HUKUM ADAT
Selain
sistem hukum Eropa Kontinental (Civil Law) dan Anglo Saxon (Common Law) dikenal
juga Hukum adat.
Seperangkat
aturan tidak tertulis yang merupakan kristalisasi nilai2 yg hidup di masyarakat
yang dijadikan pedoman masyarakat untuk menjalankan aktifitas nya, dan
ditegakkan oleh organisasi adat yang mendapatkan mandat.
Hanya
terdapat dalam kehidupan sosial di Indonesia dan beberapa negara-negara Asia lainnya; seperti Cina, India
Jepang, dll.
Bersumber
kepada peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh berkembang dan dipertahankan
dengan kesadaran hukum masyarakatnya
• Berkembang dilingkungan kehidupan sosial di
• Di Indonesia asal mula istilah hukum adat adalah dari istilah ”Adatrecht” yang dikemukakan oleh Snouck Hugronje.
Sumber Hukum
• Sistem hukum adat umumnya bersumber dari peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang serta dipertahankan berdasarkan kesadaran hukum masyarakatnya.
• Sifat hukum adat adalah
1.
Tradisional
dengan berpangkal pada kehendak nenek moyangnya.
2.
Berubah-ubah
karena pengaruh kejadian dan keadaan sosial yang silih berganti.
3.
Karena
sumbernya tidak tertulis, hukum adat tidak kaku dan mudah menyesuaikan diri.
Sistem hukum adat di Indonesia dibagi dalam tiga kelompok, yaitu :
1) Hukum adat mengenai tata negara,
yaitu
tatanan yang mengatur susunan dan ketertiban dalam persekutuan-persekutuan
hukum, serta susunan dan lingkungan kerja alat-alat perlengkapan,
jabatan-jabatan, dan penjabatnya.
2) Hukum adat mengenai warga (hukum warga)
·
Hukum
pertalian sanak (kekerabatan)
·
Hukum
tanah
·
Hukum
perutangan
3) Hukum adat mengenai delik (hukum pidana)
Yang berperan dalam menjalankan sistem hukum adat adalah pemuka adat (pengetua-pengetua adat), karena ia adalah pimpinan yang disegani oleh masyarakat
0 komentar:
Posting Komentar