Jumat, 16 Juli 2010

SISTEM HUKUM (5) HUKUM ADAT

HUKUM ADAT 

Selain sistem hukum Eropa Kontinental (Civil Law) dan Anglo Saxon (Common Law) dikenal juga Hukum adat.

Seperangkat aturan tidak tertulis yang merupakan kristalisasi nilai2 yg hidup di masyarakat yang dijadikan pedoman masyarakat untuk menjalankan aktifitas nya, dan ditegakkan oleh organisasi adat yang mendapatkan mandat.

Hanya terdapat dalam kehidupan sosial di Indonesia dan beberapa negara-negara Asia lainnya; seperti Cina, India Jepang, dll.

Bersumber kepada peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya

• Berkembang dilingkungan kehidupan sosial di
Indonesia, Cina, India, Jepang, dan beberapa negara-negara Asia lainnya

• Di Indonesia asal mula istilah hukum adat adalah dari istilah ”Adatrecht” yang dikemukakan oleh Snouck Hugronje.

Sumber Hukum

• Sistem hukum adat umumnya bersumber dari peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang serta dipertahankan berdasarkan kesadaran hukum masyarakatnya.

Sifat hukum adat adalah

1.      Tradisional dengan berpangkal pada kehendak nenek moyangnya.
2.      Berubah-ubah karena pengaruh kejadian dan keadaan sosial yang silih berganti.
3.      Karena sumbernya tidak tertulis, hukum adat tidak kaku dan mudah menyesuaikan diri.

Sistem hukum adat di Indonesia dibagi dalam tiga kelompok, yaitu :

1) Hukum adat mengenai tata negara,
yaitu tatanan yang mengatur susunan dan ketertiban dalam persekutuan-persekutuan hukum, serta susunan dan lingkungan kerja alat-alat perlengkapan, jabatan-jabatan, dan penjabatnya.

2) Hukum adat mengenai warga (hukum warga)
·         Hukum pertalian sanak (kekerabatan)
·         Hukum tanah
·         Hukum perutangan

3) Hukum adat mengenai delik (hukum pidana)
Yang berperan dalam menjalankan sistem hukum adat adalah pemuka adat (pengetua-pengetua adat), karena ia adalah pimpinan yang disegani oleh masyarakat

0 komentar: