedaan yang fundamental yaitu:
- Di
Amerika Hk yang tertinggi tertulis, yakni konstitusi Amerika yang berada di
atas tiap- tiap undang-undang.
- Di
Inggris kekuasaan parlemen untuk membuat
uu tdk terbatas.
- Karena
seringnya ada kebutuhan akan penafsiran konstitusi, Hakim Amerika (dibanding
Inggris)lebih sering dihadapkan pada persoalan kepentingan umum.
- Kebutuhan
untuk mensistematisasikan hukum, di Amerika dirasa lebih mendesak, karena
banyaknya bahan hukum yang merupakan ancaman karena tidak mudah untuk diatur
Sumber Hukum
1) Putusan–putusan hakim/putusan pengadilan atau yurisprudensi (judicial decisions). Putusan-putusan hakim mewujudkan kepastian hukum, maka melalui putusan-putusan hakim itu prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah hukum dibentuk dan mengikat umum.
2) Kebiasaan-kebiasaan dan peraturan hukum tertulis yang berupa undang-undang dan peraturan administrasi negara diakui juga, kerena pada dasarnya terbentuknya kebiasaan dan peraturan tertulis tersebut bersumber dari putusan pengadilan.
Putusan pengadilan, kebiasaan dan peraturan hukum tertulis tersebut tidak tersusun secara sistematis dalam kodifikasi sebagaimana pada sistem hukum Eropa Kontinental.
Peran Hakim
• Hakim berfungsi tidak hanya sebagai pihak yang bertugas menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan hukum saja. Hakim juga berperan besar dalam menciptakan kaidah-kaidah hukum yang mengatur tata kehidupan masyarakat.
• Hakim
mempunyai wewenang yang luas untuk menafsirkan peraturan-peraturan hukum dan
menciptakan prinsip-prinsip hukum baru yang berguna sebagai pegangan bagi hakim
–hakim lain dalam memutuskan perkara sejenis.
• Oleh
karena itu, hakim terikat pada prinsip hukum dalam putusan pengadilan yang
sudah ada dari perkara-perkara sejenis (asas doctrine of precedent).
• Namun,
bila dalam putusan pengadilan terdahulu tidak ditemukan prinsip hukum yang
dicari, hakim berdasarkan prinsip kebenaran dan akal sehat dapat memutuskan
perkara dengan menggunakan metode penafsiran hukum. Sistem hukum Anglo-Amerika sering disebut juga dengan istilah Case
Law.
Penggolongannya
• Dalam perkembangannya, sistem hukum Anglo Amerika itu mengenal pula pembagian ”hukum publik dan hukum privat”.
• Pengertian yang diberikan kepada hukum publik hampir sama dengan pengertian yang diberikan oleh sistem hukum eropa kontinental.
• Sementara bagi hukum privat pengertian yang diberikan oleh sistem hukum Anglo Amerika (Saxon) agak berbeda dengan pengertian yang diberikan oleh sistem Eropa kontinental.
• Dalam sistem hukum Eropa kontonental ”hukum privat lebih dimaksudkan sebagai kaidah-kaidah hukum perdata dan hukum dagang yang dicantumkan dalam kodifikasi kedua hukum itu”.
• Berbeda dengan itu, bagi sistem hukum Anglo Amerika pengertian ”hukum privat lebih ditujukan kepada kaidah-kaidah hukum tentang
- hak milik (law of property),
- hukum tentang orang (law
of persons),
- hukum perjanjian (law
of contract) dan
- hukum tentang perbuatan
melawan hukum (law of tort).
• Seluruhnya tersebar di dalam peraturan-peraturan tertulis, putusan-putusan hakim dan kebiasaan.
Sistem anglo saxon berorientasi
pada Mazhab / Aliran Freie Rechtsbegung.
Aliran
ini berpandangan secara bertolak belakang dengan aliran legisme. Aliran ini
beranggapan bahwa di dalam melaksanakan tugasnya seorang hakim bebas untuk
melakukan menurut UU atau tidak.
Hal ini
disebabkan karena pekerjaan hakim adalah melakukan penciptaan hukum. Akibatnya
adalah memahami yurisprudensi merupakan hal yang primer di dalam mempelajari
hukum, sedangkan UU merupakan hal yang sekunder.
Pada
aliran ini hakim benar-benar sebagai pencipta
hukum (judge made law) karena
keputusan yang berdasar keyakinannya merupakan hukum dan keputusannya ini lebih
dinamis dan up to date karena senantiasa memperlihatkan keadaan dan perkembangan
masyarakat.
5 komentar:
trimakasih, bermanfaat skali lho :D
terimakasih dengna adanya postingan anda, saya tertolong untuk menyelesaikan skripsi saya
trimakasih bro atas tulisannya.. bermanfaat sekali.. tugas pun terjawab.. thanks yaa..
Boleh tnya, ad nggk yah ptusan pengadilan indonesia yg sdikit menganut sistem hukum common law?
mantab soul :)
Posting Komentar